Sempat terjadi keteganggan antara Warga dengan Pihak POLDA sumsel yang dalam hal ini Bagian Reskrim karena laporan warga Ditolak oleh Pihak Reskrim Polda, dengan alasan bahwa bukan wewenang POLDA untuk menerima laporan ini, apalagi segala barang bukti dan TKP berada di wilayah Polres Banyuasin dan sudah sepantasnya warga melapor ke Polres. Ungkap Pihak Polisi yang di tirukan oleh M.Fadli perwakilan dari Walhi Sumsel.
Namun pernyataan bagian Reskrim yang tidak di ketahui namanya tersebut, dibantah oleh perwakilan Warga dan Walhi sumsel. Mereka menilai pihak Polda harusnya menerima laporan ini sebab kabupaten Banyuasin itu juga wilayah hukumnya Polda Sumsel, apalagi saat melapor warga membawa bukti-bukti penghadangan yang dilakukan oleh Preman suruhan PT.PN VII, dan kalo di minta untuk melaporkan hal ini Ke POLRES kami pesimis pihak Polres dapat menindak Lanjutinya sebab kami pernah dikecewakan Pihak POLRES Banyuasin, dimana pada tahun 2007 kami pernah melaporkan hal serupa tapi oleh Pihak POlres tidak di tindak lanjuti, jadi harapn kami dengan melapor ke sini, Hal tersebut tidak terulang lagi. Ungkap M.Fadli Deputy Walhi, saat berada di Kantor WALHI Sumsel.
“Harusnya polisi tidak menolak laporan Warga karena Banyuasin wilayah Sumatera selatan, berarti wilayah hukum Polda Sumsel apalagi tahun 2007 kemaren, warga pernah dikecewakan oleh POLRES dengan tidak ditindak lanjuti nya laporan kami” kata Fadli.
Seperti yang kami beritakan Sebelumnya, Pada Tanggal 3 Februari 2010 yang lalu,sebanyak 200 orang warga sido Mulyo Banyuasin melakukan Aksi Ruwatan Kampung di Lahan 387 Ha milik warga yang selama ini di Klaim oleh PT.PN VII, Namun Aksi Ruwatan Kampung tersebut gagal karena warga dihadang oleh 1.500 Orang bayaran Perusahaan PT.PN VII, yang setiap orang bayaran tersebut dibekali Senjata Tajam,Senjata Api dan Kayu.
Atas Penolakan laporan oleh POLDA sumsel, dengan berat hati warga meninggalkan Markas Polda Sumsel dan bermaksud mendatangi Polres Banyuasin dengan maksud yang sama serta meminta perlindungan Hukum dari Pihak kepolisian atas Intimidasi atau ancaman dari Preman Preman Bayaran Perusahaan, walaupun mereka Pesimis POLRES mau menerima dan menindak Lanjuti Laporan mereka (Mlx)
Artikel Terkait:
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
0 komentar:
Posting Komentar