WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Februari 04, 2010

Jakabaring Segera Ditata Lagi

Ruang Terbuka Hijau Prioritas

Palembang, Kompas - Pemerintah Kota Palembang sedang membahas rencana tata ruang wilayah atau RTRW 2009-2029. Pemerintah juga berjanji akan menata kembali kawasan Jakabaring dengan cara memadukan aspek pusat bisnis dan pemerintahan dengan ruang terbuka hijau.

Menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palembang Hilda Zulkifli, Rabu (3/2) di Palembang, selama ini Kota Palembang menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2000 tentang RTRW 1999-2004, kemudian diperbaiki dalam RTRW 2004-2014.

”RTRW tahun 2004-2014 belum direvisi lagi melalui RTRW 2009-2029,” kata Hilda.

Dia menjelaskan, RTRW 2009-2029 masih dibahas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan ditargetkan tahun ini juga rampung.

Ditanya tentang rencana pembangunan Carrefour, Hilda menjelaskan, Pemkot Palembang sedang mengkaji aturan mainnya. Kawasan Jakabaring yang luasnya sekitar 10 persen dari luas Kota Palembang itu termasuk dalam alternatif lokasi.

”Namun, desain umumnya Jakabaring memang akan dikembangkan menjadi kawasan terpadu, mulai dari permukiman, perkantoran, perdagangan, hingga jasa.

RTH prioritas

Hilda menegaskan, sesuai dengan arahan Wali Kota Palembang, pemerintah menjunjung komitmen soal ruang terbuka hijau (RTH). Dia meminta semua pihak agar percaya pada komitmen soal RTH ini.

”Sampai saat ini, kawasan RTH di Palembang terus dikembangkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. UU ini mengamanatkan luas RTH harus 30 persen dari luas kota,” katanya.

Hilda berharap agar masyarakat dan pemerintah yang berbatasan dengan Palembang mendukung rencana pengembangan RTH tersebut.

Kepala Bidang Rentra dan Tata Ruang Bappeda Palembang Gunawan menambahkan, RTRW 2009-2029 Kota Palembang sedang dalam tahap pemantapan. ”Kalau itu selesai, peruntukan akan jelas dan baku,” ujar Gunawan.

Walhi pesimistis

Menanggapi komitmen pemerintah ini, organisasi Wahana Lingkungan Hidup Sumsel masih merasa pesimistis. Menurut Manajer Pengembangan Sumber Daya Organisasi Walhi Sumsel Hadi Jatmiko, salah satu kendala teknis terletak pada penyelesaian perda. Berdasarkan aturan, perda RTRW kota/kabupaten harus mengacu pada perda RTRW provinsi.

”Masalahnya, perda RTRW provinsi terbaru sampai saat ini belum ada. Pertanyaannya, perda kota mau mengacu siapa?” ungkap Hadi. (ONI)




Selengkapnya...

Walhi Tolak Pembangunan Carrefour

03 Feb 2010

Ancam Perparah Kerusakan Lingkungan

PALEMBANG-Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) menolak rencana pemerintah daerah menjadikan kawasan Jakabaring di Palembang sebagai kawasan bisnis, termasuk rencana dibangunnya pasar modem Carrefour di kawasan itu. Jika hal itu dilakukan, ancaman lingkungan sudah di depan mata.

Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadad menegaskan, Jakabaring merupakan daerah rawa paling luas di Palembang, yakni sekitar 3.000 meter persegi yang selama ini menjadi kawasan resapan air. "Kalau daerah itu dirusak berapa banyak habitat yang akan musnah serta akan hancurnya ekosistem," tegasnya di Palembang, kemarin (2/2).Menurut rencana, lahan seluas 4.900 meter itu akan dikelola oleh Carrefour. Sebanyak 3.600 pedagang kecil sudah menolak kehadiran Carrefour, yang oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah divonis melakukan monopoli. Para pedagang khawatir mereka akan kehilangan pendapatan dengan kehadiran peritel modern tersebut.

Selain soal bisnis dan kelangsungan usaha kecil itu, Walhi menyoroti masalah lingkungannya. Berdasarkan hasil survey lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di lingkungan hidup itu, seperti diungkapkan Anwar Sadat, sekitar 70 persen dari 20 ribu hektare luas rawa di Palembang, sudah beralih fungsi. Nah, jika kemudian Jakabaring beralih fungsi lagi, lanjut Anwar, Kota Palembang terancam bencana lingkungan, termasuk banjir.Sebab, rawa Jakabaring pasti dilakukan penimbunan sedangkan karakter air di Palembang pasang surut sehingga ketika air pasang tidak akan tertampung lagi di rawa tersebut. Dia menjelaskan, saat ini ruang terbuka hijau (RTH) Palembang hanya 3 persen dari luas kota yang mencapai 40 ribu ha. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Tata Ruang, pasal 29 menyebutkan setiap kota harus memiliki RTH 30 persen dari luas kota. "Itu terdiri dari 10 persen ruang privat dan 20 persen lagi ruang publik. Untuk 20 persen ruang publik itu harus difasilitasi oleh pemerintah," tuturnya.

Catatan Walhi Sumsel menyebutkan, RTH 3 persen yang dimiliki Kota Palembang itu antara lain, berupa areal hutan Puntih Kayu seluas 40 ha, Bumi Perkemahan Gandus sekitar 20 ha, Hutan Kota Sultan Mahmud Badaruddin II 20 ha. Gedung Olah Raga 1 ha, Taman Simpang Polda 1 ha, ruang publik Benteng Kuto Besak 2 ha, Kambang lwak Besak 2 ha, Kambang lwak Kecil 2 ha, Danau Ogan Permata Indah di Jakabaring 8 ha.Sementara itu. Manager Pengembangan Sumber Daya Organisasi Walhi Sumsel Hadi Jatmiko menyebutkan, berdasarkan UU Tata Ruang pemerintah harus segera menyediakan RTH paling lambat pada tahun ini. "Kalau hal itu tidak dilakukan ada sanksi dalam UU tersebut pada pasal 69 hingga pasal 75 yakni tiga bulan penjara atau denda Rp 1 miliar," paparnya,

Belum Pastikan
Terkait keberatan Walhi terhadap rencana Carrefour me¬nempati lahan di Jakabaring, Palembang, pihak Carrefour memastikan belum ada kesepakatan mereka akan menempati lahan di kawasan tersebut.
Menurut Corporate Affair Director Carrefour Indonesia Irawan Kadarman, Rabu (3/2), mereka belum memastikan di mana lokasi yang akan ditempati. Menurutnya, sedikitnya ada 15 lokasi di Palembang yang memiliki kemungkinan untuk dijadikan pilihan.
Irawan menambahkan, Gubernur Sumsel Alex Noerdin memang pernah menawarkan lokasi di Jakabaring. Kawasan itu memang merupakan lahan yang berpotensi untuk dikembangkan. Apalagi, beberapa bangunan pemerintahan juga direncanakan di sana, termasuk kantor gubernur. Namun, belum ada keputusan untuk itu.
Yang jelas, pada Juli, Carrefour harus keluar dari Palembang Square. Kalaupun di Jakabaring, pihak-pihak yang berkeberatan mestinya melihat dulu situasi dan kondisinya. ”Bahwa di kawasan itu merupakan kawasan luas yang memang berpotensi untuk menunjang pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
Kalaupun Carrefour diba¬ngun di Jakabaring, tentunya pihaknya akan melakukan uji kelayakan dan mempertimbangkan kelayakan lingkung¬an. ”Kalau tidak, izinnya juga tentu tidak akan keluar. Yang pasti, kami belum memutuskan di mana lokasi baru akan dipilih,” tambahnya.

Dari Berbagai Sumber




Selengkapnya...

Rabu, Februari 03, 2010

SPBG Prodexim Belum Siap

PALEMBANG, KOMPAS - Stasiun pengisian bahan bakar gas atau SPBG Prodexim, yang berada di Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang, Sumatera Selatan, hingga Selasa (2/2), belum selesai dibangun. SPBG juga belum mengantongi sertifikat alat dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Grand Manager SPBG Prodexim Hernoe Rosprijadji dari PT Citra Nusantara Gemilang mengatakan, kendala-kendala itu membuatnya sulit memenuhi target penyelesaian pembangunan pada Februari ini. Dia memperkirakan SPBG baru bisa dioperasikan satu bulan lagi.

Hernoe menjelaskan, pihaknya masih belum memasang pipa gas dan kompresor. ”Kami menunggu kedatangan kompresor dari Argentina. Mungkin alat itu baru datang Rabu pagi,” ujarnya.

Setelah alat terpasang, Hernoe juga masih harus mengurus sertifikat kelayakan penggunaan peralatan dan sertifikat kelayakan penggunaan instalasi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas Bumi. Petugas ditjen dijadwalkan mengecek kondisi peralatan SPBG pada akhir Februari.

”Kalau semua proses legalisasi ini berjalan lancar, kami yakin SPBG bisa dibuka pada bulan Maret,” kata Hernoe.

Didukung dua mesin kompresor, SPBG Prodexim sanggup menyalurkan gas hingga 1.200 meter kubik per jam. Gas dialirkan dari kilang milik PT Medco di Muara Enim. Dengan kemampuan itu, SPBG Prodexim bisa melayani 600 kendaraan per hari dengan asumsi pengisian gas sebanyak 10-12 liter setara premium (spl). Gas dijual Rp 3.500 per spl.

Rencananya, SPBG Prodexim akan dimanfaatkan 667 mobil angkutan kota yang sudah menggunakan bahan bakar gas. Selain itu, SPBG juga akan melayani 25 bus transmusi yang beroperasi pada 10 Februari nanti.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Edi Nursalam tidak mempermasalahkan ketidaksiapan SPBG Prodexim. Menurut Edi, angkutan kota sementara ini masih bisa menggunakan bahan bakar bensin dan transmusi dapat memakai solar.

Edi meminta pengelola SPBG tidak perlu terburu-buru menyelesaikan pembangunan. Pengelola harus lebih mengutamakan kualitas dan keamanan pemasangan alat SPBG daripada mengejar target waktu. (YOP)




Selengkapnya...

Jakabaring Terancam

Kawasan Resapan Beralih Fungsi Jadi Pusat Bisnis

Palembang, Kompas - Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dinilai keliru dalam membuat rencana pengalihfungsian lahan di Jakabaring menjadi kawasan pemerintahan, bisnis, dan olahraga. Eksploitasi itu dikhawatirkan akan menghilangkan daerah resapan air sehingga bukan mustahil terjadi bencana banjir.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Sumsel Anwar Sadat, Selasa (2/2) di Palembang, mengatakan, sampai sekarang rencana pengembangan Jakabaring terus digulirkan, baik oleh pemerintah kota maupun provinsi. Pembangunan tak hanya dilakukan pemerintah, tetapi juga melibatkan investor multinasional.

Saat ini, sudah ada rencana pembangunan kawasan bisnis dan pasar modern oleh Carrefour. Selain itu juga, ada rencana pengembangan kawasan olahraga terpadu. Hal ini belum termasuk stadion yang sudah didirikan sebelumnya.

”Pemerintah dan pengusaha sepertinya lupa satu hal terpenting, yakni fungsi Jakabaring sebagai kawasan resapan air terbesar di Kota Palembang. Kalau fungsi ini terganggu atau hilang, bisa dibayangkan bagaimana dampak negatif yang menimpa warga,” katanya.

Berdasarkan data Walhi Sumsel, Jakabaring memiliki rawa seluas 3.000 hektar. Dibandingkan dengan kondisi di kawasan Soekarno-Hatta dan kawasan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, rawa di Jakabaring terluas di Kota Palembang. Selain untuk menampung air hujan dan luapan sungai, ekosistem rawa ini menjadi tempat hidup flora dan fauna, seperti ikan, serangga, dan ular.

Secara khusus, Anwar menyoroti soal rencana Carrefour pindah ke Jakabaring. Menurut rencana, peritel raksasa asal Perancis ini akan membangun di atas lahan seluas 4.900 meter persegi. Sampai sekarang, sekitar 20.000 hektar di Palembang sudah beralih fungsi. Jika rawa di Jakabaring juga dieksploitasi berlebihan, ancaman bencana banjir di Kota Palembang akan lebih nyata.

”Ancaman bisa demikian karena rawa Jakabaring kan berkarakter pasang surut atau tak hanya dari hujan. Banjir pasti terjadi karena air pasang tidak akan tertampung lagi,” katanya.

Pantauan di Kelurahan Tegalbinangun menunjukkan, air pasang dari Sungai Musi semakin sering muncul sepekan terakhir. Menurut Slamet (32), warga setempat, pasang biasanya terjadi pada malam hari, lalu surut lagi pada pagi sampai siang hari.

Perhatikan kawasan rawa

Secara terpisah, Ketua DPRD Sumsel Wasista Bambang Utoyo meminta Pemerintah Provinsi Sumsel memerhatikan kawasan rawa di Jakabaring yang akan dibangun sarana olahraga untuk Sea Games 2011.

Menurut Wasista, di kawasan Jakabaring terdapat kawasan rawa seluas 40 hektar yang berfungsi sebagai daerah resapan air. ”Jangan asal membangun sarana olahraga di Jakabaring lalu daerah itu kelak jadi lokasi banjir,” kata Wasista.

Ia menambahkan, DPRD Sumsel mengusulkan kepada pemerintah provinsi agar menggunakan dana APBD untuk membangun fasilitas pendukung, seperti jalan. ”Jumlah dana APBD yang digunakan belum ditentukan. Namun, dana dari APBD tidak digunakan untuk membangun fasilitas olahraga, hanya fasilitas pendukung,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, sarana olahraga di Jakabaring setelah pelaksanaan Sea Games akan dimanfaatkan sebagai sekolah olahraga. Sekolah olahraga itu akan menjadi pusat pembinaan olahraga nasional yang berpusat di Sumsel.

Sarana olahraga yang akan dibangun, antara lain, lapangan pacuan kuda, lapangan tembak, lapangan golf, dan kolam renang.

(ONI/WAD)




Selengkapnya...