WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, Februari 08, 2010

Hutan Reboisasi Inhutani Rusak

MUARAENIM(SI) — Polres Muaraenim kemarin mengamankan 10 truk kayu pinus,yang diduga hasil pembalakan liar di hutan reboisasi milik Inhutani di Desa Suban Jeriji,Kecamatan Rambang Dangku, Muaraenim.


Puluhan kubik kayu bersama lima orang tersangka kini diamankan di Mapolres Muaraenim. Kelima orang ini diduga kuat sebagai dalam aksi illegal logging. Operasi ini dilakukan Tim reserse krimimal yang dipimpin Wakapolres Muaraenim Kompol Barliansyah, kemarin Jumat(5/2) sore sekitar pukul 15.00 WIB di Muaraenim. Kapolres Muaraenim AKBP Yohanes Soeharmanto yang didampingi Wakapolres Muaraenim Kompol Barliansyah mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pembalakan liar dikawasan hutan reboisasi milik Inhutani.

Selain telah mengamankan lima calon tersangka, sebanyak 18 orang saksi yang diduga terkait pencurian kayu Negara tersebut masih menjalani pemeriksaan. Dikatakannya,kepolisian awalnya mendapat informasi dari masyarakat tentang indikasi pencurian kayu di Kawasan Suban Jeriji. Beberapa orang aparat kemudian diturunkan, dan ternyata di lokasi tengah berlangsung penebangan liar.“Kini kami masih meminta keterangan dari para pelaku, dan 18 orang saksi.Kayu tersebut berasal dari kawasan hutan reboisasi,” ungkapYohanes. Dijelaskannya, selama ini memang sulit mengungkap kasus illegal logging, karena aparat kepolisian membutuhkan waktu untuk menelusuri hak dan izin dari perusahaan yang melakukan penebangan liar tersebut.

Lantaran, ungkap dia,para pelaku tergabung dalam sebuah perusahaan berbentuk CV atau PT yang dan memang memiki izin resmi dari instansi terkait. ”Setelah kita lakukan penyelidikan di lapangan, ternyata kelima orang yang akan kita jadikan tersangka, memberikan modal kepada anak buahnya untuk menebang kayu pinus milik hutan reboisasi Inhutani. Jelas ini melanggar dan menyalahi aturan,”bebernya. Wakapolres Muaraenim Kompol Barliansyah menjelaskan, kayu-kayu tersebut diduga di kelola oleh lima orang calon tersangka tersebut dalam sebuah perusahaan sawmill di Muaraenim.

Adapun kelima tersangka itu yakni,AY, SY, Bas, Mat dan Mts, beberapa diantaranya adalah warga Muaraenim dan tiga orang lainnya warga Lampung. Menurutnya,perusahaan tersebut memperkerjakan orang lain, bahkan memberi modal kepada beberapa orang buruh, termasuk 18 orang diantaranya yang kini ditetapkan sebagai saksi oleh pihak Polres. Untum diketahui, kayu - kayu pinus yang berada di hutan reboisasi penghijauan dari Inhutani yang ditanam sejak tahun 1978 lalu. ”Sekarang hutan reboisasi tersebut sudah hampir gundul,karena kayunya banyak diambil.

Dari hasil penyidikan yang kita lakukan.Aksi pembalakan liar yang mereka lakukan sudah hampir setengah tahun lebih,”ungkapnya. Menurut Barliansyah, saat ini sebanyak 10 truk kayu tersebut masih berada di SPBU Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muaraenim, dan dijaga ketat aparat kepolisian Polres Muaraenim. Truk-trukituterpaksadititipkan, sebab halaman Mapolsek Rambang Dangku terlalu sempit dan tidak memadai untuk memarkirkan 10 truk berisi kayu pinus tersebut. Selain itu, aparat juga mengamankan sembilan unit mesin Sinsaw (Pemotong Kayu) dan beberapa unit senjata tajam berupa parang.

“Jika terbukti para pelaku pembalakanliar, iniakanterjeratundangundang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,”tungkasnya.






Artikel Terkait:

0 komentar: