WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Maret 24, 2015

Walhi Desak KPK Usut Korupsi SDA di Sumsel

JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut beberapa dugaan korupsi yang dilakukan sejumlah pejabat Sumsel dalam sektor sumber daya alam (SDA).
Hal tersebut diungkapkan Hadi Jatmiko selaku Direktur WALHI Sumsel, saat melakukan aksi damai bersama puluhan WALHI se Indonesia didepan gedung KPK.
Menururnya saat ini, banyak sekali terjadi tindak pidana suap dan gratifikasi yang dilakukan oknum pejabat untuk memuluskan perusahaan mendapatkan izin, bahkan ada beberapa perusahaan mendapatkan izin didalam hutan konservasi tanpa melalui izin Kementrian Kehutanan.
"Dua bulan lalu kita sudah melapor ke KPK ada oknum pejabat Kabupaten di Sumsel diduga menerima suap dalam memberikan izin," ujar Hadi digedung KPK, Jumat (13/3/2015)
Menurutnya, sumber daya alam bukan hanya di Sumsel, tapi seluruh Indonesia perlu segera diselamatkan. Saat ini KPK sangat perlu didukung untuk terus konsen dalam memberantas korupsi, karena saat ini banyak sekali mafia tambang, mafia hutan, mafia kebun dan mafia SDA-SDA yang lain.
"Kami datang untuk mendukung dan mendesak KPK untuk terus memberantas korupsi, terutama dalam sektor SDA," pungkasnya.
Adapun proses hukum yang diharapkan oleh rakyat untuk dilakukan pemerintah, dikatakan Hadi adalah mempidanakan pemilik perusahaan, ganti rugi, mencabut izin dan menyita seluruh aset yang dimiliki perusahaan, guna menganti semua kerugian yang dialami pemerintah, rakyat dan lingkungan hidup. Baik kerugian langsung maupun tidak langsung.
"Pemerintah seharusnya memproses secara hukum perusahaan penjahat lingkungan hidup sesuai Undang-undang Lingkungan Hidup (UU 32 Tahun 2009) dan undang-undang sektoral lainnya, baik UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," tuturnya.

sumber berita : http://palembang.tribunnews.com/2015/03/13/walhi-desak-kpk-usut-korupsi-sda-di-sumsel 



Artikel Terkait:

0 komentar: