WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, Juni 15, 2015

Walhi Tolak Tambang di Sumsel

Aktivis Walhi dan Sahabat Walhi Saat melakukan aksi Simpatik Peringati Hari Anti Tambang 2015 di Kambang Iwak Palembang.

PALEMBANG - Peringatan hari Anti Tambang diperingati Walhi Sumsel saat car free day, kemarin. Dalam kampanyenya, Walhi menilai keberadaan tambang hanya akan menyebabkan masalah.

Mulai dari pencemaran, perubahan suhu, konflik sosial hingga korupsi. Dalam aksinya, Walhi dan sahabat Walhi mengumpulkan petisi dan tanda tangan dari warga yang menikmati care free day di kawasan Kambang Iwak Park. Humas Sahabat Walhi Sumsel Hairul Sobri mengatakan, permasalahan tambang diIndonesia sangat erat hubungannya dengan pencemaran dan permasalahan lingkungan.

Konflik dimulai saat tambang yang memiliki orientasi ka pital mengubah lingkungan dengan aksi penggalian hingga pembakaran. Bahkan, imbas lainnya meng akibatkan terganggunya eko sistem sungai, penyakit bagi manusia, dan kualitas air. “Contohnya di Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat, masyarakat memanfaatkan air bagi pertambangan batu bara di dataran tinggi, hingga merusak kualitas air dan berpotensi banjir bandang serta longsor,” ungkapnya.

Dalam aksi yang dominan diisi dengan poster dan teatrikal tambang berbahaya itu, Walhi juga mengajak masyarakat untuk menolak aktivitas tambang, karena lebih banyak meng akibatkan dampak negatif. DiSumsel misalnya, potensi kerusakan lingkungan terbesar disebabkan tambang batu bara.
Penggalangan Tanda tangan Masyarakat yang mendukung perjuangan Tambang di Sumsel harus di Akhiri.
Tercatat sekitar 30% atau sekitar 2,7 juta hektare (ha) dari 8,7 juta ha luas Sumsel merupakan luasan dengan status izin usaha tambang baik eksplorasi maupun sudah menjadi lahan operasi. Puluhan tanda tangan petisi yang ditandatangani masyarakat Sumsel akan dikumpulkan terpusat di Walhi Jakarta, sebagai bentuk penolakan bersama terhadap tambang di Republik Indonesia.

Peringatan hari Anti Tambang yang diperingati setiap 29 Mei berawal dari bencana ekologi yang disebabkan kasus lumpur Lapindo pada tahun 2006. Dengan kesadaran lingkungan itulah, lalu masyarakat sipil membentuk dan terus mengampayekan hari Anti Tambang. “Konflik di kawasan pertambangan ini ibarat bom waktu, pertambangan mengubah sosial dan budaya masyarakat yang tinggal di lokasi tambang.

Mu lai terjadinya kerusakan infrastuktur, jalanan rusak akibat trans portasi batu bara, dan tentu terjadi kemiskinan, yang menjadi konflik sosial,” ucap nya. Selain itu, bahaya tambang, ditambahkan Kordinator Aksi, Kevin Adrian Islan, juga menjadi lapangan korupsi.

KPK mencatat terdapat 12 izin tambang di Sumsel yang tumpang tindih de ngan kawasan hutan konservasi, dan 21 izin perusahaan tam bang juga tumpang tindik dengan kawasan hutan lindung. Karena itu, Walhi menuntut agar perusahaan tambang yang merusak lingkungan dapat dipidanakan dan menghentikan izin tambang baru di Sumsel.

“Segera cabut Perda Provinsi Sumsel Nomor 5 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Mineral dan Batu Bara, termasuk tolak SK penetapan SK Menteri penetapan wilayah tambang Sumsel,” ungkapnya.

Selengkapnya...

Jumat, Maret 27, 2015

Pegiat Lingkungan: Moratorium Perizinan Hutan dan Lahan Gambut Harus Dilanjutkan


Para pegiat lingkungan hidup di Sumatera Selatan (Sumsel) mendesak pemerintah meneruskan moratorium perizinan di hutan dan lahan gambut oleh aktivitas perkebunan, pertambangan, dan hutan tanaman industri lantaran mengancam kelestarian lingkungan hidup. Berdasarkan Inpres No.6 Tahun 2013, moratorium akan berakhir pada 12 Mei 2015.
Moratorium harus dilanjutkan. Tapi bukan berdasarkan waktu, melainkan hasil,” kata Direktur Walhi Sumsel Hadi Jatmiko, dalam Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) Menimbang Pelaksanaan Moratorium, di Palembang, Senin (23/03/2015).
Artinya, moratorium tersebut benar-benar dilakukan pada wilayah yang terancam lingkungannya. Bukan pada wilayah yang sudah dilindungi oleh undang-undang (UU) atau aturan yang berlaku.
Misalnya, kata Hadi, di Sumatera Selatan, ada perkampungan, lokasi transmigran, kawasan konservasi, kawasan gambut di atas tiga meter, yang dimoratorium. “Itu kan tidak perlu dimoratorium lagi, sebab sudah dilindungi UU.”
“Contoh dekatnya adalah Suaka Margasatwa Dangku di Kabupaten Musi Banyuasin yang dimoratorium. Itu kan sudah jelas merupakan wilayah dilindungi UU sebagai kawasan konservasi,” kata Hadi.
Selain itu, jika moratorium dilanjutkan, maka penegakan hukum harus benar-benar dijalankan. “Selama ini penegakan hukum, seperti yang dibebankan pada BP REDD+ serta lembaga-lembaga yang diberi tanggung jawab persoalan moratorium, tidak menjalankannya secara optimal,” kata Hadi.
Selanjutnya, wilayah yang akan dimoratorium harus dimasukan ke rencana tata ruang wilayah (RTRW), sehingga kebijakan ini benar-benar berjalan sampai tingkat daerah. “Percuma kalau dimoratorium, tapi tidak dimasukan RTRW. Sebab, perizinan dikeluarkan berdasarkan RTRW,” jelas Hadi.
Ekologi, korupsi, hingga konflik sosial
Nunik Handayani dari FITRA Sumsel, mengatakan moratorium penting dilanjutkan, sebab hingga saat ini, Indonesia khususnya Sumatera Selatan, masih terancam oleh bencana ekologis seperti air yang kering saat kemarau dan banjir kala penghujan serta kebakaran, yang diakibatkan oleh aktivitas perkebunan, pertambangan, dan HTI.
Faktor berikut, pentingnya moratorium adalah kemungkinan adanya tindak korupsi dalam pembuatan izin baru. “Indikasinya, sulitnya akses informasi atau tidak transparansnya pemerintah terkait perizinan perkebunan, pertambangan, dan HTI,” ujar Nunik.
Begitu juga dengan Muhammad Syarifuddin dari Yayasan SPORA. Menurutnya, moratorium harus dilanjutkan sebagai upaya mengurangi konflik sosial. “Eksplorasi sumber daya alam (SDA) telah menimbulkan sengketa tanah, perubahan perilaku masyarakat desa, yang sebelumnya arif terhadap lingkungan menjadi lebih merusak alam, konsumtif, dan menimbulkan banyak tindak kriminalitas,” katanya.
“Coba perhatikan kondisi masyarakat di sekitar perkebunan dan pertambangan. Semua itu akan terasa. Padahal sebelum adanya aktivitas perkebunan dan pertambangan, kehidupan mereka aman, sejahtera dan damai,” ujar Syarifuddin.
Lebih jauh Syarifuddin berpendapat, sebenarnya inti persoalan lingkungan hidup di Indonesia, dikarenakan pembangunan berbasis eksplorasi SDA. “Seharusnya, pembangunan berbasis jasa terhadap potensi SDA yang ada bukan eksplorasi,” ujarnya
Selengkapnya...

Selasa, Maret 24, 2015

Cegah Alih Fungsi Lahan Pangan di Sumatera Selatan Tidak Cukup dengan Perda

Jaminan ketersediaan pangan merupakan persoalan serius bagi kelangsungan hidup masyarakat Indonesia. Tidak stabilnya harga jual, mahal dan langkanya pupuk bersubsidi, hingga cuaca tak menentu merupakan persoalan yang dihadapi petani pangan. Akibatnya, mereka mulai meninggalkan sawah maupun ladang dan mulai melirik produk perkebunan.
Kondisi ini terungkap dalam talkshow bertema ‘Inisiatif Daerah untuk Melindungi Lahan dan Produk Pangan Lokal’, yang digelar Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan di Palembang, Minggu (1/3/2015). Hadir sebagai pembicara Muhammad Rifai (Wakil Bupati Ogan Komering Ilir), Beni Hernedi (Wakil Bupati Musi Banyuasin), Abetnego Tarigan (Direktur Eksekutif Walhi Nasional, dan Giri Ramandha (Ketua DPRD Sumsel).
Muhammad Rifai menyatakan bahwa daerahnya telah memiliki peraturan daerah (perda) mengenai alih fungsi lahan yang telah disahkan 2012 lalu. Menurutnya, perda tersebut telah berjalan walaupun masih ada saja masyarakat yang mengalihfungsikan lahan pangannya.
Rifai menjelaskan, berdasarkan analisa pertanian, menanam padi sebenarnya lebih menguntungkan daripada karet. Namun, lanjut Rifai, uang penghasilan dari karet atau sawit lebih cepat diterima petani ketimbang dari sawah yang dalam setahunnya hanya satu atau dua kali. “Ini masalah yang masih dicarikan solusi,” ujarnya.
Beni Hernedi menuturkan Pemerintah Musi Banyuasin telah mendorong peningkatan produksi pertanian dengan membenahi jaringan tata irigasi mikro dan memoderenisasi peralatan pertanian. Serta, mengawasi lahan-lahan pangan agar tak beralih fungsi.
Menurut Beni, pihaknya telah membatasi dan tidak lagi memberi ijin perkebunan sawit dan hutan tanaman industri (HTI) di daerah produksi pangan. “Saat ini, tengah disiapkan perda yang mengatur larangan alih fungsi lahan pertanian.”
Perlu insentif dan konsistensi
Menurut Abetnego Tarigan, saat ini di Indonesia pengembangan kawasan industri, permukiman, perkebunan, dan pertambangan yang berada di sekitar kawasan pertanian telah banyak menggusur kawasan produksi pangan.
“Di seluruh Indonesia, sekitar 500 ribu sampai satu juta hektar telah terjadi alih fungsi lahan produksi pangan. Di Pulau Jawa, alasan utamanya adalah untuk pengembangan kawasan industri dan perumahan. Sementara di luar Jawa, tujuannya untuk perkebunan dan pertambangan,” ujar Abet.
Oleh karenanya, menurut Abet, pemerintah harus memikirkan bagaimana melindungi lahan pertanian. Tak hanya mengeluarkan peraturan daerah yang melarang petani merubah fungsi sawahnya, melainkan juga memberikan insentif kepada petani. “Misalnya, pemilik lahan pertanian dikenakan pajak yang jauh lebih murah daripada lahan yang telah dialihfungsikan. Perlindungan ini sangat penting.”
Sementara Giri Ramandha mengatakan konsistensi dalam penegakan peraturan harus dilakukan. Menurutnya, kalaupun payung hukum alih fungsi lahan sudah ada, terkadang kendala dalam penegakan peraturannya yang belum konsisten.
Misal, suatu daerah yang dalam rencana tata ruang wilayahnya telah menetapkan 100 ribu hektar sebagai lahan produksi pangan, tiba-tiba di tahun berikutnya muncul peraturan lain yang bertentangan. Sehingga, lahan produksi terus berkurang.
Parade pangan lokal
Selain talkshow, pada acara tersebut digelar juga parade olahan pangan lokal yang terbuat dari  singkong, ketan, jagung, pisang, hingga kacang-kacangan. “Kita ingin mengingatkan publik pentingnya pangan lokal. Kita juga ingin mengingatkan pemerintah dan masyarakat luas agar alih fungsi lahan pangan menjadi lahan pertambangan, perkebunan, dan industri tidak perlu terjadi lagi,” ujar Hadi Jatmiko, Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan (Sumsel).
Iyus, ibu rumah tangga warga Bukit Kecil Palembang, yang turut berpartisipasi mengatakan banyak sumber pangan lokal yang dapat diolah menjadi kuliner sehat bergizi. “Harus dipromosikan, sehingga pangan lokal semakin berkembang. Jika diolah dengan kreatif, tampilan pangan lokal dapat menarik dan tak kalah dengan kuliner luar.”
Sementara Angraini, petani perempuan asal Desa Lubuk Sakti, Kabupaten Ogan Ilir, mengatakan kelompok taninya yang tergabung dalam Tani Bunga Rampai senang mendapatkan kesempatan ini. “Kami membawa keripik pisang, dodol ketan rasa durian, kue semprong dari beras, dan lain-lain. Semua bahannya dari kebun sendiri,” ujarnya.

Selengkapnya...

Walhi Desak KPK Usut Korupsi SDA di Sumsel

JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut beberapa dugaan korupsi yang dilakukan sejumlah pejabat Sumsel dalam sektor sumber daya alam (SDA).
Hal tersebut diungkapkan Hadi Jatmiko selaku Direktur WALHI Sumsel, saat melakukan aksi damai bersama puluhan WALHI se Indonesia didepan gedung KPK.
Menururnya saat ini, banyak sekali terjadi tindak pidana suap dan gratifikasi yang dilakukan oknum pejabat untuk memuluskan perusahaan mendapatkan izin, bahkan ada beberapa perusahaan mendapatkan izin didalam hutan konservasi tanpa melalui izin Kementrian Kehutanan.
"Dua bulan lalu kita sudah melapor ke KPK ada oknum pejabat Kabupaten di Sumsel diduga menerima suap dalam memberikan izin," ujar Hadi digedung KPK, Jumat (13/3/2015)
Menurutnya, sumber daya alam bukan hanya di Sumsel, tapi seluruh Indonesia perlu segera diselamatkan. Saat ini KPK sangat perlu didukung untuk terus konsen dalam memberantas korupsi, karena saat ini banyak sekali mafia tambang, mafia hutan, mafia kebun dan mafia SDA-SDA yang lain.
"Kami datang untuk mendukung dan mendesak KPK untuk terus memberantas korupsi, terutama dalam sektor SDA," pungkasnya.
Adapun proses hukum yang diharapkan oleh rakyat untuk dilakukan pemerintah, dikatakan Hadi adalah mempidanakan pemilik perusahaan, ganti rugi, mencabut izin dan menyita seluruh aset yang dimiliki perusahaan, guna menganti semua kerugian yang dialami pemerintah, rakyat dan lingkungan hidup. Baik kerugian langsung maupun tidak langsung.
"Pemerintah seharusnya memproses secara hukum perusahaan penjahat lingkungan hidup sesuai Undang-undang Lingkungan Hidup (UU 32 Tahun 2009) dan undang-undang sektoral lainnya, baik UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," tuturnya.

sumber berita : http://palembang.tribunnews.com/2015/03/13/walhi-desak-kpk-usut-korupsi-sda-di-sumsel 
Selengkapnya...