WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Februari 04, 2010

Jakabaring Segera Ditata Lagi

Ruang Terbuka Hijau Prioritas

Palembang, Kompas - Pemerintah Kota Palembang sedang membahas rencana tata ruang wilayah atau RTRW 2009-2029. Pemerintah juga berjanji akan menata kembali kawasan Jakabaring dengan cara memadukan aspek pusat bisnis dan pemerintahan dengan ruang terbuka hijau.

Menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palembang Hilda Zulkifli, Rabu (3/2) di Palembang, selama ini Kota Palembang menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2000 tentang RTRW 1999-2004, kemudian diperbaiki dalam RTRW 2004-2014.

”RTRW tahun 2004-2014 belum direvisi lagi melalui RTRW 2009-2029,” kata Hilda.

Dia menjelaskan, RTRW 2009-2029 masih dibahas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan ditargetkan tahun ini juga rampung.

Ditanya tentang rencana pembangunan Carrefour, Hilda menjelaskan, Pemkot Palembang sedang mengkaji aturan mainnya. Kawasan Jakabaring yang luasnya sekitar 10 persen dari luas Kota Palembang itu termasuk dalam alternatif lokasi.

”Namun, desain umumnya Jakabaring memang akan dikembangkan menjadi kawasan terpadu, mulai dari permukiman, perkantoran, perdagangan, hingga jasa.

RTH prioritas

Hilda menegaskan, sesuai dengan arahan Wali Kota Palembang, pemerintah menjunjung komitmen soal ruang terbuka hijau (RTH). Dia meminta semua pihak agar percaya pada komitmen soal RTH ini.

”Sampai saat ini, kawasan RTH di Palembang terus dikembangkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. UU ini mengamanatkan luas RTH harus 30 persen dari luas kota,” katanya.

Hilda berharap agar masyarakat dan pemerintah yang berbatasan dengan Palembang mendukung rencana pengembangan RTH tersebut.

Kepala Bidang Rentra dan Tata Ruang Bappeda Palembang Gunawan menambahkan, RTRW 2009-2029 Kota Palembang sedang dalam tahap pemantapan. ”Kalau itu selesai, peruntukan akan jelas dan baku,” ujar Gunawan.

Walhi pesimistis

Menanggapi komitmen pemerintah ini, organisasi Wahana Lingkungan Hidup Sumsel masih merasa pesimistis. Menurut Manajer Pengembangan Sumber Daya Organisasi Walhi Sumsel Hadi Jatmiko, salah satu kendala teknis terletak pada penyelesaian perda. Berdasarkan aturan, perda RTRW kota/kabupaten harus mengacu pada perda RTRW provinsi.

”Masalahnya, perda RTRW provinsi terbaru sampai saat ini belum ada. Pertanyaannya, perda kota mau mengacu siapa?” ungkap Hadi. (ONI)






Artikel Terkait:

0 komentar: