WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Minggu, Februari 28, 2010

Polri Tangkap Dirut PT Batubara

INILAH.COM, Jakarta - Direktur 5 Mabes Polri, Brigjen Suhardi Aliyus menetapkan Direktur PT Batubara Bukit Kendi sebagai tersangka dalam penambangan secara illegal di Bukit Kendi.

"Tersangkanya direktur Utama PT. Batubara Bukit Kendi," ujar Kabid Penum Polri, Kombes Pol Yoga Ana, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/2).

Sementara Direktur 5 Mabes Polri, Brigjend Suhardi Aliyus mengatakan hingga kini Polri masih masih terus membidik direksi PT.Batubara Bukit Kendi karena diduga melakukan praktek penambangan batubara ilegal di bukit Kendi, Palembang. "Yang jelas yang akan menjadi tersangka itu direksinya," kata Direktur V.

"Bulan lalu kami mendapatkan informasi bahwa ada penambangan batu bara illegal yang dilakukan PT Batu Bara Bukit Kendi,

Muara Enim, Sumatera Selatan. Kami koordinasi penyelidikan, kami petakan, kemudian tanggal 18 Februari kemarin, tim turun kesana," ungkap Direktur V.

Suhardi Aliyus menambahkan, penambanagan itu telah dilakukan sejak tahun 1997 tanpa adanya izin resmi. "Departemen Kehutanan telah melakukan teguran pada tahun 2005 dan 2009, kemudian pada semester I tahun 2008, audit BPK mengatakan ada pembayaran yang belum dilunaskan (pembayaran pajak). BPK kemudian mengirimkan surat ke KPK mensupervisi penyelidikan itu," jelasnya.

PT. Batubara Bukit Kendi baru menyikapi teguran dan audit itu dengan mengajukan surat perizinan resmi pada Juli 2009 lalu. Kerugian negara yang disebabkan atas praktek pertambangan ilegal itu mencapai sekitar Rp.1,6 miliar per tahun.

"Jadi selama 13 tahun mereka tidak memiliki ijin penambangan bisa dihitung kerugian negaranya, itu sangat besar sekali. Dia (PT. Batubara) mengaku sudah bayar pajak, kami lihat kasus yang lain, mereka kan perusahaan resmi, mereka harus bayar kewajiban (pajak), tapi ini tidak," katanya lagi.

Kabid Penum, Kombes Pol Yoga Ana mengungkapkan tim DIrektorat V Bareskrim telah memeriksa 118 orang saksi, yang diantaranya 64 sopir dump truck, 27 operator alat berat, 5 cecker, 6 pengawas, 2 staf PT. BKPL, 2 staf PT. HMS, 2 staf PT. Lematang, 2 staf PT. UN, 2 staf PT. MJB, 6 staf PT. BBK, 2 staf PT. BA dan Kadis pertambangan dan energi serta Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Muara Enim.

"Barang Bukti yang disita 84 dump truck, dan 26 alat berat (excavator, dozer, compact, greder) dengan sangkaan Pasal yaitu Pasal 78 ayat 6 jo pasal 50 ayat 3 huruf g UU No. 41 thn 1999 tentang kehutanan. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun," jelasnya. [mut]

http://inilah.com/news/read/politik/2010/02/25/368041/polri-tangkap-dirut-pt-batubara/







Artikel Terkait:

0 komentar: