WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Maret 05, 2015

Usir PT. Musi Hutan Persada dari desa Merbau yang mengusur dan merampas tanah rakyat

Pernyataan Sikap Walhi Sumsel dan Serikat Petani Sriwijaya (SPS)

Aksi serikat petani Sriwijaya dan Walhi sumsel di Pemkab OKU menuntut pemerintah menghentikan pengusuran tanah rakyat yang dilakukan oleh PT. Musi Hutan Persada terhadap Perkebunan rakyat desa Merbau Kabupaten OKU


“Tanah tidak Boleh Menjadi Alat Penghisapan, apalagi Penghisapan Modal Asing Terhadap Rakyat Indonesia”(Soekarno)
“Forest to Pople (Hutan untuk Rakyat); Kita Menginginkan agar Peruntukan Hutan bagi Kesejahteraan Rakyat – Untuk itu Pemerintah Saat ini tengah Mendemokratisasi Sistem, agar Keberadaan Hutan Bermanfaat Luas untuk Kesejahteraan dan Keadilan Rakyat”  (Siti Nurbaya; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan)

Konflik agraria (lahan) merupakan satu situasi yang terus terjadi hingga saat ini. Secara Nasional, Konsorsium Agraria (KPA) mencatat di tahun 2014 terjadi 472 konflik agraria structural di seluruh Indonesia, dengan jumlah korban sebanyak 19 orang tewas, 17 orang tertembak, 256 orang ditahan, dimana jumlah konflik structural tersebut meningkat dari tahun 2013 sebanyak 369 konflik.
Dalam konteks lokal Sumatera Selatan, berbagai konflik agraria juga terus menyelimuti daerah ini. Berbagai kasus agraria yang mencuat seperti Cinta Manis Ogan Ilir, Sodong (OKI), merupakan bahagian cerita potret agraria yang terjadi. Terlihat, atas situasi konflik yang berlarut-larut penyelesaiannya, tidak sedikit kerugian yang harus diderita rakyat, baik kehilangan tanahnya, kehilangan nyawa, dan lain sebagainya hanya demi mendapatkan kembali atau mempertahankan tanah sebagai sumber kehidupan dan masa depannya.
Terhadap persoalan yang kami kemukakan kali ini, yaitu konflik agraria antara masyarakat Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU seluas 3.858 Ha dengan PT. MHP. Konflik ini berlansung sejak tahun 1991, yang dimulai dengan penggusuran-penggusuran terhadap tanah rakyat. Dengan janji hanya melakukan survey, PT. Musi Hutan Persada (MHP) sejak tahun 1993 telah melakukan pematokan dan penggusuran  terhadap areal kelola rakyat yang telah menjadi areal pertanian dan perkebunan, juga pemukiman rakyat.
Dalam hal ini PT. MHP telah melakukan berbagai pelanggaran, baik sebagaimana tertuang di dalam konsesi yang di dapatkan, yakni dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 38/Kpts-II/1996, diktum Kedua Angka 12 “Membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat yang berada di dalam atau di sekitar areal kerjanya”, diktum Keempat Angka 1 “Apabila di dalam areal HPHTI terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut tidak termasuk areal kerja HPHTI”.
Atas situasi tersebut, dengan ini kami menuntut kepada Pemerintah Kabupaten OKU dan DPRD OKU, agar menekan kepada PT. MHP untuk:
1.    Menghentikan penggusuran terhadap tanah rakyat yang berada dalam wilayah Desa Merbau seluas 3.858 hektar
2.     Mengembalikan tanah rakyat yang telah digusur oleh PT. MHP
3. Tidak melakukan kekerasan dan pengkriminalisasian terhadap masyarakat yang memperjuangkan tanahnya yang digusur oleh PT. MHP  
Demikianlah tuntutan ini kami sampaikan, untuk dapat dipenuhi demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.


OKU, 3 Maret 2014


Contact Person :
Hadi Jatmiko Walhi Sumsel : 0812731 2042
anwar sadat Serikat Petani Sriwijaya : 0812 7855725



Artikel Terkait:

0 komentar: