WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Maret 22, 2016

Siaran Pers : “Krisis Sumber Daya Air, Robohnya daya Dukung dan Tampung Lingkungan Hidup”


Palembang 22 Maret 2016. Sepanjang tahun 2014-2015, WALHI mencatat seluruh daerah (Kabupaten/Kota) di Sumatera selatan mengalami persoalan terkait sumber daya air, Penyebabnya di dominasi oleh kerusakan wilayah serapan air (Hutan dan Lahan) oleh Perkebunan Sawit skala Besar, Pertambangan Batubara dan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang saat ini izinnya mencapai 6 Juta Hektar (4 kali luas kepulauan Bangka Belitung). Selain itu kerusakan air, juga di sebabkan oleh industri yang terus menerus  membuang limbahnya ke Sungai yang merupakan sumber hidup bagi seluruh Rakyat sumatera selatan. 
Pada tahun ini berdasarkan catatan Walhi Sumsel, Kota Pagar Alam merupakan wilayah yang paling sering mengalami persoalan terkait Air, yakni sebesar 15 %. Kemudian disusul oleh Kabupaten OKU Selatan.  Krisis ini merupakan dampak dari kerusakan lingkungan hidup yang terjadi, berdasarkan kategori 78,4 % krisis air di Sumsel disebabkan oleh kerusakan lingkungan hidup, kemudian 11,7 % disebabkan oleh pencemaran lingkungan hidup, dan 9.8 % penyebabnya adalah kombinasi (kerusakan dan pencemaran). Akan tetapi, pada umumnya kasus kerusakan lingkungan hidup sering terjadi dengan didahului oleh pencamaran yang kemudian terakumulasi sehingga menjadi kerusakan lingkungan hidup.  
Dari 60 lebih kasus catatan permasalahan air di Sumatera Selatan,  64,7% nya merupakan persoalan krisis air bersih yang dialami secara langsung oleh masyarakat. Kemudian 35,3% nya merupakan kasus krisis air, seperti kekeringan atau ketiadaan pasokan air untuk masyarakat. Krisis tersebut banyak disebabkan oleh kekeringan sebesar 49 %, kemudian pencemaran sungai sebesar 17,6 %, dan disebabkan oleh musim kemarau yang berkepanjangan sebesar 15,7 %. Krisis air bersih juga sering terjadi di wilayah yang memiliki karakteritik lahan basah (gambut), dimana + 1,2 juta ha dari 8,7 Juta Ha Luas Sumatera selatan merupakan lahan Gambut. Akibatnya air bersih sulit untuk dapat dikonsumsi masyarakat untuk kehidupan sehari-hari. 
Berdasarkan karakteristik wilayah, Pagar Alam merupakan yang memiliki dataran cukup tinggi. Seharusnya kota ini tidak akan mengalami krisis Air namun faktanya menunjukan justru persoalan krisis air paling sering terjadi. Penyebabnya wilayah tangkapan air yang terus berkurang, termasuk di wilayah dataran yang lebih rendah dimana tata ruang banyak di alihfungsikan oleh kegiatan yang mengekspolitasi sumber daya air. yaitu perkebunan sawit dan industri kehutanan. Sementara untuk wilayah yang banyak terdapat izin pertambangan, karakteristiknya adalah mengekstraksi wilayah tangkapan air. Seperti di Kabupaten Lahat.  
WALHI Sumsel melihat kebijakan pengelolaan sumber daya air belum mampu menjawab persoalan krisis yang dialami masyarakat, justru semakin memperburuk keadaan. Pembangunan infrastruktur pun lebih banyak menekankan pada pendekatan teknokratik, ketimbang mempertahankan Wilayah Kelola Masyarakat yang terbukti mampu menjaga keseimbangan alam. Prediksi WALHI Sumsel, jika pola dan model pembangunan yang mengekstraksi sumber daya alam secara besar-besaran tetap dilakukan, maka kehancuran ruang kehidupan di Sumatera Selatan akan semakin cepat. Bencana ekologis yang serentak terjadi dalam sebulan terakhir, terdapat bukti dan fakta bahwa banyak wilayah-wilayah baru yang mengalami bencana ekologis, padahal tidak terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Untuk segera keluar dari berbagai krisis yang ada, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan harus kembali mendalami kajian lingkungan hidup secara komprehensif. Dimulai dengan mengkaji kembali berapa kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, yang mampu disinergikan dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, pemerintah dapat merumuskan agenda pembangunan yang adil dan berkelanjutan. Sementara itu, hal terdekat yang dapat dilakukan adalah melakukan evaluasi dan mereview izin serta kebijakan kepada berbagai sektor industri yang berdampak besar dan signifikan kepada sistim ekologis. Pemerintah juga harus mendukung dan mengakui wilayah kelola masyarakat yang selama ini berkontribusi dalam menjaga lingkungan secara arif. Tidak cukup selesai pada tingkat administratif, melainkan juga dengan dukungan kawasan ekologis yang memberikan kontribusi secara berkelanjutan bagi peri-kehidupan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Provinsi Sumatera Selatan

Narahubung:
Hadi Jatmiko (Direktur Eksekutif): +628127312042
Selengkapnya...

Kamis, Maret 17, 2016

Pernyataan Sikap : Negara kembali di Lemahkan oleh Perusahaan HTI (PT. MHP/Marubeni Coorporation)

Pernyataan Sikap WALHI Sumatera Selatan
Menyikapi Penggusuran Lahan dan Pemukiman Warga Dusun Cawang Gumilir Desa Bumi Makmur Kabupaten Musi Rawas
Perusahaan bersama Aparat Polisi dan Kehutanan Kabupaten Musirawas saat akan melakukan pengusuran lahan dan pemukiman warga (17/03)

Negara Kembali Dilemahkan Oleh Perusahaan HTI!!!
Hari ini (17 Maret 2016), ratusan personil polisi dan kehutanan bersama pihak perusahaan PT.Musi Hutan Persada (PT. MHP/Marubeni Coorporation), melakukan penggusuran terhadap lahandan pemukiman warga Dusun Cawang Gumilir, Desa Bumi Makmur kabupaten Musi rawas. Ratusan aparat negara berencana menggusur lahan kebun dan pertanian warga desa seluas 1.500 hektar dengan alasan bahwa lahan tersebut berada di lahan HTI milik perusahaan.
Perilaku PT. MHP dan Pemkab Musi Rawas ini jelas tidak menjalankan perintah dan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). KLHK telah meminta Pemkab dan PT. MHP menghentikan penggusuran lahan masyarakat.
Berdasarkan pengaduan masyarakat Dusun Cawang kepada WALHI Sumsel, Pemkab Musi Rawas dalam hal ini Kepala Dinas Kehutanan kerap mengeluarkan pernyataan di berbagai media massa  akan menggusur lahan masyarakat dan meminta masyarakat untuk mengosongkan pemukimannya. Pernyataan ini merupakan salah satu bentuk teror kepada masyarakat.
KLHK  telah meminta Pemkab Musi Rawas untuk melakukan penyelesaian konflik tersebut. Akan tetapi, hari ini Pemkab justru lebih mementingkan pihak perusahaan (PT. MHP) dan tidak pernah melakukan upaya penyelesaian konflik secara adil.
Penggusuran lahan dan pengosongan pemukiman warga secara paksa hari ini dengan menggunakan pihak kepolisian merupakan bentuk pelemahan kepada negara yang dilakukan oleh perusahaan. Sebelumnya pada 07 Juli 2015 lalu, tim KLHK dan Aktivis WALHI Sumsel mendapat perlakuan represif dan intimidatif dari aparat keamanan PT. MHP saat hendak melakukan investigasi dan pengumpulan data, atas adanya konflik masyarakat dan perusahaan.  
Alat Berat Perusahaan PT. Musi Hutan Persada (Marubeni Coorporation) saat mengusur lahan Pertanian Masyarakat Desa Bumi Makmur Kabupaten Msui Rawas.

Dapat dipastikan bahwa PT.MHP telah mengintervensi aparat penegak hukum dan pemerintah setempat, karena sama sekali tidak menjalankan perintah Kementerian.
Desa Bumi makmur adalah desa transmigrasi HTI yang telah ada sejak 1992. Di awal awal tahun transmigarsi, desa ini hanya memiliki 400 kk, namun karena perkembangan penduduk, saat ini Desa Bumi makmur telah memiliki sekitar 1.200 kk yang tersebar di 7 Dusun, salah satunya Dusun Cawang Gumilir.
Karena Keterbatasan lahan transmigrasi yg diberikan pemerintah dan desakan kebutuhan hidup serta semakin bertambahnya jumlah penduduk dari tahun ke tahun, memaksa masyarakat desa untuk melakukan penggarapan lahan, baik untuk pertanian maupun pemukiman yang ada di sekitar desa dan akhirnya perluasan lahan pemukiman dan pertanian tersebut disepakati oleh Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten menjadi dusun, yang semula hanya 4 dusun sekarng menjadi 7 dusun.
Namun setelah pemukiman dan lahan digarap oleh masyarakat, pada sekitar tahun 2008 perusahaan mendatangi masyarakat dan meminta masyarakat untuk mengosongkan dusun dan lahan garapan, karena  menurut perusahaan lahan yang dijadikan pemukiman (dusun) dan pertanian dan kebun tersebut adalah milik perusahaan atau berada  di wilayah konsesi perusahaan dengan luas konsesi mencapai 290 ribu hektar atau 7 kali luas Kota Palembang.
Upaya memaksa warga untuk keluar dari dusun tersebut terus dilakukan oleh perusahaan dengan melibatkan personil polisi dan tentara yang tidak jarang membawa senjata api laras panjang. Masyarakat kerap dituduh melakukan aktivitas illegal. Padahal perkebunan (karet dan singkong) tersebut berada di lahan miliknya yang luasan rata-ratanya + 3 hektar, dan bahkan ada yang tidak memliki lahan. Sementara itu, para cukong lahan yang memiliki lahan besar hingga puluhan hektar dan melakukan alih fungsi lahan (kawasan hutan) tidak pernah tersentuh hukum oleh Pemerintah Kabupaten.
Puncaknya adalah hari ini, kepolisian mendatangi pemukiman warga dan memaksa warga mengosongkan rumahnya melalui pengeras suara yang dilakukan dari atas kendaraan. 
Terhadap upaya intimidasi dan pelemahan negara oleh perusahaan, WALHI Sumatera Selatan mendesak:
  1. Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan(KLHK) memerintahkan PT. Musi Hutan Persada (Marubeni Coorporation) menghentikan pengusuran lahan ,pemukiman dan fasilitas umum lainnya. Serta menghentikan tindakan represif kepada Masyarakat Cawang Gumilir desa Bumi makmur kabupaten Musi rawas.
  2. KLHK harus memberikan sanksi terhadap Perusahaan yang telah berulang kali melakukan pembangkangan terhadap (Negara), yang mengabaikan Surat KLHK tentang penghentian pengusuran yang ditandatangani oleh Menteri LHK pada 14 Juli 2015 lalu Nomor : S.317/MenLHK-PSKL/2015.
  3. Kepala Kepolisian Republik Indonesia segera menindak aparatnya yang diduga telah melakukan upaya intimidasi dan tidak mematuhi upaya penyelesaian konflik yang tengah dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kapolri segera memerintahkan penarikan pasukan dari lokasi.
  4. DPRD Kabupaten Musi Rawas memanggil dan memeriksa Pemerintah Kabupaten, secara khusus Dinas Kehutanan terkait adanya intervensi (pengendalian) PT. MHP kepada Pemkab.
Palembang, 17 Maret 2016

Kontak person
Hadi jatmiko Direktur Walhi sumsel 08127312042
Selengkapnya...

Minggu, Februari 21, 2016

Siaran Pers Walhi Sumsel : Sampah Tanggung Jawab Produsen!

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional di Palembang yang dilakukan oleh Sahabat Walhi Sumsel bersama Komunitas Peduli Lingkungan. (21/2/16)

Sampah di Indonesia telah menjadi salah satu persoalan laten lingkungan hidup, terus mengancam dan menghantui kehidupan masyarakat. Daya cemarnya terakumulasi dan kemudian secara perlahan merusak daya dukung lingkungan hidup. Masih teringat jelas dalam ingatan kita, pada 21 Februari di tahun 2005 silam,   + 157 jiwa melayang dan dua kampung tertimbun kemudian tergulung oleh longsoran sampah yang berasal dari Tempat Pembuangan Akhir Leuwigajah. Inilah yang kemudian menjadi peringatan Hari Peduli Sampah Nasional secara resmi di setiap tanggal 21 Februari.
Sampah kini telah menjadi salah satu sumber bencana ekologis, karena dampak akumulasinya mampu merusak dan menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Alasan penggunaan kemasan plastik oleh produsen sebagai satu-satunya cara paling efisien dalam produksi adalah pandangan yang sangat dangkal, sementara dampak besar yang dihasilkan tidak diperhitungkan. Dimana pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat dan lingkungan hidup.
Pemerintah seolah tidak pernah belajar dari kasus-kasus sebelumnya, dan justeru melahirkan kebijakan-kebijakan yang menambah beban masalah. Salah satunya adalah mereduksi sampah melalui tekhnologi incinerator dan membiarkan produsen tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
Kegiatan Sahabat Walhi Sumsel. (21/2/16)
Penyelesaian persampahan tidak selesai pada perubahan gaya hidup masyarakat, tanpa ada tanggung jawab yang berarti dari “pencipta sampah” yakni para produsen. Undang-Undang No 18 tahun 2008 telah mengamanatkan bahwa “Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam” (pasal 15). Selain itu Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2012 secara tekhnis sudah mewajibkan bahwa Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan sampah, salah satunya adalah dengan menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin (pasal 12). Kemudian pasal 13 menegaskan kembali bahwa Produsen wajib melakukan pendauran ulang sampah, salah satunya adalah dengan menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang.
Faktanya adalah adakah peraturan tersebut dijalankan sebagai mana mestinya? Pemerintah juga tidak sepatutnya lebih banyak melakukan aksi kampanye tentang pentingnya masyarakat mengurusi sampahnya sendiri, sementara yang berkewajiban mengelola dan mereduksi yakni produsen tidak pernah ditekan secara serius. Hujungnya adalah seolah-olah bahwa masyarakatlah yang paling bertanggung jawab.
Kebijakan pemerintah lainnya yang tidak produktif adalah kantong plastik berbayar. Dimana konsumen ritel atau pusat perbelanjaan dikenakan biaya dari kantong plastik yang digunakan. Adapun yang menjadi persoalan dari kebijakan ini adalah; Pertama, kebijakan ini justeru tidak mengurangi kantong plastik, hanya berpotensi mengurangi peredaran di masyarakat. Kedua, kebijakan ini menyasar masyarakat kota. Pertanyaanya adalah dengan nilai kantong plastik Rp. 200 apakah masyarakat kota yang notabene kalangan menengah ke atas tidak rela membayar kantong tersebut? Ketiga, hasil pembelian dari kantong plastik tersebut akan masuk ke dalam kegiatan CSR (coporate social responsibilty). Dana tersebut akan dikelola oleh peritel. Solusi ini tidak akan menyelesaian masalah, karena tidak menyentuh persoalan mendasar.
Negara dan masyarakat selalu menjadi pihak yang direpotkan dari tanggung jawab yang seharusnya dibebankan kepada peritel dan perusahaan-perusahaan yang menggunakan kemasan plastik. Jika ini merupakan kebijakan jangka pendek, kebijakan yang cukup tepat adalah kantong plastik tersebut sebaiknya di tukar dengan sampah plastik. Akan tetapi syaratnya kantong kemasan tersebut harus produk yang ramah lingkungan, bukan lagi menggunakan plastik.
Dengan demikian, sampah plastik yang ditukar/barter tersebut peritel dan perusahaan yang menggunakan kemasan harus mengelola sampah yang diciptakan olehnya sendiri. Solusi ini tentunya jauh lebih mendidik masyarakat dan sekaligus menjalankan tata kelola persampahan di Indonesia.
Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/Kota di sumsel harus belajar dari masalah provinsi-provinsi lainnya, dimana isu sampah selalui menuai konflik dan permaSalahan. Terlebih lagi laju konsumsi masyarakat di provinsi ini terus meningkat, terutama di wilayah perkotaan. Jika tidak demikian, maka persoalan lingkungan hidup di Sumatera Selatan akan semakin kronis dan menuju penghancuran peri-kehidupan.
Melihat persoalan tersbut, WALHI Sumatera Selatan menuntut Pemerintah untuk :

  1. Menjalankan Pasal 15 Undang Undang No 18 tahun 2008 tentang Sampah dengan menuntut para produsen (Perusahaan) bertanggung jawab atas sampah yang di hasilkan Dan beredar di masyarakat merusak Lingkungan hidup.
  2. Menuntut produsen harus meninggalkan kemasan plastik dan lain sebagainya yang mampu merusak dan mencemari lingkungan, kemudian beralih pada penggunaan kemasan yang sangat ramah terhadap lingkungan.
  3. WALHI Sumsel menilai kebijakan kantong plastik berbayar jangan sampai menjadi modus pengalihan tanggung jawab perusahaan kepada konsumen. Solusi jangka pendek yang tepat adalah barter sampah plastik yang ada dan beredar dimasyarakat dengan kantong kemasan Dari Ritel,pusat perbelanjaan Dan produsen Yang ramah lingkungan hidup bukan dengan kantong plastik. Sampah plastik yang ditukar/barter tersebut harus dikelola oleh peritel dan perusahaan yang menggunakan kemasan plastik.
  4. Pemerintah Daerah untuk memberikan pendidikan dan sosialisasi yang baik dan benar tentang persampahan serta memberikan reward atau punisment kepada kelompok masyarakat yang telah mampu mengelolah dan mendaur sampah dengan baik dan Ramah lingkungan hidup
  5. WALHI Sumatera Selatan menolak pengelolaan sampah melalui incinerator, karena tidak menyelesaikan akar masalah Dan malah menjadi ancaman bagi lingkungan hidup dan rakyat Karena penanganan sampah harus dikembalikan kepada produsen.
  6. WALHI Sumatera Selatan mengajak masyarakat untuk menggunakan “hak menolak” segala jenis produk yang menggunakan kemasan tidak ramah lingkungan, termasuk produk itu sendiri.  

   Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Provinsi Sumatera Selatan


Nara Hubung:
Hadi Jatmiko, Direktur Eksekutif WALHI Sumsel : +628127312042
Selengkapnya...

Selasa, Februari 09, 2016

Siaran Pers : Bencana Ekologis mengintai ; Ubah Persfektif, Perbaiki tata Kelola Hutan dan Lahan


Palembang 09 Februari 2016, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan kembali mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah untuk selalu siaga menghadapi bencana ekologis.
Manager Desk Disaster WALHI Sumsel, Dino Mathius mengatakan beberapa bencana ekologis sudah terjadi selama hampir dua bulan terakhir. Mulai dari banjir yang terjadi di 6 kecamatan di Kabupaten Lahat. Salah satunya Desa Gunung Kembang pada 23 Januari 2016, setidaknya terdapat 150 KK terdampak yang diantaranya 4 rumah hanyut dan 15 rumah rusak parah, dan sisanya terendam air setinggi + 3 meter di desa tersebut. Dan pada waktu yang bersamaan terjadi juga banjir di Kota Muara Dua Kabupaten Oku Selatan, Muara Enim dan Tanjung Enim serta di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dan yang saat ini sedang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin terdapat beberapa titik Banjir sedikitnya + 4 desa diantaranya desa Ulak Embacang, Desa Air Balui SP 1, SP 2 dan SP 3 yang berada di Kecamatan Sanga Desa bukan hanya itu, ada 4 Kecamatan di Musi Banyuasin yang berpotensi Banjir seperti di Kecamatan Sekayu, Babat Toman,Sei Lais dan Lawang wetan. Di Kabupaten Empat Lawang ada 3 Kecamatan yang juga mengalami banjir  diantaranya Kecamatan Pendopo Barat, Kecamatan Sikap Dalam dan Kecamatan Tebing Tinggi yang merendam ratusan rumah warga serta hancurnya 2 jembatan gantung yang berada di Desa Linggae dan Desa Baturaja Baru. Untuk di Kabupaten OKI banjir yang tepatnya terjadi di Kecamatan Air Sugihan merupakan salah satu penyebab gagalnya panen padi milik masyarakat. Sebelumnya pada saat musim kemarau pun gagal panen terjadi akibat kekeringan.
Dalam dokumen Perda RTRW Sumsel sebelumnya, wilayah-wilayah tersebut merupakan daerah yang sangat rawan terhadap banjir, diantaranya banyak yang masuk dalam kategori berat. Dengan demikian bagaimana sistem pengendalian yang selama ini dilakukan, mengapa bencana tersebut kerap menyisakan kerugian kepada masyarakat.
Direktur Eksekutif WALHI Sumsel, Hadi Jatmiko menegaskan bahwa bencana ekologis yang terjadi merupakan salah urus dalam tata kelola pengelolaan sumber daya alam (SDA). Karena hasil pantauan WALHI Sumsel misalnya di Kabupaten Lahat yang memperlihatkan beberapa lokasi banjir tersebut di atasnya (Ulu) terdapat Izin kegiatan ekstraksi berupa pertambangan Minerba 60 izin, perkebunan sawit 19 izin dan Hutan Tanaman Industri 1 izin dengan Total luas mencapai 181,429,5 Hektar atau Empat setengah kali luas Kota Palembang dengan total luas Kabupaten Lahat hanya 455.176 Hektar. Aktivitas eksploitasi SDA yang destruktif tersebut terus mendegradasi daya dukung dan daya tampung kesatuan ekosistem di Sumatera Selatan. Belum lagi kebakaran hutan dan lahan yang berkontribusi besar terhadap perubahan ekosistem, baik perubahan secara cepat maupun perlahan (akumulatif).
Oleh karena itu, kami khawatir bencana ekologis ini akan terus meluas jika tidak dapat diantisipasi dengan sesegera mungkin. Waktu terdekat yang harus dilakukan pemerintah adalah bencana tersebut tidak terulang dalam menimbulkan kerugian baik materiil dan non materiil kepada masyarakat, termasuk dengan segera melakukan upaya rehabilitasi dan pemulihan paska kejadian.Seperti sebelumnya, saat terjadi banjir maupun sesudahnya wabah penyakit kerap melanda masyarakat dan lahan-lahan pertanian.
Untuk jangka panjang pemerintah wajib merubah paradigma dan model pembangunan dari yang selama ini digunakan, karena terbukti dampak buruknya jauh lebih besar ketimbang keuntungan secara ekonomis. Tambah Hadi Jatmiko
Kebijakan lainnya yang harus dipastikan adalah pemerintah harus berhati-hati dalam menetapkan Perda Tata Ruang baru yang akan disahkan. Dengan memberikan porsi yang sebesar-besarnya pada keberlanjutan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat secara adil. Serta harus dipastikan tidak ada lagi tarik-menarik kepentingan, yang justeru mementingkan aktivitas-aktivitas ekstraksi sumber daya alam yang merusak ruang peri-kehidupan. Maka rancangan Perda tersebut penting untuk diperiksa kembali, apakah sudah dapat dipastikan bahwa lingkungan hidup dan masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan sudah terjamin hak-hak nya dalam mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang baik. Untuk saat ini maupun generasi mendatang, sesuai dengan amanat konstitusi.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI Provinsi Sumatera Selatan)

Narahubung:
Hadi Jatmiko: +628127312042
Dino Mathius: +6281367411270


Selengkapnya...