WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Februari 04, 2010

Walhi Tolak Pembangunan Carrefour

03 Feb 2010

Ancam Perparah Kerusakan Lingkungan

PALEMBANG-Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) menolak rencana pemerintah daerah menjadikan kawasan Jakabaring di Palembang sebagai kawasan bisnis, termasuk rencana dibangunnya pasar modem Carrefour di kawasan itu. Jika hal itu dilakukan, ancaman lingkungan sudah di depan mata.

Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadad menegaskan, Jakabaring merupakan daerah rawa paling luas di Palembang, yakni sekitar 3.000 meter persegi yang selama ini menjadi kawasan resapan air. "Kalau daerah itu dirusak berapa banyak habitat yang akan musnah serta akan hancurnya ekosistem," tegasnya di Palembang, kemarin (2/2).Menurut rencana, lahan seluas 4.900 meter itu akan dikelola oleh Carrefour. Sebanyak 3.600 pedagang kecil sudah menolak kehadiran Carrefour, yang oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah divonis melakukan monopoli. Para pedagang khawatir mereka akan kehilangan pendapatan dengan kehadiran peritel modern tersebut.

Selain soal bisnis dan kelangsungan usaha kecil itu, Walhi menyoroti masalah lingkungannya. Berdasarkan hasil survey lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di lingkungan hidup itu, seperti diungkapkan Anwar Sadat, sekitar 70 persen dari 20 ribu hektare luas rawa di Palembang, sudah beralih fungsi. Nah, jika kemudian Jakabaring beralih fungsi lagi, lanjut Anwar, Kota Palembang terancam bencana lingkungan, termasuk banjir.Sebab, rawa Jakabaring pasti dilakukan penimbunan sedangkan karakter air di Palembang pasang surut sehingga ketika air pasang tidak akan tertampung lagi di rawa tersebut. Dia menjelaskan, saat ini ruang terbuka hijau (RTH) Palembang hanya 3 persen dari luas kota yang mencapai 40 ribu ha. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Tata Ruang, pasal 29 menyebutkan setiap kota harus memiliki RTH 30 persen dari luas kota. "Itu terdiri dari 10 persen ruang privat dan 20 persen lagi ruang publik. Untuk 20 persen ruang publik itu harus difasilitasi oleh pemerintah," tuturnya.

Catatan Walhi Sumsel menyebutkan, RTH 3 persen yang dimiliki Kota Palembang itu antara lain, berupa areal hutan Puntih Kayu seluas 40 ha, Bumi Perkemahan Gandus sekitar 20 ha, Hutan Kota Sultan Mahmud Badaruddin II 20 ha. Gedung Olah Raga 1 ha, Taman Simpang Polda 1 ha, ruang publik Benteng Kuto Besak 2 ha, Kambang lwak Besak 2 ha, Kambang lwak Kecil 2 ha, Danau Ogan Permata Indah di Jakabaring 8 ha.Sementara itu. Manager Pengembangan Sumber Daya Organisasi Walhi Sumsel Hadi Jatmiko menyebutkan, berdasarkan UU Tata Ruang pemerintah harus segera menyediakan RTH paling lambat pada tahun ini. "Kalau hal itu tidak dilakukan ada sanksi dalam UU tersebut pada pasal 69 hingga pasal 75 yakni tiga bulan penjara atau denda Rp 1 miliar," paparnya,

Belum Pastikan
Terkait keberatan Walhi terhadap rencana Carrefour me¬nempati lahan di Jakabaring, Palembang, pihak Carrefour memastikan belum ada kesepakatan mereka akan menempati lahan di kawasan tersebut.
Menurut Corporate Affair Director Carrefour Indonesia Irawan Kadarman, Rabu (3/2), mereka belum memastikan di mana lokasi yang akan ditempati. Menurutnya, sedikitnya ada 15 lokasi di Palembang yang memiliki kemungkinan untuk dijadikan pilihan.
Irawan menambahkan, Gubernur Sumsel Alex Noerdin memang pernah menawarkan lokasi di Jakabaring. Kawasan itu memang merupakan lahan yang berpotensi untuk dikembangkan. Apalagi, beberapa bangunan pemerintahan juga direncanakan di sana, termasuk kantor gubernur. Namun, belum ada keputusan untuk itu.
Yang jelas, pada Juli, Carrefour harus keluar dari Palembang Square. Kalaupun di Jakabaring, pihak-pihak yang berkeberatan mestinya melihat dulu situasi dan kondisinya. ”Bahwa di kawasan itu merupakan kawasan luas yang memang berpotensi untuk menunjang pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
Kalaupun Carrefour diba¬ngun di Jakabaring, tentunya pihaknya akan melakukan uji kelayakan dan mempertimbangkan kelayakan lingkung¬an. ”Kalau tidak, izinnya juga tentu tidak akan keluar. Yang pasti, kami belum memutuskan di mana lokasi baru akan dipilih,” tambahnya.

Dari Berbagai Sumber






Artikel Terkait:

0 komentar: