WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Rabu, Februari 03, 2010

600 Kubik Kayu Diamankan

Selasa, 02 Februari 2010 03:32

Sebanyak 600 kubik kayu jenis meranti dan Kelompok Rimba Racuk Campuran (KKRC) tak bertuan, berhasil diamankan jajaran Polisi Sektor (Polsek) Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Penemuan kayu gelondongan yang diduga hasil merambah hutan tersebut mengapung di perairan Sungai Puring, Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Muba.
Kapolres Muba AKBP Kasihan Rahmadi melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Rahmat Sihotang didampingi Kanit Reskrim Iptu Alex, saat dihubungi kemarin (1/2) membenarkan bahwa petugasnya pada 30 Januari lalu berhasil mengamankan barang bukti 600 kubik kayu yang mayoritas jenis meranti dan KKRC. “Kayu gelondongan tersebut berada di perairan Sungai Puring Desa Muara Merang berukuran panjang 3 - 4 meter dan berdiameter 30-40 cm,” bebernya.
Dijelaskan Kapolres, sebelum penemuan kayu ilegal tersebut, pihaknya menerima informasi dari masyarakat di kawasan Sungai Puring mengalir ratusan kubik kayu gelondongan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Namun setibanya di TKP, petugas hanya menemukan barang bukti (BB) kayu sebanyak 600 kubik. Sedangkan pemiliknya tidak ada satu pun berada di TKP.
Lebih jauh dikatakannya, tak ada satu pun warga di Desa Muara Merang, termasuk beberapa desa di sekitarnya yang mengaku atau mengetahui siapa pemilik kayu di perairan tersebut. “Sampai saat ini kita belum mengetahui siapa pemilik kayu ini. Namun kita tetap melakukan penyelidikan untuk mengusut siapa pemiliknya. Yang pasti, kayu gelondongan ini berasal dari hutan di lokasi kerja antara perbatasan Muba dengan Provinsi Jambi,” terang Kapolres seraya menambahkan, untuk sementara BB kayu tersebut tetap diamankan di TKP dengan cara dipasang police line.
Di tempat terpisah, jajaran Polsek Babat Toman juga berhasil mengamankan lima truk kayu gelondongan jenis racuk pada Jumat (29/1) malam yang akan dibawa ke Kota Lubuklinggau. Kelima truk tersebut membawa 145 batang kayu jenis seru dan racuk tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Saat melintas di ruas Jalan Lintas Tengah (Jalinteng), tepatnya di Kelurahan Babat dan di Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, kelima truk bernopol BG 4447 AM, BG 8874 AI, BG 8367 JA, BG 8899 RS dan BG 8329 JA, langsung dihentikan di tempat berbeda setelah mendapat informasi warga. Jajaran Polsek Babat Toman pimpinan AKP Mahajapet SH langsung menggelar patroli dalam rangka razia illegal logging dan senjata api (senpi) Musi 2010.
Hasilnya, dua kendaraan truk yang melintas dihentikan, ternyata mereka membawa ratusan kayu. Saat petugas menanyakan kelengkapan surat kepada sopir, tapi sopir truk tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen resmi. Karenanya petugas mengamankan truk beserta muatannya. Dari informasi sopir kedua truk tersebut, petugas kembali mengamankan tiga truk di Kelurahan Mangunjaya.
Di hadapan petugas, salah satu sopir Hendri, warga Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, mengaku ratusan kayu yang diangkut truknya akan dibawa ke Lubuklinggau. “Kami tidak tahu, kayu yang kami bawa tidak resmi,” katanya.
Terpisah, Direktur Direktorat Reskrim Polda Sumsel Kombes Pol Suharno melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Abdul Gofur saat dihubungi kemarin (1/2) membenarkan pihaknya telah menyita ratusan kubik kayu di sejumlah daerah di Kabupaten Muba. Menurut Gofur, pihaknya mengamankan ratusan kubik kayu tersebut oleh tim dari Satuan Tindak Pidan Tertentu (Tipiter) Direktorat Reskrim Polda Sumsel.(41/mg10)






Artikel Terkait:

0 komentar: