WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, Desember 07, 2009

Kericuhan Soal Lahan di PTPN VII Cinta Manis Sumsel

Indralaya, Sumsel (ANTARA News) - Kericuhan akibat persoalan lahan antara warga
dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Unit Cinta Manis di Rayon 6, Desa Rengas, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatra Selatan (Sumsel), Jumat, menimbulkan korban luka dan pembakaran aset BUMN oleh massa.

Informasi dari lokasi, menyebutkan sedikitnya 9 korban--termasuk pegawai PTPN VII--di antaranya dalam kondisi kritis dibawa ke RS di Palembang.

Warga diduga emosional dipicu tindakan aparat kepolisian Brimob Polda Sumsel yang menjaga lokasi dan aset perusahaan sebelumnya, telah melepaskan tembakan yang mengakibatkan sekitar 11 warga cedera.

Aset PTPN VII Unit Cinta Manis yang dibakar massa sekitar pukul 16:00 WIB itu, antara lain dua unit gedung kantor, sepuluh unit rumah karyawan, alat-alat berat, dan empat unit mobil truk serta sejumlah aset lainnya.

Berdasarkan informasi dihimpun di lapangan menyebutkan, kejadian itu dipicu pembongkaran sebuah pondok milik warga di lokasi perkebunan itu oleh Satuan Petugas (Satgas) PTPN yang dikawal aparat Brimob sekitar pukul 08.00 WIB.

Kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, warga setempat yang mengetahui adanya pembongkaran itu spontan emosional, sehingga saat menuju ke lokasi bertemu dua orang karyawan PTPN VII, Bambang Sugianto (49) dan David S (45), sempat menyandera keduanya sebagai buntut dari kejadian tersebut.

Siang hari seusai Salat Jumat, warga Desa Rengas I dan II yang berjumlah ratusan itu mendatangi lokasi bekas perkebunan tebu tersebut, untuk meminta penjelasan dari PTPN VII perihal pembongkaran pondok tersebut.

Namun saat tiba di lokasi dihadang puluhan personel Brimob yang berjaga di sana.

Melihat kedatangan warga yang mayoritas membawa berbagai jenis senjata tajam itu, aparat Brimob tanpa diketahui siapa yang memulai, tiba-tiba diketahui sudah ada warga di barisan terdepan yang cedera diduga menjadi korban penembakan.

Sebelas warga yang cedera diduga terkena tembakan oknum aparat Brimob itu adalah M Gunadi (30), terluka di dada kiri dan lengan kiri, Ahmad (25), luka di lengan kiri, Muhlis (23), luka tembak di badan, Masani (42), luka tembak di tangan kiri dan Wawan Sugandi (25), terluka tembak di dada kiri dan kaki.

Selanjutnya, Alhusairin (35), luka tembak di badan, Wani (46), luka tembak di tangan, Bustoni (39), luka tembak di lengan kiri, Wawan (30), luka tembak di badan dan kaki kiri, Suhandi (35), luka tembak di dada dan kepala, serta Asep (20), luka tembak leher kiri.

Akibat peristiwa berdarah di lahan bekas perkebunan tebu itu, seluruh korban dibawa ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Payaraman, dan sembilan di antaranya harus dirujuk ke RS Moh Hoesin (RSMH) Palembang, karena luka yang diderita sangat parah.

Dikabarkan dua di antaranya dalam kondisi kritis.

Husin (60), warga Rengas yang merupakan purnawirawan Polri ditemui di desanya mengatakan, mengutuk tindakan anarkis yang diduga telah dilakukan oknum aparat dalam kejadian tersebut, apalagi salah satu korban adalah anak kandungnya.

"Kami minta pejabat Polda Sumsel dapat memecat oknum yang telah menembak anak saya, karena tindakan yang mereka lakukan sangat tidak manusiawi," kata Husin.

Akibat kejadian itu, massa kemudian mendatangi PTPN VII Unit Cinta Manis Rayon 6 yang berada di perkebunan tebu perusahaan, dan aksi anarkis warga ini tidak terbendung lagi, bahkan aparat Brimob Polda Sumsel dan karyawan perusahaan sampai kocar-kacir melihat kedatangan massa tersebut.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) OI, AKBP Rizal Syahman Radi SH MSi, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP Tri Wahyudi SIK, saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan adanya penembakan tersebut.

Kendati demikian, Kasatreskrim belum bisa memberikan keterangan secara rinci penyebabnya, karena pihaknya masih berada di lokasi kejadian untuk mengantisipasi tindakan anarkis susulan oleh massa.

Direksi PTPN VII melalui Kepala Humasnya, Sony Soediastanto menyesalkan kericuhan tersebut, apalagi sampai mengakibatkan korban kritis dan cedera, baik dari PTPN VII maupun warga setempat.

Padahal menurut Sony, berkaitan persoalan lahan kelola PTPN VII Unit Cinta Manis yang diklaim warga, pihaknya sedang mengupayakan mencarikan jalan keluar yang terbaik.

"Kami menyesalkan terjadi aksi pembakaran kantor dan aset perusahaan serta adanya korban luka dan kritis, seharusnya semua pihak bisa menahan diri karena persoalan lahan yang dipermasalahkan warga itu sedang kami upayakan penyelesaiannya," ujar Sony pula.

Dia menegaskan pula, PTPN VII Unit Cinta Manis yang memiliki pabrik gula pasir telah memprogramkan revitalisasi dan pengembangan kebun tebu di daerah itu.

"Lahan tebu yang semula sekitar 4.880 ha akan diperluas menjadi 5.000 ha, dan dikembangkan lagi menjadi sekitar 7.000 ha, dan diharapkan membawa dampak positif bagi warga di sana," kata dia pula.

Sony juga menegaskan bahwa sebenarnya lahan yang kembali disoal oleh warga dan diklaim sebelumnya merupakan lahan marga yang diserahkan pengelolaannya kepada PTPN VII dengan memberikan kompensasi untuk marga dan warga setempat.

"Kami berharap masalah ini segera dapat diatasi dan diselesaikan dengan baik, agar tidak merugikan semua pihak dan tidak timbul korban lagi," demikian Sony Soediastanto.(*)

sumber : Antara




Selengkapnya...

Biofuel, Pertarungan Antara Manusia dan Mesin

Katanya program biofuel merupakan upaya mengurangi emisi karbon yang menyebabkan pemanasan global. Tapi, kenapa banyak ahli yang menyatakan proses produksi biofeul menghasilkan emisi karbon yang tidak sedikit. Disisi lain Biofuel dipandang sebagai ancaman kebutuhan pangan.

Karena itu Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) Sumsel bersama Sawit Watch mengadakan mensosialisasikan Hasil Riset yang dilakukan Walhi Sumsel dan Organisasi Mitranya dan untuk mendapatkan masukan dari semua pihak.

“Sebenarnya Biofuel yang menjadi pilihan untuk memenuhi kebutuhan energi selain ramah lingkungan juga dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat pedesaan,” ujar Hadi Jatmiko, Manajer Pengembangan Sumber Daya Organisasi (PSDO) Walhi Sumsel, pada Fokus Group Discussion (FGD) tentang Sosialisasi Riset Biofuel Sumatra, Senin (7/12/2009) pukul 09.30 WIB, di Hotel Sahid Imara, Jalan Jendral Sudirman Palembang.

Dalam paparannya, Hadi mengatakan, didasari hal ini juga pemerintah Indonesia gencar meningkatkan produksi Biofuel dengan bahan baku CPO dan minyak jarak. Tidak hanya untuk memenuhi konsumsi global, tapi konsumsi domestik juga tak bisa dikatakan kecil.

“Sementara pada kenyataannya pihak yang diuntungkan dalam project Biofuel ini adalah Negara Besar dan para Individu yang punya perusahaan besar,” ujar Hadi Jatmiko.

Dalam paparannya Hadi menjelaskan bahwa Biofuel, adalah pertarungan antara mesin dan manusia.“Petarungan antara komoditas mesin dan manusia, memicu kenaikan harga minyak goreng dalam negeri. Dengan menaikan harga minyak goreng, mentega, susu, beras, gandum, kedele, barakibat bertambahnya jumlah orang miskin baru mencapai 15,68 juta,” katanya.

Hadi menambahkan, petani-petani padi, jagung, dan kedele mengubah pola tanam dari subsistem menjadi petani modern yang sangat tergantung dari kebutuhan industri besar. Dan dengan bertambah luasan perkebunan maka semakin berkuranglah luas lahan pertanian lokal seperti jagung, padi dan kedele.

“Selain itu Biofuel juga telah melenggangkan kaki investor untuk menambah kegundulan hutan, sehingga menyingkirkan masyarakat yang menjadi satu kesatuan dengan ekosistemnya, dan menjadikan petani sebagai pihak penderita dalam lingkaran konsep pembangunan perkebunan diantara pihak lainnya,” tungkas Hadi.

Sumber: Beritamusi.com



Selengkapnya...

Kronologis Penembakan Warga Desa Rengas oleh Anggota Brimob

LBH Palembang bersama Posbakum IKADIN Palembang, serta Walhi Sumsel, selama dua hari melakukan investigasi penembakan warga Desa Rengas, kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, oleh anggota Brimob, Jumat (04/12/2009) lalu.

Berikut hasil investigasi ketiga lembaga tersebut yang tergabung dalam Kaolisi Tim Advokasi, yang dikirimkan melalui e-mail, Senin (07/12/2009) siang:

Sengketa lahan warga Ds. Rengas Kec. Payaraman Kab. Ogan Ilir Sumatera Selatan dengan PT. PN VIII, Pabrik Gula Cinta Manis seluas 1.529 Ha sedangkan di luar sengketa lahan tersebut juga terdapat sekitar 40 Ha lahan warga yang sudah incracht melalui putusan MA tahun 1996 dan dinyatakan sah milik warga tetapi belum dilaksanakan eksekusi sampai saat ini pihak PT. PN VII masih menggarap lahan tersebut.

Upaya warga untuk mendapatkan lahan tetap diperjuangkan, pada bulan Oktober 2009 dicapai kesepakatan anatra warga dengan Kepala Rayon PT. PN VII yang dituangkan dalam Surat Pernyataan diatas materai bahwa lahan seluas 800 Ha akan diserahkan kembali kepada warga karena pihak PT. PN VII sudah melakukan panen dan selesai menggarap lahan tersebut. Kemudian warga membersihkan lahan dan mendirikan pondok-pondok yang tidak permanent di areal tersebut.

Terakhir muncul peristiwa pnembakan terhadap warga dengan kronologis sebagai berikut :

1. Pada hari Jumat tgl 4 Des’09, Satgas PT. PN VII Cinta Manis membongkar pondok yang dibangun oleh Warga di Rayon 6, sekitar pkl. 08.00 wib. Pembongkaran di back-up oleh personel Brimob Polda Sumsel.

2. Pembongkaran terhadap pondok dilihat langsung oleh 2 warga yg bernama Wan (35 thn) dan Rozali, lalu kedua warga tersebut diamankan oleh Satgas PT. PN VII.

3. Berita mengenai kedua warga yang diamankan oleh Satgas PT. PN VII tersebut selanjutnya diketahui oleh warga Desa Rengas lainnya. Kemudian ribuan Warga Desa Rengas mendatangi Rayon 6, ribuan warga bertemu dgn 2 pegawai PT. PN VII yg bernama David Suyono (46 thn) dan Bambang Sugiarto (49 thn), lalu warga menyandera 2 pegawai PT. PN VII tersebut di Balai Desa. Pegawai PT. PN VII disandera dgn maksud untuk ditukar dengan 2 warga Rengas yg ditahan sewaktu peristiwa pembongkaran pondok oleh Satgas PT. PN VII.

4. Setelah sholat Jumat sekitar pkl 14.00 wib ribuan Warga Desa Rengas membawa 2 orang sandera (Pegawai PT. PN VII) menuju Rayon 6 untuk menanyakan alasan pembongkaran pondok yang dibangun warga tersebut. Selanjutnya dilakukan tukar menukar sandera oleh ribuan Warga dengan Manajemen PT. PN VII yang dikawal oleh sekitar 70 personil Brimob Polda Sumsel.

5. Tiba-tiba terjadi kontak fisik antara ribuan warga dengan anggota Brimob. Selanjutnya anggota Brimob melakukan penembakan ke arah warga sehingga terjadi penembakan yang mengakibatkan 12 warga terkena luka tembak :

o Mukhlis bin Suparman (23 thn) luka tembak, jari telunjuk kiri putus.
o Rahmad Setiawan bin Kohiri (20 thn) luka tembak di lutut kiri.
o Wawan Suyandi bin Haren (24) luka tembak dada kiri, peluru karet masuk.
o Asep bin Samudi (23 thn) luka tembak leher kiri.
o Sabili bin Amirudi (21 thn) luka tembak pinggang sebelah kanan.
o Gunadi bin Ali (38 thn) luka tembak 3 lubang, masing-masing 1 di dada kiri dan 2 di lengan kiri.
o Suhadi bin Murot (35 thn) luka tembak 2 lobang, masing-masing dada kiri dan leher belakang.
o Herwani bin Hasan (46 thn) luka tembak di punggung telapak tangan kiri.
o Hasani bin hasan (42 thn), luka tembak dipunggung telapak tangan kiri
o Sirin bin kurni (35), luka tembak 4 lubang, masing-masing bahu kanan, paha kanan, betis kanan, paha kiri.
o Fauzi (20), luka tembak ditangan kiri
o Bustoni (39), luka tembak ditangan kiri.
o Rusli m. jelas, (44),
o Badil (30), luka didada
o Rela (38), luka ditangan
o Alam (22), luka dipaha
o Mamat, (29), luka dilengan tangan
o Dedi (29), luka dibahu
o Mawan (39), luka dikaki
o Firwanto(34), disekap dan dipukul apart Brimob.

6. Selanjutnya aparat Brimob menarik pasukan mundur dari lokasi kejadian, kemusian warga yang menjadi korban dievakuasi ke puskesmas Payaraman Ogan Ilir dan sebanyak 12 orang korban dipindahkan ke RS. Muhammad Husin Palembang.

7. Setelah penembakan terjadi, reaksi warga membakar bangunan camp dan gudang, alat berat, motor, mobil yang berada di Rayon 6 PT.PN VII.

Fakta yang ditemukan di lokasi kejadian oleh Tim LBH Palembang : masih banyak terdapat selongsong peluru, warga menemukan peluru tajam dan magazine di lokasi kejadian setelah tragedy penembakan.

Adanya kebohongan publik oleh Ka.Bid Humas Polda Sumsel melalui Harian Sumatera Ekspres tgl 5 Des’09 hlm 1, yang mengatakan bahwa penembakan aparat Brimob merupakan langkah diskresi yang dibenarkan dalam hukum karena keputusan penembakan dilakukan terhadap aksi warga yang anarkis karena merusak dan membakar asset PT.PN VII.

Sumber: beritamusi.com




Selengkapnya...

12 Petani Ogan Ilir Ditembaki Polisi, Demo Sengketa Lahan Garapan

PALEMBANG, KOMPAS.com — Sebanyak 12 warga Desa Rengas, Payaraman, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terluka akibat diberondong peluru karet Satuan Brimob Polda Sumsel, Jumat (4/12) sore. Insiden memilukan ini terjadi setelah sekitar 300 warga menyandera dua karyawan Pabrik Gula Cinta Manis sebagai buntut konflik lahan garapan antara warga dan pihak pabrik.

Kedua belas warga yang terluka tembak di bagian kaki, paha, perut, leher, dan dada tersebut langsung dilarikan di Unit Gawat Darurat RS Muhammad Husein Kota Palembang. Kedua belas warga ini meliputi Hasani (43), Suhandi (35), Asep (37), Sabili (35), Wawan (29), Sirin (42), Muchlis (29), Aswadi (43), Gunadi (48), Bastoni (47), Fauzi (34), dan Wawan Sugardi (39).

Menurut Hasani, peristiwa ini dimulai ketika lebih dari 700 warga Desa Rengas mendatangi Pabrik Gula (PG) Cinta Manis yang beroperasi di bawah manajemen PT Perkebunan Nusantara VII atau PT PN VII. Warga ingin bertemu manajemen PG Cinta Manis untuk membicarakan persoalan ganti rugi tanah garapan yang selama ini menjadi sumber konflik.

Konflik lahan seluas 1.529 hektar tersebut sudah terjadi sejak tahun 1982. Versi warga, lahan itu sah milik mereka karena disertai sertifikat tanah. Kasus ini sudah diselesaikan melalui jalur hukum. Tahun 1996, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa lahan itu sah milik warga. “Namun, pihak PG Cinta Manis dan PT PN VII tetap tidak mau mengakui putusan MA itu,” kata Hasani.

Sumber : Kompas



Selengkapnya...