WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, Desember 07, 2009

12 Petani Ogan Ilir Ditembaki Polisi, Demo Sengketa Lahan Garapan

PALEMBANG, KOMPAS.com — Sebanyak 12 warga Desa Rengas, Payaraman, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terluka akibat diberondong peluru karet Satuan Brimob Polda Sumsel, Jumat (4/12) sore. Insiden memilukan ini terjadi setelah sekitar 300 warga menyandera dua karyawan Pabrik Gula Cinta Manis sebagai buntut konflik lahan garapan antara warga dan pihak pabrik.

Kedua belas warga yang terluka tembak di bagian kaki, paha, perut, leher, dan dada tersebut langsung dilarikan di Unit Gawat Darurat RS Muhammad Husein Kota Palembang. Kedua belas warga ini meliputi Hasani (43), Suhandi (35), Asep (37), Sabili (35), Wawan (29), Sirin (42), Muchlis (29), Aswadi (43), Gunadi (48), Bastoni (47), Fauzi (34), dan Wawan Sugardi (39).

Menurut Hasani, peristiwa ini dimulai ketika lebih dari 700 warga Desa Rengas mendatangi Pabrik Gula (PG) Cinta Manis yang beroperasi di bawah manajemen PT Perkebunan Nusantara VII atau PT PN VII. Warga ingin bertemu manajemen PG Cinta Manis untuk membicarakan persoalan ganti rugi tanah garapan yang selama ini menjadi sumber konflik.

Konflik lahan seluas 1.529 hektar tersebut sudah terjadi sejak tahun 1982. Versi warga, lahan itu sah milik mereka karena disertai sertifikat tanah. Kasus ini sudah diselesaikan melalui jalur hukum. Tahun 1996, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa lahan itu sah milik warga. “Namun, pihak PG Cinta Manis dan PT PN VII tetap tidak mau mengakui putusan MA itu,” kata Hasani.

Sumber : Kompas





Artikel Terkait:

0 komentar: