No : 008/EDWSS-dir/B-2/II/2010
Lampiran : -
Perihal : Surat Protes Atas Rencana Operasi BRT Transmusi.
Kepada YTH,
1. Menteri Perhubungan RI
2. Ketua DPRD Kota Palembang
3. Walikota Palembang
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan rencana peresmian operasi Bus Rapid Transit (BRT) Trans Musi di Kota Palembang sebanyak 25 buah Bus di 2 Koridor yaitu Koridor AAL – Ampera, dan koridor Terminal Sako – Palembang Indah Mall (PIM) pada tanggal 19 Februari 2010, oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia Bapak Freddy Numberi. maka, dengan ini kami bermaksud untuk menginggatkan beberapa hal penting untuk disampaikan sebelum berjalannya Program ini,
Atas tujuan diatas maka sudah menjadi kewajiban bagi Seluruh masyarakat untuk mendukung dilaksanakan nya Program BRT Trans Musi tidak terkecuali Walhi Sumsel, namun perlu kami ingatkan bahwa untuk mencapai dan meyukseskan tujuan dari sebuah program, dibutuhkan sebuah Persiapan Optimal, baik itu persiapan pada Infrastruktur Pendukung, hal hal Teknis serta beberapa kajian lingkungan Hidup, namun kenyataannya hal ini tidaklah kami temukan sampai dengan akan diresmikan nya Program ini. Sehingga kami Pesimis tercapainya tujuan dari dilaksanakan nya program ini,dan malah hanya akan menimbulkan persoalan baru terhadap Transportasi dan Keadaan Lingkungan Hidup di kota Palembang.
Berikut beberapa hal temuan dari hasil Investigasi yang kami lakukan dan perlu Bapak/Ibu/saudara ketahui.
Atas beberapa uraian diatas maka kami Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Selatan (WALHI SUMSEL) melalui surat ini kami meminta kepada Bapak/Ibu/Saudara untuk :
Demikian surat protes ini kami buat, atas tanggapan dan kerjasama yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Palembang, 18 Februari 2010
Eksekutif Daerah WALHI Sumsel
Hadi Jatmiko
Kadiv Pendidikan dan Pengorganisasian Rakyat
Tembusan :
1. Direktur Walhi Sumsel
2. Arsip
Lampiran : -
Perihal : Surat Protes Atas Rencana Operasi BRT Transmusi.
Kepada YTH,
1. Menteri Perhubungan RI
2. Ketua DPRD Kota Palembang
3. Walikota Palembang
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan rencana peresmian operasi Bus Rapid Transit (BRT) Trans Musi di Kota Palembang sebanyak 25 buah Bus di 2 Koridor yaitu Koridor AAL – Ampera, dan koridor Terminal Sako – Palembang Indah Mall (PIM) pada tanggal 19 Februari 2010, oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia Bapak Freddy Numberi. maka, dengan ini kami bermaksud untuk menginggatkan beberapa hal penting untuk disampaikan sebelum berjalannya Program ini,
- Bahwa Tujuan diadakannya BRT Transmusi adalah untuk mengatasi kemacetan di jalan Raya, yang diakibatkan dari banyak nya pengguna jalan yang menggunakan Kendaraan Pribadi.
- Bahwa tujuan diadakanya BRT Transmusi adalah untuk mengurangi Emisi Karbon yang dihasilkan dari Gas Buang Kendaraan Bermotor
- Bahwa tujuan diadakanya BRT transmusi adalah untuk menciptakan Keamanan, Kenyaman dan Ketepatan Waktu dalam mencapai tujuan bagi penggunan kendaraan Umum sehingga dengan hal ini dapat mengurangi pemakaian kendaraan Pribadi di Kota Palembang.
Atas tujuan diatas maka sudah menjadi kewajiban bagi Seluruh masyarakat untuk mendukung dilaksanakan nya Program BRT Trans Musi tidak terkecuali Walhi Sumsel, namun perlu kami ingatkan bahwa untuk mencapai dan meyukseskan tujuan dari sebuah program, dibutuhkan sebuah Persiapan Optimal, baik itu persiapan pada Infrastruktur Pendukung, hal hal Teknis serta beberapa kajian lingkungan Hidup, namun kenyataannya hal ini tidaklah kami temukan sampai dengan akan diresmikan nya Program ini. Sehingga kami Pesimis tercapainya tujuan dari dilaksanakan nya program ini,dan malah hanya akan menimbulkan persoalan baru terhadap Transportasi dan Keadaan Lingkungan Hidup di kota Palembang.
Berikut beberapa hal temuan dari hasil Investigasi yang kami lakukan dan perlu Bapak/Ibu/saudara ketahui.
- Bahwa Halte yang digunakan untuk Menurun dan Menaikan Penumpang Bus di bangun diatas Trotoar jalan, yang berfungsi sebagai tempat untuk berjalan kaki dan hal ini berarti telah merampas Hak pejalan kaki.
- Bahwa Halte yang digunakan untuk Menurun dan Menaikan Penumpang Bus dibangun di tempat yang merupakan titik rawan kemacetan (mis : Depan PTC, Depan JM Kenten dan Depan UNSRI). Sehingga jika Transmusi di operasikan nantinya hanya akan menambah jumlah kendaraan yang mengalami kemacetan. Hal ini menunjukan bahwa tidak ada kajian yang mendalam sebelum halte bus di bangun
- Bahwa Halte yang dibuat tidak memperhatikan hak-hak bagi penyandang cacat atau orang-orang yang sakit, hal ini dapat dilihat dari tidak adanya Fasilitas bagi penyandang cacat dan Orang sakit di halte tersebut. (Mis : Jalan untuk kursi roda, tempat duduk menunggu bagi yang sakit)
- Tidak adanya analisis tentang Luasan Halte (besar dan kecil), untuk wilayah yang berpotensi padat penumpang dan tidak Padat. Semua di bangun dengan luas yang sama, sehingga jelas akan mengurangi rasa kenyamanan serta dapat membahayakan calon penumpang.
- Belum ada Kajian dampak Sosial yang akan terjadi ketika terjadi pengurangan terhadap kendaraan angkutan umum bagi para sopir Bus yang secara otomatis akan hilang mata pencaharian
- Belum ada Persiapan maupun sosialisasi tentang sistem Pertiketan yang akan digunakan bagi para penumpang Bus. dan
- Sampai saat ini Tidak ada sedikitpun kelengkapan Dokumen tentang kajian Lingkungan atas rencana Operasi BRT Transmusi, padahal hal ini sebuah syarat mutlak/kewajiban bagi setiap rencana kegiatan yang akan menimbulkan dampak terhadap Lingkungan hidup sesuai dengan UU NO 32 TAHUN 2009 TTG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, PERMEN LH N0 11 TAHUN 2006 KEGIATAN WAJIB AMDAL, PP NOMOR 27 TAHUN 1999 TENTANG ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN.
Atas beberapa uraian diatas maka kami Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Selatan (WALHI SUMSEL) melalui surat ini kami meminta kepada Bapak/Ibu/Saudara untuk :
- Segera menghentikan rencana peresmian BRT Transmusi sebelum semua persoalan yang kami uraikan diatas di tanggapi terkhusus tentang Kajian Lingkungan (poin 7) yang wajib untuk dipenuhi sesuai dengan Aturan dan undang Undang yang berlaku.
- Jika pelaksanaan Peresmian BRT Transmusi yang akan di dilakukan pada tanggal 19 Februari 2010 oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia tetap dilaksanakan maka ini adalah sebuah bentuk PENGANGKANGAN terhadap Undang Undang dan Aturan yang berlaku di Negara ini oleh penjalan dan pembuatan undang undang itu sendiri, dan atas hal tersebut maka WALHI Sumsel akan membawa masalah ini ke Ranah Hukum dengan menggunakan hak gugat nya untuk melakukan gugatan terhadap Instansi yang bapak/Ibu/saudara pimpin.
Demikian surat protes ini kami buat, atas tanggapan dan kerjasama yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Palembang, 18 Februari 2010
Eksekutif Daerah WALHI Sumsel
Hadi Jatmiko
Kadiv Pendidikan dan Pengorganisasian Rakyat
Tembusan :
1. Direktur Walhi Sumsel
2. Arsip
0 komentar:
Posting Komentar