PANGKALAN BALAI(SI) – Bupati Banyuasin Amiruddin Inoed meminta petani Desa Sidomulyo,Kecamatan Tungkal Ilir,Banyuasin,dapat lebih bersabar menyelesaikan kasus sengketa lahan dengan PTPN VII.
Pasalnya,pada akhir Januari 2010, Bupati sudah mengirimkan surat ke Kementerian BUMN agar petani Sidomulyo diberikan win win solution atas sengketa lahan yang terjadi, antara lain mengikutsertakan pertanian plasma di lahan tersebut. “Tertanggal 20 Januari kemarin, sudah dikirimkan seluruh salinan berkas permasalahan sengketa Sidomulyo kepada Kementerian BUMN RI,agar sengketa lahan di Sidomulyo mendapat solusi menguntungkan bagi petani,” jelas Kabag Tapem Setda Banyuasin M Senen Har di Pangkalan Balai kemarin.
Seperti diberitakan SI sebelumnya, petani Desa Sidomulyo, Kecamatan Tungkal Ilir,yang menjadi korban penyerobotan lahan oleh PTPN VII unit Bentayan, kecewa dengan sikap pasif Bupati Banyuasin Amiruddin Inoed. Sebab, Bupati tak melakukan tindakan konkret pascaketegangan antara petani dan ratusan karyawan PTPN pekan lalu.Sebagian besar petani yang menjadi korban PTPN VII ini merupakan peserta transmigrasi Kementerian Kependudukan dan Transmigrasi RI sejak 1994–1996. Senen menjelaskan,surat yang dikirimkan kepada Kementerian BUMN itu juga disertai surat dari Pemerintah Provinsi Sumsel, yang meminta agar pihak PTPN VII unit Bentayan mau mengembalikan lahan seluas 387 ha milik warga transmigrasi Sidomulyo.
“Artinya, pemkab sudah berupaya aktif agar lahan tersebut dapat kembali ke masyarakat, hanya menunggu birokrasi pusat karena PTPN sebagai perusahaan milik negara, tidak bisa mengambil keputusan langsung, harus berkoordinasi dengan BUMN,”jelasnya. Jika Maret mendatang surat yang dikirimkan kepada Kementerian BUMN tak juga direspons, Pemkab Banyuasin bakal mengirimkan tim khusus ke Kementerian BUMN RI guna mempertanyakan langkah dan solusi apa yang akan ditawarkan.“Diharapkan ada kejelasan sikap PTPN VII dari badan yang menaunginya (Kementerian BUMN),”ungkapnya.
Senen mengklaim, upaya Pemkab Banyuasin memperjuangkan lahan di Sidomulyo mendapatkan dukungan masyarakat. “Ya,memang masalah ini telah lama.Namun, sejauh ini upaya terus dijalankan. Kita tengah menunggu jawaban dari badan yang memang menaungi (PTPN). Karena itu, petani Sidomulyo diharapkan sedikit bersabar. Pemkab akan terus dukung masyarakat,” ujarnya. Menurut Senen, selain memperjuangkan hak masyarakat sampai ke Kementerian Negara BUMN, ada baiknya petani Sidomulyo menempuh jalur hukum atas sengketa tersebut. “Sedari dulu kami menyarankan agar ada pengadilan atas sengketa tersebut.
Karena pihak PTPN juga mengaku memegang surat legalitas, surat pembayaran tanah dan lainnya, yang baru bisa diketahui jika dihadapkan di meja hijau,”imbaunya. Apalagi,pemkab sendiri sudah mendapatkan tembusan dari PTPN VII terkait respons agar penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum. “Langsung dari manajer distriknya.PTPN VII siap untuk dimajukan ke pengadilan.Apalagi, PTPN VII mengaku sudah membeli lahan tersebut kepada seseorang dengan bukti yang sah,” ungkap Senen. Pemkab Banyuasin sendiri tidak bisa meminta PTPN VII untuk menunjukkan asal mula pembelian lahan.
“Ya, memang harus dimintai keterangan di hadapan yang memiliki hukum tetap, yakni pengadilan. Masuklah ke ranah perdata karena itu lebih baik. Memang harusnya diselesaikan di hadapan hukum biar jelas prosedur yang dilakukan PTPN dalam pembelian dan kenapa bisa salah tanam,”tukasnya.
Sementara itu,Wakil DPRD Banyuasin Askolani mengatakan, jika memang Pemkab Banyuasin menjanjikan ada upaya penyelesaian yang lebih baik, petani Sidomulyo diminta sedikit bersabar menunggu hasilnya. “Mari bersama kita tunggu penyelesaian yang akan dilakukan pemkab. Dewan juga akan mendukung jika memang upaya tersebut mengutamakan kepentingan petani Banyuasin,”tegasnya. (tazmalinda)
Pasalnya,pada akhir Januari 2010, Bupati sudah mengirimkan surat ke Kementerian BUMN agar petani Sidomulyo diberikan win win solution atas sengketa lahan yang terjadi, antara lain mengikutsertakan pertanian plasma di lahan tersebut. “Tertanggal 20 Januari kemarin, sudah dikirimkan seluruh salinan berkas permasalahan sengketa Sidomulyo kepada Kementerian BUMN RI,agar sengketa lahan di Sidomulyo mendapat solusi menguntungkan bagi petani,” jelas Kabag Tapem Setda Banyuasin M Senen Har di Pangkalan Balai kemarin.
Seperti diberitakan SI sebelumnya, petani Desa Sidomulyo, Kecamatan Tungkal Ilir,yang menjadi korban penyerobotan lahan oleh PTPN VII unit Bentayan, kecewa dengan sikap pasif Bupati Banyuasin Amiruddin Inoed. Sebab, Bupati tak melakukan tindakan konkret pascaketegangan antara petani dan ratusan karyawan PTPN pekan lalu.Sebagian besar petani yang menjadi korban PTPN VII ini merupakan peserta transmigrasi Kementerian Kependudukan dan Transmigrasi RI sejak 1994–1996. Senen menjelaskan,surat yang dikirimkan kepada Kementerian BUMN itu juga disertai surat dari Pemerintah Provinsi Sumsel, yang meminta agar pihak PTPN VII unit Bentayan mau mengembalikan lahan seluas 387 ha milik warga transmigrasi Sidomulyo.
“Artinya, pemkab sudah berupaya aktif agar lahan tersebut dapat kembali ke masyarakat, hanya menunggu birokrasi pusat karena PTPN sebagai perusahaan milik negara, tidak bisa mengambil keputusan langsung, harus berkoordinasi dengan BUMN,”jelasnya. Jika Maret mendatang surat yang dikirimkan kepada Kementerian BUMN tak juga direspons, Pemkab Banyuasin bakal mengirimkan tim khusus ke Kementerian BUMN RI guna mempertanyakan langkah dan solusi apa yang akan ditawarkan.“Diharapkan ada kejelasan sikap PTPN VII dari badan yang menaunginya (Kementerian BUMN),”ungkapnya.
Senen mengklaim, upaya Pemkab Banyuasin memperjuangkan lahan di Sidomulyo mendapatkan dukungan masyarakat. “Ya,memang masalah ini telah lama.Namun, sejauh ini upaya terus dijalankan. Kita tengah menunggu jawaban dari badan yang memang menaungi (PTPN). Karena itu, petani Sidomulyo diharapkan sedikit bersabar. Pemkab akan terus dukung masyarakat,” ujarnya. Menurut Senen, selain memperjuangkan hak masyarakat sampai ke Kementerian Negara BUMN, ada baiknya petani Sidomulyo menempuh jalur hukum atas sengketa tersebut. “Sedari dulu kami menyarankan agar ada pengadilan atas sengketa tersebut.
Karena pihak PTPN juga mengaku memegang surat legalitas, surat pembayaran tanah dan lainnya, yang baru bisa diketahui jika dihadapkan di meja hijau,”imbaunya. Apalagi,pemkab sendiri sudah mendapatkan tembusan dari PTPN VII terkait respons agar penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum. “Langsung dari manajer distriknya.PTPN VII siap untuk dimajukan ke pengadilan.Apalagi, PTPN VII mengaku sudah membeli lahan tersebut kepada seseorang dengan bukti yang sah,” ungkap Senen. Pemkab Banyuasin sendiri tidak bisa meminta PTPN VII untuk menunjukkan asal mula pembelian lahan.
“Ya, memang harus dimintai keterangan di hadapan yang memiliki hukum tetap, yakni pengadilan. Masuklah ke ranah perdata karena itu lebih baik. Memang harusnya diselesaikan di hadapan hukum biar jelas prosedur yang dilakukan PTPN dalam pembelian dan kenapa bisa salah tanam,”tukasnya.
Sementara itu,Wakil DPRD Banyuasin Askolani mengatakan, jika memang Pemkab Banyuasin menjanjikan ada upaya penyelesaian yang lebih baik, petani Sidomulyo diminta sedikit bersabar menunggu hasilnya. “Mari bersama kita tunggu penyelesaian yang akan dilakukan pemkab. Dewan juga akan mendukung jika memang upaya tersebut mengutamakan kepentingan petani Banyuasin,”tegasnya. (tazmalinda)
0 komentar:
Posting Komentar