WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Februari 09, 2010

Operasional BRT Transmusi Disoal

PALEMBANG (SI) – Operasional Bus Rapid Transit (BRT) Tranmusi tinggal menghitung hari. Berdasarkan jadwal, 10 Februari, BTR ini akan mulai beroperasi di Kota Palembang.

Namun, keberadaan bus tersebut kembali mendapatkan hambatan dari aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel. Walhi Sumsel meminta Pemkot Palembang menghentikan rencana operasional BRT Tranmusi karena dinilai belum memiliki dokumen analisis dampak lingkungan (amdal). Aktivis Walhi Sumsel Royyan Perdana mengatakan, 20 BRT yang akan dioperasionalkan di Kota Palembang belum memiliki kajian amdal. ”Padahal, amdal mempunyai fungsi yang sangat penting. Namun, itu tidak dibuat oleh Pemkot Palembang.Dengan tidak adanya amdal, kami pesimistis program Tranmusi dapat menjadi solusi dari persoalan transportasi dan lingkungan hidup,” tegasnya saat ber-orasi di Bundaran Air Mancur (BAM) Kota Palembang kemarin.

Royyan menegaskan, keberadaan BRT juga akan menjadi persoalan baru bagi transportasi di Kota Palembang. ”Tidak adanya amdal tentu saja sudah sangat jelas telah melanggar undangundang dan ini merupakan hal yang buruk untuk diajarkan atau ditunjukkan kepada rakyat oleh pemkot yang mempunyai visi dan misi mewujudkan kota green,blue, dan clean ini,”sesal dia. Karena itu, Walhi Sumsel meminta Pemkot Palembang segera menghentikan rencana operasi BRT sebelum memiliki dokumen amdal yang merupakan syarat wajib setiap kegiatan usaha/berdampak terhadap lingkungan hidup.

”Ini sesuai UU 32/2009,Permen LH No11/2006, dan PP No 27/ 1999,”kata dia. Tak hanya itu,Walhi juga mendesak Pemkot Palembang segera membuat perda yang mengatur tentang pembatasan kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor pribadi yang merupakan salah satu solusi untuk menyelesaikan persoalan lingkungan dan transportasi. ”Segera realisasikan 30% luas Kota Palembang menjadi ruang terbuka hijau dan menyetop alih fungsi ruang terbuka hijau dan rawa,”tegas dia. Royyan menegaskan, apabila Pemkot Palembang tidak mengindahkan tuntutan Walhi Sumsel, pihaknya akan menggunakan hak gugat.

”Kita akan gugat Pemkot Palembang sebagaimana diatur pada UU 32/2009 paragraf 6 Pasal 92 tentang Hak Gugat Organisasi Lingkungan hidup.Tentu saja kita akan melakukan aksi yang lebih besar dari ini.Kita ingin mata pemerintah menjadi terbuka, bukan justru memberikan permasalahan baru bagi masyarakat,”tegas Royyan. Menanggapi tuntutan Walhi Sumsel,Wakil Wali Kota Palembang Romi Herton menerima masukan dan kritik yang disampaikan.

” Kita sebagai pemerintah tentu saja terbuka.Semua organisasi mana pun, termasuk Walhi, tentu saja boleh menyampaikan aspirasinya.Hanya,BRT ini merupakan kepentingan masyarakat dan ditujukan untuk masyarakat itu sendiri,”katanya kemarin. Dia menegaskan, sebagai kota besar, permasalahan transportasi merupakan permasalahan yang utama.

” Karena itu,dengan adanya BRT, kita berharap dapat mengurangi kepadatan lalu lintas.Keunggulan yang dimiliki BRT, yakni nyaman, murah,cepat,dan aman,”kata dia. (andhiko tungga alam)








Artikel Terkait:

0 komentar: