Ruang Terbuka Hijau Prioritas
Palembang, Kompas - Pemerintah Kota Palembang sedang membahas rencana tata ruang wilayah atau RTRW 2009-2029. Pemerintah juga berjanji akan menata kembali kawasan Jakabaring dengan cara memadukan aspek pusat bisnis dan pemerintahan dengan ruang terbuka hijau.
Menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palembang Hilda Zulkifli, Rabu (3/2) di Palembang, selama ini Kota Palembang menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2000 tentang RTRW 1999-2004, kemudian diperbaiki dalam RTRW 2004-2014.
”RTRW tahun 2004-2014 belum direvisi lagi melalui RTRW 2009-2029,” kata Hilda.
Dia menjelaskan, RTRW 2009-2029 masih dibahas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan ditargetkan tahun ini juga rampung.
Ditanya tentang rencana pembangunan Carrefour, Hilda menjelaskan, Pemkot Palembang sedang mengkaji aturan mainnya. Kawasan Jakabaring yang luasnya sekitar 10 persen dari luas Kota Palembang itu termasuk dalam alternatif lokasi.
”Namun, desain umumnya Jakabaring memang akan dikembangkan menjadi kawasan terpadu, mulai dari permukiman, perkantoran, perdagangan, hingga jasa.
RTH prioritas
Hilda menegaskan, sesuai dengan arahan Wali Kota Palembang, pemerintah menjunjung komitmen soal ruang terbuka hijau (RTH). Dia meminta semua pihak agar percaya pada komitmen soal RTH ini.
”Sampai saat ini, kawasan RTH di Palembang terus dikembangkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. UU ini mengamanatkan luas RTH harus 30 persen dari luas kota,” katanya.
Hilda berharap agar masyarakat dan pemerintah yang berbatasan dengan Palembang mendukung rencana pengembangan RTH tersebut.
Kepala Bidang Rentra dan Tata Ruang Bappeda Palembang Gunawan menambahkan, RTRW 2009-2029 Kota Palembang sedang dalam tahap pemantapan. ”Kalau itu selesai, peruntukan akan jelas dan baku,” ujar Gunawan.
Walhi pesimistis
Menanggapi komitmen pemerintah ini, organisasi Wahana Lingkungan Hidup Sumsel masih merasa pesimistis. Menurut Manajer Pengembangan Sumber Daya Organisasi Walhi Sumsel Hadi Jatmiko, salah satu kendala teknis terletak pada penyelesaian perda. Berdasarkan aturan, perda RTRW kota/kabupaten harus mengacu pada perda RTRW provinsi.
”Masalahnya, perda RTRW provinsi terbaru sampai saat ini belum ada. Pertanyaannya, perda kota mau mengacu siapa?” ungkap Hadi. (ONI)
Palembang, Kompas - Pemerintah Kota Palembang sedang membahas rencana tata ruang wilayah atau RTRW 2009-2029. Pemerintah juga berjanji akan menata kembali kawasan Jakabaring dengan cara memadukan aspek pusat bisnis dan pemerintahan dengan ruang terbuka hijau.
Menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palembang Hilda Zulkifli, Rabu (3/2) di Palembang, selama ini Kota Palembang menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2000 tentang RTRW 1999-2004, kemudian diperbaiki dalam RTRW 2004-2014.
”RTRW tahun 2004-2014 belum direvisi lagi melalui RTRW 2009-2029,” kata Hilda.
Dia menjelaskan, RTRW 2009-2029 masih dibahas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan ditargetkan tahun ini juga rampung.
Ditanya tentang rencana pembangunan Carrefour, Hilda menjelaskan, Pemkot Palembang sedang mengkaji aturan mainnya. Kawasan Jakabaring yang luasnya sekitar 10 persen dari luas Kota Palembang itu termasuk dalam alternatif lokasi.
”Namun, desain umumnya Jakabaring memang akan dikembangkan menjadi kawasan terpadu, mulai dari permukiman, perkantoran, perdagangan, hingga jasa.
RTH prioritas
Hilda menegaskan, sesuai dengan arahan Wali Kota Palembang, pemerintah menjunjung komitmen soal ruang terbuka hijau (RTH). Dia meminta semua pihak agar percaya pada komitmen soal RTH ini.
”Sampai saat ini, kawasan RTH di Palembang terus dikembangkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. UU ini mengamanatkan luas RTH harus 30 persen dari luas kota,” katanya.
Hilda berharap agar masyarakat dan pemerintah yang berbatasan dengan Palembang mendukung rencana pengembangan RTH tersebut.
Kepala Bidang Rentra dan Tata Ruang Bappeda Palembang Gunawan menambahkan, RTRW 2009-2029 Kota Palembang sedang dalam tahap pemantapan. ”Kalau itu selesai, peruntukan akan jelas dan baku,” ujar Gunawan.
Walhi pesimistis
Menanggapi komitmen pemerintah ini, organisasi Wahana Lingkungan Hidup Sumsel masih merasa pesimistis. Menurut Manajer Pengembangan Sumber Daya Organisasi Walhi Sumsel Hadi Jatmiko, salah satu kendala teknis terletak pada penyelesaian perda. Berdasarkan aturan, perda RTRW kota/kabupaten harus mengacu pada perda RTRW provinsi.
”Masalahnya, perda RTRW provinsi terbaru sampai saat ini belum ada. Pertanyaannya, perda kota mau mengacu siapa?” ungkap Hadi. (ONI)
Artikel Terkait:
Berita-berita
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
0 komentar:
Posting Komentar