WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Desember 17, 2009

Lemak Nian Kami Jadi Tersangka

Warga Desa Rengas Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir (OI), protes pernyataan Polda mengenai tujuh calon tersangka dari warga. Mereka meminta Polda mengadili anggota Brimob yang melakukan penembakan terhadap warga.

Alasan mereka jika Brimob tidak menembak, maka tidak akan terjadi aksi anarkis warga. “Selama ini kami tidak pernah menebang sebatang pun pohon tebu milik PTPN VII di lahan mereka, kecuali di lahan milik warga yang dikuasai PTPN,” ujar Hendra warga Rengas, Selasa (15/12).

Menurutnya, alangkah enaknya polisi menjadikan warga sebagai tersangka sedangkan pemicu keributan dari aparat Brimob disebutkan sudah sesuai prosedur pengamanan.

“Mengapa tidak semua warga Desa Rengas ini jadi tersangka sekalian, yang merusak itu bukan tujuh orang tapi hampir semuanya. Kalau tujuh orang tidak mungkin rusaknya seperti itu,” tegas Hendra seraya menambahkan semua orang tahu yang merusak itu ratusan warga bahkan ribuan.

“Warga bergerak bukan karena provokator, tapi karena ditembak polisi dari Brimob, selama ini warga tidak diajak juga ikut semua,” tegasnya sembari meminta oknum Brimob yang melakukan penembakan itu dipecat.

“Lemak nian (enak benar, Red) kami warga jadi tersangka, sedangkan pemicu kemarahan warga dilindungi,” paparnya.

Sementara Sonedi Ariansyah, anggota Dewan Ogan Ilir dari Desa Rengas, menambahkan pernyataan Polda Sumsel itu membentuk opini untuk menakuti warga.

“Kalau warga ada yang tersangka sekarang Brimobnya bagaimana,” tanya Sonedi sembari meminta Polda harus transparan dalam melakukan penyidikan.

“Katanya tujuh calon tersangka, siapa mereka? Benar tidak tujuh calon tersangka itu provokator? Setahu kami gerakan aksi waktu itu dipicu pembongkaran pondok oleh petugas sehingga warga marah dan mendatangi lokasi perusakan pondok tetapi kemudian dihadang dengan senjata,” paparnya.

Insiden penembakan warga oleh Brigade Mobil Polda Sumsel terjadi Jumat (4/12) lalu, ketika ribuan warga Desa Payaraman dan Desa Rengas, menyerbu dan merusak base-camp Rayon-6 PTPN VII Cinta Manis, Ogan Ilir. Aksi tersebut dipicu insiden beberapa jam sebelumnya dimana pondok warga dibongkar petugas dari PTPN. Akibat insiden itu 19 warga luka-luka.

Jumat itu, pukul 13.00, usai waktu Salat Jumat, warga menyaksikan beberapa korban terkapar di Puskesmas Payaraman, OI. Dalam hitungan menit, ribuan warga Desa Payaraman dan Desa Rengas berkumpul. Mereka berangkat menuju ke areal base-camp Rayon-6 PTPN VII Cinta Manis. Bukan hanya korban luka tembak yang memicu kemarahan, dikabarkan pula dua warga disandera oleh petugas perusahaan yang dikawal puluhan anggota Brimob bersenjata laras panjang.

Sumber Sripoku.com






Artikel Terkait:

0 komentar: