WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Maret 05, 2015

Usut tuntas pembunuhan anggota serikat petani tebo,cabut izin PT. WKS Asia Pulp and Paper

Pers Release
Usut tuntas pembunuhan terhadap anggota serikat Petani Tebo, cabut izin PT. WKS (APP) penjahat kemanusian dan Lingkungan hidup
(Palembang,5/3) 28 Februari 2015 kembali mendapatkan kabar duka salah satu anggota Serikat Petani Tebo. Ormas tani yang memperjuangkan petani di Bukit Rinting, Desa Lubuk Mandarsyah, Kabupaten Tebo. Indra Peilani Pria yang baru berumur 21 tahun ditemukan tewas dibunuh secara biadab oleh Unit reaksi cepat security PT. WKS. Indra yang keseharian merupakan tokoh pemuda yang selalu ikut serta dalam memperjuangkan ha k atas tanah bagi rakyat di Desa Mandrasah Tewas dengan luka Tusuk, tubuh penuh lebam, kepala pecah, Mulut tertutup dan kedua tangan terikat (Kronologis lengkap terlampir).
Kejadian ini sehari menjelang diadakannya Panen raya masyarakat Desa Lubuk Mandarsyah kabupaten tebo, dilahan mereka yang di klaim oleh perusahaan berada didalam konsesi perusahaan.
Walhi Sumsel menduga kematian Indra Peilani merupakan buntut dari konflik yang terjadi antara masyarakat dengan PT. Wira Karya Sakti, merupakan perusahaan milik Asia Pulp and Paper (APP), yang telah berlangsung bertahun tahun tanpa ada penyelesaian dari pemerintah. Tragedi Tewasnya petani yang memperjuangkan lahannya yang dirampas PT. WKS bukanlah yang pertama karena pada agustus 2010 lalu Ahmad adam (45 thn) merupakan petani Tanjung Jabung pun tewas di tembak oleh BRIMOB Polda Jambi, yang sedang melakukan pengamanan terhadap konsesi perusahaan PT. WKS yang berkonflik dengan masyarakat setempat.
Walhi sumsel mengutuk keras atas perbuatan biadab dan tidak berperikemanusian yang dilakukan pasukan pengamanan PT. WKS terhadap Indra Peilani, Walhi Sumsel meminta aparat kepolisian POLDA JAMBI bekerja serius dengan tidak hanya menghukum pelaku pembunuhan tetapi juga otak dibalik kejadian.
Selain itu KOMNAS RI kami desak untuk berperan aktif melakukan penyidikan atas kasus ini yang diduga terjadi pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Perusahaan melalui pihak keamanan perusahaan.
Ketimpangan kepemilikan lahan antara masyarakat dengan Perusahaan akibat praktek Obral pemberian izin di Indonesia baik di daerah maupun nasional, terus akan memicu konflik Agraria yang diikuti korban jiwa di Pihak masyarakat/Petani. Dikarenakan perusahaan dalam melakukan penyelesaian konflik selalu menggunakan pendekatan aparat keamanan bersenjata, seperti Kepolisian maupun Para militer.
Hadi jatmiko Direktur Walhi Sumsel memandang Perusahaan milik Asia Pulp And Paper dalam praktek penguasaan lahan tidak hanya bermasalah di sector Agraria (Lahan) dan kemanusian. Tetapi juga melakukan kejahatan terhadap Lingkungan Hidup, kebakaran Hutan dan lahan di Riau,Jambi dan Sumatera selatan. Sehingga pemerintah dalam hal ini kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat mengevaluasi segala perizinan milik asia Pulp and paper yang ada di Indonesia salah satunya di Sumsel dan mencabut izin izin perusahaan APP yang bermasalah baik yang melakukan kejahatan Kemanusia, Agraria dan Lingkungan Hidup. Selain bahwa proses Hukum pidana atas tindakan yang dilakukan Perusahaan harus segera di bawah ke ranah Pengadilan sebagai bentuk penegakan Hukum yang diatur dalam undang undang yang berlaku di Indonesia.
Agar hal ini tidak terjadi di Sumsel maka pemerintah di Sumatera selatan baik kabupaten maupun propinsi harus berperan aktif menyelesaikan konflik konflik agrarian yang terjadi di Sumatera selatan yang berpihak terhadap rakyat dan lingkungan hidup, juga menginggatkan perusahaan untuk tidak menggunakan cara cara Biadab dan kekerasan dalam menghadapi masyarakat yang menuntut Hak atas Lahan dan Lingkungan Hidup yang sehat, karena jika peran aktif ini tidak dilakukan oleh pemerintah maka hal serupa bisa saja terjadi di Sumatera selatan tidak hanya pada perusahaan HTI (kebun kayu akasia) tetapi juga perkebunan, pertambangan, karena Sumsel punya sejarah kelam akan hal ini seperti Konflik masyarakat SODONG vs PT. SWA Kabupaten OKI yang sampai saat ini belum terselesaikan.
Selesai.

Hadi Jatmiko Walhi Sumsel          0812 731 2042


Selengkapnya...

Usir PT. Musi Hutan Persada dari desa Merbau yang mengusur dan merampas tanah rakyat

Pernyataan Sikap Walhi Sumsel dan Serikat Petani Sriwijaya (SPS)

Aksi serikat petani Sriwijaya dan Walhi sumsel di Pemkab OKU menuntut pemerintah menghentikan pengusuran tanah rakyat yang dilakukan oleh PT. Musi Hutan Persada terhadap Perkebunan rakyat desa Merbau Kabupaten OKU


“Tanah tidak Boleh Menjadi Alat Penghisapan, apalagi Penghisapan Modal Asing Terhadap Rakyat Indonesia”(Soekarno)
“Forest to Pople (Hutan untuk Rakyat); Kita Menginginkan agar Peruntukan Hutan bagi Kesejahteraan Rakyat – Untuk itu Pemerintah Saat ini tengah Mendemokratisasi Sistem, agar Keberadaan Hutan Bermanfaat Luas untuk Kesejahteraan dan Keadilan Rakyat”  (Siti Nurbaya; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan)

Konflik agraria (lahan) merupakan satu situasi yang terus terjadi hingga saat ini. Secara Nasional, Konsorsium Agraria (KPA) mencatat di tahun 2014 terjadi 472 konflik agraria structural di seluruh Indonesia, dengan jumlah korban sebanyak 19 orang tewas, 17 orang tertembak, 256 orang ditahan, dimana jumlah konflik structural tersebut meningkat dari tahun 2013 sebanyak 369 konflik.
Dalam konteks lokal Sumatera Selatan, berbagai konflik agraria juga terus menyelimuti daerah ini. Berbagai kasus agraria yang mencuat seperti Cinta Manis Ogan Ilir, Sodong (OKI), merupakan bahagian cerita potret agraria yang terjadi. Terlihat, atas situasi konflik yang berlarut-larut penyelesaiannya, tidak sedikit kerugian yang harus diderita rakyat, baik kehilangan tanahnya, kehilangan nyawa, dan lain sebagainya hanya demi mendapatkan kembali atau mempertahankan tanah sebagai sumber kehidupan dan masa depannya.
Terhadap persoalan yang kami kemukakan kali ini, yaitu konflik agraria antara masyarakat Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU seluas 3.858 Ha dengan PT. MHP. Konflik ini berlansung sejak tahun 1991, yang dimulai dengan penggusuran-penggusuran terhadap tanah rakyat. Dengan janji hanya melakukan survey, PT. Musi Hutan Persada (MHP) sejak tahun 1993 telah melakukan pematokan dan penggusuran  terhadap areal kelola rakyat yang telah menjadi areal pertanian dan perkebunan, juga pemukiman rakyat.
Dalam hal ini PT. MHP telah melakukan berbagai pelanggaran, baik sebagaimana tertuang di dalam konsesi yang di dapatkan, yakni dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 38/Kpts-II/1996, diktum Kedua Angka 12 “Membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat yang berada di dalam atau di sekitar areal kerjanya”, diktum Keempat Angka 1 “Apabila di dalam areal HPHTI terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut tidak termasuk areal kerja HPHTI”.
Atas situasi tersebut, dengan ini kami menuntut kepada Pemerintah Kabupaten OKU dan DPRD OKU, agar menekan kepada PT. MHP untuk:
1.    Menghentikan penggusuran terhadap tanah rakyat yang berada dalam wilayah Desa Merbau seluas 3.858 hektar
2.     Mengembalikan tanah rakyat yang telah digusur oleh PT. MHP
3. Tidak melakukan kekerasan dan pengkriminalisasian terhadap masyarakat yang memperjuangkan tanahnya yang digusur oleh PT. MHP  
Demikianlah tuntutan ini kami sampaikan, untuk dapat dipenuhi demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.


OKU, 3 Maret 2014


Contact Person :
Hadi Jatmiko Walhi Sumsel : 0812731 2042
anwar sadat Serikat Petani Sriwijaya : 0812 7855725

Selengkapnya...

Rabu, Februari 04, 2015

Bentuk Badan Khusus Penyelesaian Konflik Agraria

Jakarta KOMPAS.com (19/1),  Pemerintah didesak untuk segera membentuk Badan Penyelesaian Konflik Agraria. Hal ini mendesak dilakukan lantaran jumlah konflik sengketa lahan di terus meningkat tanpa ada penyelesaian konflik.

Pada 2012, jumlah konflik agraria 198 kasus, lalu meningkat menjadi 369 kasus pada 2013. Jumlah itu bertambah lagi pada 2014 dengan jumlah 472 kasus. Pada 2004-2010 terdapat 1.520 konflik agraria dengan luas areal konflik 6,5 juta hektar.

"Kami mendorong pembentukan sebuah badan yang konsentrasi menyelesaikan konflik agraria," kata Direktur Walhi Bengkulu Beny Ardiansyah di Bengkulu, Jumat (16/1/2015) silam.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin.

”Jumlah konflik dalam satu dekade terus meningkat dari tahun ke tahun. Tidak ada satu pun unit dari pemerintah yang bisa menyelesaikan konflik itu,” kata Iwan kepada Kompas beberapa waktu lalu.

Badan itu nantinya memiliki fungsi memeriksa ulang izin hak guna usaha (HGU) perusahaan, kemudian memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk mengembalikan hak masyarakat atas tanahnya. Badan ini dinilai sebaiknya di luar BPN dan kementerian, tetapi langsung di bawah pimpinan Presiden.

Iwan berpendapat, sejumlah lembaga yang berwewenang menuntaskan sengketa agraria tidak memadai. Lembaga tersebut, misalnya, Deputi Penyelesaian Konflik Agraria di Badan Pertahanan Nasional (BPN) ataupun Dewan Kehutanan Nasional di bawah Kementerian Kehutanan.

Administrasi Buruk

Administrasi pertanahan yang buruk juga memicu konflik karena banyak kasus sertifikat ganda. Maka itu, pembenahan administrasi harus menjadi prioritas yang harus diselesaikan.

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Selatan, Hadi Jatmiko, mencontohkan penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di lahan warga Desa Nusantara di Kabupaten Oki, Sumatera Selatan. Sementara, aktivis Kontras Fathkul Khoir mencontohkan penerbitan hak guna bangunan (HGB) setelah masa berlaku HGU berakhir untuk perusahaan perkebunan randu di atas tanah milik warga Desa Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Hadi dan Fathkul menuturkan, perusahaan sering mengintimidasi dan bahkan melaporkan warga ke kepolisian saat mereka menuntut hak tanahnya. Pemerintah yang diandalkan untuk menyelesaikan sengketa itu justru mengabaikan rakyat dan sering memihak perusahaan.

Secara terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan mengatakan, pemerintah ingin selalu mengedepankan mediasi dalam menyelesaikan setiap konflik pertanahan yang melibatkan warga dengan pihak tertentu. Warga hampir bisa dipastikan kalah apabila menyelesaikan konflik pertanahan di pengadilan.

Ferry mengatakan, mediasi bertujuan mencegah adanya pihak yang tidak puas atau sengsara akibat konflik pertanahan. Ia tidak mengharapkan ketidakpuasan itu justru memicu konflik pertanahan yang berpotensi merugikan semua pihak.

”Kami ingin menjamin kehidupan masyarakat yang tenang dan aman. Kalau ada masalah, bukan masyarakat yang disalahkan, melainkan pemerintah yang harus berbenah,” kata Ferry.
Selengkapnya...

Kamis, Januari 29, 2015

Rawa-rawa Ditimbun dan Drainase tak Maksimal, Walhi Minta Audit Lingkungan

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel, mendesak pemerintah daerah terutama pada instansi terkait untuk melakukan kroscek pembangunan di wilayah Palembang. Desakan ini lantaran setiap kali hujan turun terutama pada puncak musim hujan, sebagian wilayah Palembang tergenang atau banjir.
Kepada Sripoku.com, Senin (26/1/2015), Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Hadi Jatmiko mengatakan, terjadinya banjir khususnya untuk wilayah Palembang disebabkan kurangnya pengawasan dari instansi pemerintahan terkait yakni Badan Lingkungan Hidup (BLH) dalam melakukan audit lingkungan.
Sehingga pada puncak musim penghujan dalam kurun dua bulan terakhir ini terjadi banjir pada sejumlah titik di wilayah Palembang.
Banjir disebabkan dampak dari pembangunan, salah satunya adanya penimbunan rawa-rawa. Selain itu juga karena fungsi atau sistem drainase saluran air yang tidak maksimal.
"Dalam hal ini pihak BLH harus tegas. Terutama soal audit lingkungan saat ini. Apakah pembangunan sudah mendapatkan izin atau belum. Karena setiap pembangunan memiliki dampak terhadap lingkungan sekitar," ujar Hadi.
Dikatakan Hadi, salah satu faktor yang menyebabkan banjir pada pemukiman penduduk yakni adanya penimbunan rawa-rawa untuk pembangunan ruko pihak swasta. Pihak pemerintah pun kurang aktif dalam melakukan pengawasan di lapangan. Sehingga menjamurnya bangunan seperti ruko tanpa diselingi pembangunan drainase yang bisa berfungsi dengan baik.
"Kita ketahui, setiap kali hujan turun dengan curah hujan yang tinggi saat ini, sebagian besar wilayah Palembang tergenang atau banjir. Seperti kawasan Alang-Alang Lebar, Sukarame, Seberang Ulu, Jakabaring, Kertapati dan sebagian wilayah Perumnas. Wilayah yang banjir ini kita ketahui pembangunan ruko sudah menjamur tanpa adanya pengawasan dalam pembangunannya," ujarnya.
Langka pemerintah yang merencanakan akan membangunan kolam retensi, Hadi mengatakan, kolam retensi bukan solusi yang tepat dalam mengatasi banjir. Selain biaya yang cukup tinggi juga terkendala ganti rugi lahan. Seharusnya langkah prioritas yang diambil pemerintah adalah menelaah kebijakan tata ruang serta pemberian izin dalam setiap proyek pembangunan.
"Dengan mudah pemerintah memberi izin pembangunan. Seperti pembangunan gedung, mall, ruko, pabrik. Terutama pada wilayah yang dulunya rawa. Padahal rawa itu seharusnya menjadi sebagai penampung air hujan namun ditimbun tanpa adanya drainase. Pemerintah tak harus serta merta membuat kolam retensi yang biayanya tidak sedikit. Intinya pihak BLH melakukan audit lingkungan dan biar perlu cabut izin pembangunan jika ditemui merugikan lingkungan sekitar," ujarnya.
Selengkapnya...