“Ketujuh orang itu, semuanya dari masyarakat Desa Rengas dan masing-masing punya peran tertentu dalam kejadian yang mengakibatkan terbakarnya aset dari PTPN VII Cinta Manis,” kata Kapolda usai bertemu Komisi I DPRD Sumsel, Senin (14/12).
Menurut Kapolda, peran yang dimaksud, seperti memprovokasi untuk melakukan pengrusakan dan lainnya. Dia melanjutkan, Polda Sumsel masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan tujuh orang itu. “Kami akui masih ada kendala-kendala untuk melengkapi pemeriksaan terhadap mereka, seperti saksi-saksi hingga data-data pendukung lainnya,” katanya.
Ditambahkan, tidak menutup kemungkinan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, jumlah calon tersangka bertambah.
“Saat ini tengah dilakukan pengembangan terhadap kejadian tersebut dan dalam waktu dekat akan diketahui hasilnya. Tapi, sementara ini, hasil temuan Polda hanya terdapat tujuh calon tersangka ini,” tambah Hasyim.
Terkait dengan peran serta Brimob dalam kejadian tersebut, dia mengatakan Propam sudah turun dan melakukan pengumpulan bukti-bukti di lapangan. “Saat ini tengah dilakukan penyusunan data-data, antara keterangan dan bukti di lapangan. Hasilnya akan diarahkan untuk penindakan secara proposional kepada petugas Brimob yang bertugas pada saat kejadian itu”.
Terkait sanksi terhadap anggota Brimob yang terbukti bersalah, dia mengatakan, Polri akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Propam akan melakukan penyelidikan terhadap Brimob yang bertugas, apakah pelanggaran disiplin atau profesi. Jika benar terbukti bersalah, tentu akan ditindak,” jelasnya.
Anggota Komisi I DPRD Sumsel, Abadi B Darmo kepada pers meminta kepada Polri tidak serta merta menugaskan Brimob untuk menangani suatu kejadian di masyarakat. “Kami minta kepada Polri untuk memilah-milah kapan harus menurunkan Brimob dan kapan tidak. Hendaklah, jangan terlalu mudah menugaskan Brimob untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan masyarakat sipil. Polri menurunkan Brimob hanya dalam keadaan yang benar-benar genting saja,” paparnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Abdul Gofur ketika dihubungi Sripo, Senin (14/12) malam mengatakan meski tujuh orang warga ini bakal ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya masih akan melakukan pertimbangan lagi. “Kita lihat situasi kedepannya, penangkapan pun masih perlu diperhitungkan lagi,” katanya.
Gofur belum bisa merinci kapan tujuh orang warga ini bakal resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan proses penyidikan langsung.
Kapolda Minta Maaf.
Pertemuan antara Komisi I DPRD Sumsel dengan Kapolda Sumsel Irjen Hasyim Irianto serta jajarannya diwarnai dengan lontaran kritik anggota dewan. Kapolda Sumsel dinilai tidak peka dengan masyarakat karena pasca insiden penembakan, tidak ada kata prihatin dan maaf dari Kapolda dan jajaran Polda Sumsel.
Kritik disampaikan anggota dewan setelah Kapolda Sumsel memaparkan kronologis kejadian dihadapan anggota Komisi I. Paparan itu mulai dari asal mula sengketa tanah hingga munculnya insiden penembakan terhadap warga Desa Rengas, Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir. “Mohon maaf atas kejadian itu. Saya turut prihatin dengan kejadian itu,” ujar Kapolda menjawab kritik yang dilontarkan anggota Komisi I Abadi B Darmo.
Komisi I DPRD Sumsel memang sengaja mengundang Kapolda Sumsel secara langsung. Dan undangan itu ditanggapi positif Kapolda Sumsel dengan datang secara langsung. Sayangnya Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya yang diundang juga ternyata absen, dan hanya mewakilkan kepada Sekretaris Daerah Ogan Ilir, Daud Hasyim yang didampingi Camat Payaraman serta Kades Rengas.
Sementara itu anggota Komisi I lainnya, Djafris Iwansyah melihat kekisruhan di Desa Rengas, berawal dari penyanderaan warga desa oleh pihak PTPN VII. Kejadian itu dibalas dengan penyanderaan terhadap dua karyawan PTPN VII oleh masyarakat. Ditambah lagi dengan aksi pembongkaran pondok-pondok diatas tanah sengketa oleh pihak PTPN VII juga menjadi situasi makin memanas. “Kami minta kepada Kapolda Sumsel memeriksa juga pihak PTPN VII yang melakukan penyanderaan terhadap warga desa,” kata Djafris.
Namun demikian menurut Kapolda, sebetulnya dua orang warga itu bukan disandera oleh pihak perusahaan. Tetapi pihak PTPN VII hanya mengamankan senjata tajam yang dibawa dua orang yang kebetulan melintas dilahan yang menjadi sengketa.
0 komentar:
Posting Komentar