Warga Desa Rengas Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir (OI), protes pernyataan Polda mengenai tujuh calon tersangka dari warga. Mereka meminta Polda mengadili anggota Brimob yang melakukan penembakan terhadap warga.
Alasan mereka jika Brimob tidak menembak, maka tidak akan terjadi aksi anarkis warga. “Selama ini kami tidak pernah menebang sebatang pun pohon tebu milik PTPN VII di lahan mereka, kecuali di lahan milik warga yang dikuasai PTPN,” ujar Hendra warga Rengas, Selasa (15/12).
Menurutnya, alangkah enaknya polisi menjadikan warga sebagai tersangka sedangkan pemicu keributan dari aparat Brimob disebutkan sudah sesuai prosedur pengamanan.
“Mengapa tidak semua warga Desa Rengas ini jadi tersangka sekalian, yang merusak itu bukan tujuh orang tapi hampir semuanya. Kalau tujuh orang tidak mungkin rusaknya seperti itu,” tegas Hendra seraya menambahkan semua orang tahu yang merusak itu ratusan warga bahkan ribuan.
“Warga bergerak bukan karena provokator, tapi karena ditembak polisi dari Brimob, selama ini warga tidak diajak juga ikut semua,” tegasnya sembari meminta oknum Brimob yang melakukan penembakan itu dipecat.
“Lemak nian (enak benar, Red) kami warga jadi tersangka, sedangkan pemicu kemarahan warga dilindungi,” paparnya.
Sementara Sonedi Ariansyah, anggota Dewan Ogan Ilir dari Desa Rengas, menambahkan pernyataan Polda Sumsel itu membentuk opini untuk menakuti warga.
“Kalau warga ada yang tersangka sekarang Brimobnya bagaimana,” tanya Sonedi sembari meminta Polda harus transparan dalam melakukan penyidikan.
“Katanya tujuh calon tersangka, siapa mereka? Benar tidak tujuh calon tersangka itu provokator? Setahu kami gerakan aksi waktu itu dipicu pembongkaran pondok oleh petugas sehingga warga marah dan mendatangi lokasi perusakan pondok tetapi kemudian dihadang dengan senjata,” paparnya.
Insiden penembakan warga oleh Brigade Mobil Polda Sumsel terjadi Jumat (4/12) lalu, ketika ribuan warga Desa Payaraman dan Desa Rengas, menyerbu dan merusak base-camp Rayon-6 PTPN VII Cinta Manis, Ogan Ilir. Aksi tersebut dipicu insiden beberapa jam sebelumnya dimana pondok warga dibongkar petugas dari PTPN. Akibat insiden itu 19 warga luka-luka.
Jumat itu, pukul 13.00, usai waktu Salat Jumat, warga menyaksikan beberapa korban terkapar di Puskesmas Payaraman, OI. Dalam hitungan menit, ribuan warga Desa Payaraman dan Desa Rengas berkumpul. Mereka berangkat menuju ke areal base-camp Rayon-6 PTPN VII Cinta Manis. Bukan hanya korban luka tembak yang memicu kemarahan, dikabarkan pula dua warga disandera oleh petugas perusahaan yang dikawal puluhan anggota Brimob bersenjata laras panjang.
Sumber Sripoku.com
Alasan mereka jika Brimob tidak menembak, maka tidak akan terjadi aksi anarkis warga. “Selama ini kami tidak pernah menebang sebatang pun pohon tebu milik PTPN VII di lahan mereka, kecuali di lahan milik warga yang dikuasai PTPN,” ujar Hendra warga Rengas, Selasa (15/12).
Menurutnya, alangkah enaknya polisi menjadikan warga sebagai tersangka sedangkan pemicu keributan dari aparat Brimob disebutkan sudah sesuai prosedur pengamanan.
“Mengapa tidak semua warga Desa Rengas ini jadi tersangka sekalian, yang merusak itu bukan tujuh orang tapi hampir semuanya. Kalau tujuh orang tidak mungkin rusaknya seperti itu,” tegas Hendra seraya menambahkan semua orang tahu yang merusak itu ratusan warga bahkan ribuan.
“Warga bergerak bukan karena provokator, tapi karena ditembak polisi dari Brimob, selama ini warga tidak diajak juga ikut semua,” tegasnya sembari meminta oknum Brimob yang melakukan penembakan itu dipecat.
“Lemak nian (enak benar, Red) kami warga jadi tersangka, sedangkan pemicu kemarahan warga dilindungi,” paparnya.
Sementara Sonedi Ariansyah, anggota Dewan Ogan Ilir dari Desa Rengas, menambahkan pernyataan Polda Sumsel itu membentuk opini untuk menakuti warga.
“Kalau warga ada yang tersangka sekarang Brimobnya bagaimana,” tanya Sonedi sembari meminta Polda harus transparan dalam melakukan penyidikan.
“Katanya tujuh calon tersangka, siapa mereka? Benar tidak tujuh calon tersangka itu provokator? Setahu kami gerakan aksi waktu itu dipicu pembongkaran pondok oleh petugas sehingga warga marah dan mendatangi lokasi perusakan pondok tetapi kemudian dihadang dengan senjata,” paparnya.
Insiden penembakan warga oleh Brigade Mobil Polda Sumsel terjadi Jumat (4/12) lalu, ketika ribuan warga Desa Payaraman dan Desa Rengas, menyerbu dan merusak base-camp Rayon-6 PTPN VII Cinta Manis, Ogan Ilir. Aksi tersebut dipicu insiden beberapa jam sebelumnya dimana pondok warga dibongkar petugas dari PTPN. Akibat insiden itu 19 warga luka-luka.
Jumat itu, pukul 13.00, usai waktu Salat Jumat, warga menyaksikan beberapa korban terkapar di Puskesmas Payaraman, OI. Dalam hitungan menit, ribuan warga Desa Payaraman dan Desa Rengas berkumpul. Mereka berangkat menuju ke areal base-camp Rayon-6 PTPN VII Cinta Manis. Bukan hanya korban luka tembak yang memicu kemarahan, dikabarkan pula dua warga disandera oleh petugas perusahaan yang dikawal puluhan anggota Brimob bersenjata laras panjang.
Sumber Sripoku.com
Artikel Terkait:
Berita-berita
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
0 komentar:
Posting Komentar