MUARAENIM, SRIPO — Ratusan kubik pohon pinus milik Inhutani (negara) yang merupakan hutan hasil reboisasi PT Musi Hutan Persada (MHP), gundul habis dibabat maling. Setidaknya 10 truk kayu bermuatan kayu gelondongan bersama 23 pelaku berhasil diamankan di Mapolres Muaraenim, Minggu (7/2).
Dari pengamatan Sripo di lapangan, kayu tersebut hampir semuanya jenis pinus dimuat dalam 10 truk dengan ukuran sekitar 4 meter. Sedangkan diameter kayu tersebut bervariasi dari mulai 22 sampai 24 cm.
Saat ini, seluruh truk yang bermuatan kayu diamankan di SPBU Rambang Dangku sebab di Mapolsek Rambang Dangku halamannya tidak memadai.
Adapun 10 truk yang mengangkut kayu ilegal loging tersebut yakni truk PS Kuning B 9212 J, BE 9037 T, BE 4710 AE, BE 4290 B, sedangkan yang lainnya tidak ada platnya. Dan diduga kayu tersebut akan dibawa ke daerah Lampung jika melihat plat kendaraannya dan pemberi modalnya.
“Kita telah mengamankan 23 orang sebagai saksi dahulu. Dan dari pendalaman untuk sementara kita akan menetapkan lima orang sebagai calon tersangka,” tegas Kapolres Muaraenim AKBP Drs H Yohanes Suharmanto SH Sik, melalui Wakapolres Muaraenm, Kompol Barliansyah SH, Minggu (7/2) di ruang kerjanya.
Laporan Warga Menurut Wakapolres, pembalakan liar itu terungkap berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan kegiatan penebangan pohon secara di wilayah PT MHP, Suban Jeriji, Muaraenim, Kamis (4/2).
Atas informasi tersebut, ia bersama anggota langsung terjun ke lapangan menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat itu para pelaku sedang menebang dan memuat kayu ke atas truk. Maka seluruh pelaku berikut barang bukti 10 buah truk, 9 gergaji besar dan parang.
“Untuk dokumen usaha kayu mereka cukup lengkap. Tetapi mereka tidak mempunyai izin untuk menebang di lokasi tersebut. Apalagi hutan tersebut adalah hutan reboisasi milik negara. Sangat jelas terpampang di papan peringatannya,” tegas Barliansyah.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ada lima orang yang akan dijadikan calon tersangka yakni AY (45), SY (40), MATS (43), BAS (43) dan MAT (37) yang terhimpun dalam sebuah perusahaan CV BJ. Kelima orang inilah yang mempunyai modal dan menyuruh warga untuk melakukan penebangan di lokasi hutan tersebut. Sedangkan pelaku lainnya adalah pekerja yang hanya mengambil upahan. Mereka tidak tahu jika hutan tersebut adalah milik negara dan dilarang untuk ditebang.
Hutan pinus tersebut sengaja ditanam oleh PT MHP sejak tahun 1978. Atas perbuatan tersebut, para pelaku akan dikenakan pasal 78 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar.
Dari pengamatan Sripo di lapangan, kayu tersebut hampir semuanya jenis pinus dimuat dalam 10 truk dengan ukuran sekitar 4 meter. Sedangkan diameter kayu tersebut bervariasi dari mulai 22 sampai 24 cm.
Saat ini, seluruh truk yang bermuatan kayu diamankan di SPBU Rambang Dangku sebab di Mapolsek Rambang Dangku halamannya tidak memadai.
Adapun 10 truk yang mengangkut kayu ilegal loging tersebut yakni truk PS Kuning B 9212 J, BE 9037 T, BE 4710 AE, BE 4290 B, sedangkan yang lainnya tidak ada platnya. Dan diduga kayu tersebut akan dibawa ke daerah Lampung jika melihat plat kendaraannya dan pemberi modalnya.
“Kita telah mengamankan 23 orang sebagai saksi dahulu. Dan dari pendalaman untuk sementara kita akan menetapkan lima orang sebagai calon tersangka,” tegas Kapolres Muaraenim AKBP Drs H Yohanes Suharmanto SH Sik, melalui Wakapolres Muaraenm, Kompol Barliansyah SH, Minggu (7/2) di ruang kerjanya.
Laporan Warga Menurut Wakapolres, pembalakan liar itu terungkap berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan kegiatan penebangan pohon secara di wilayah PT MHP, Suban Jeriji, Muaraenim, Kamis (4/2).
Atas informasi tersebut, ia bersama anggota langsung terjun ke lapangan menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat itu para pelaku sedang menebang dan memuat kayu ke atas truk. Maka seluruh pelaku berikut barang bukti 10 buah truk, 9 gergaji besar dan parang.
“Untuk dokumen usaha kayu mereka cukup lengkap. Tetapi mereka tidak mempunyai izin untuk menebang di lokasi tersebut. Apalagi hutan tersebut adalah hutan reboisasi milik negara. Sangat jelas terpampang di papan peringatannya,” tegas Barliansyah.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ada lima orang yang akan dijadikan calon tersangka yakni AY (45), SY (40), MATS (43), BAS (43) dan MAT (37) yang terhimpun dalam sebuah perusahaan CV BJ. Kelima orang inilah yang mempunyai modal dan menyuruh warga untuk melakukan penebangan di lokasi hutan tersebut. Sedangkan pelaku lainnya adalah pekerja yang hanya mengambil upahan. Mereka tidak tahu jika hutan tersebut adalah milik negara dan dilarang untuk ditebang.
Hutan pinus tersebut sengaja ditanam oleh PT MHP sejak tahun 1978. Atas perbuatan tersebut, para pelaku akan dikenakan pasal 78 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar.
Artikel Terkait:
Berita-berita
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
0 komentar:
Posting Komentar