WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Desember 22, 2009

DPRD Sumsel Akan Panggil Pertamina

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Selatan (Sumsel) akan memanggil PT Pertamina, berkaitan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh pengoperasian pipa minyak dan gas (migas) di daerah tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Darmadi Jufri, menanggapi tuntutan dari massa aksi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumsel, di Palembang, Selasa, menegaskan pihaknya segera memanggil PT Pertamina di daerah itu.

Menurut dia, persoalan ini akan dipelajari terlebih dahulu, dan bila ternyata hal tersebut menjadi kewenangannya maka pihaknya akan menindaklanjuti.

"Kami akan mengadakan rapat untuk menyikapi persoalan ini, dan juga akan melibatkan pihak terkait, seperti Badan Lingkungan Hidup, Dinas Pertambangan serta PT Pertamina untuk mempertanyakan peristiwa itu," kata dia pula.

Ia menyatakan, persoalan pencemaran lingkungan dan dampak bagi masyarakat di Kabupaten Muaraenim akibat semburan lumpur panas dan juga meledaknya pipa milik PT Pertamina, serta bentuk pencemaran lingkungan lainnya akibat perusahaan migas milik swasta di daerahnya akan menjadi perhatian pula.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Sumsel, H Ahmad Najib mengatakan, pihaknya juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada PT Pertamina dan PT Conoco Pillips yang diduga melakukan kelalaian dalam operasional di tempat mereka, sehingga terjadi pencemaran lingkungan dan kerugian yang menimpa masyarakat.

"Bila terbukti melakukan kesalahan, perusahaan akan ditindak dengan memberikan sanksi administrasi," kata dia pula.

Menurut Royyan Perdana, koordinator aksi, kasus penecemaran lingkungan yang terjadi akibat kelalaian PT Pertamina, PT Conoco Pilips, dan PT Elnusa Tri Star sub kontraktor Pertamina di bulan Desember 2009 ini, mencapai lima kali kasus pencemaran lingkungan diduga akibat kebocoran pipa minyak secara berturut-turut.

Dia mengingatkan, akibat pencemaran lingkungan itu berdampak buruk terhdap masyarakat, seperti dialami warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Muaraenim yang membuat kebun warga tercemar sehingga menimbulkan keresahan bagi penduduk setempat.

"Ledakan pipa minyak dan gas milik PT Pertamina itu, sampai menimbulkan korban jiwa merupakan bukti konkret kelalaian dari pihak perusahaan," kata dia.

Ia mengungkapkan, semburan lumpur panas dari sumur 145 PT Pertamina di Desa Talang Balai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muba, telah mengganggu aktivitas empat desa yang berada di sana terutama air sungai menjadi tercemar.

Hadi Jatmiko, juru bicara aksi mengatakan, hingga sekarang ini pencemaran lingkungan oleh pihak perusahaan minyak dan gas mencapai 40 kasus, dan didominasi oleh PT Pertamina.

"Hal ini semakin memperlihatkan kepada kita semua bahwa perusahaan industri minyak dan gas di Sumsel, tidak pernah konsisten untuk mengelola sumber daya alam (SDM) yang baik dan sehat," kata dia lagi.

Karena itu, WALHI Sumsel menuntut pemda setempat segera melakukan audit lingkungan terhadap PT Pertamina, dan mendesak penegak hukum untuk mengusut serta mengadili pejabat perusahaan itu yang terbukti lalai dalam mencegah dan menanggulangi berbagai persoalan lingkungan dan pencemaran yang sering terjadi.

Mereka juga mendesak pemerintah daerah itu mengawasi secara intensif seluruh operasional dan infrastruktur perusahaan migas di Sumsel, seperti PT Pertamina, PT Conoco Pillips, PT Medco Energi, PT Elnusa, dan PT Indo Jaya.





Selengkapnya...

Kamis, Desember 17, 2009

Lemak Nian Kami Jadi Tersangka

Warga Desa Rengas Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir (OI), protes pernyataan Polda mengenai tujuh calon tersangka dari warga. Mereka meminta Polda mengadili anggota Brimob yang melakukan penembakan terhadap warga.

Alasan mereka jika Brimob tidak menembak, maka tidak akan terjadi aksi anarkis warga. “Selama ini kami tidak pernah menebang sebatang pun pohon tebu milik PTPN VII di lahan mereka, kecuali di lahan milik warga yang dikuasai PTPN,” ujar Hendra warga Rengas, Selasa (15/12).

Menurutnya, alangkah enaknya polisi menjadikan warga sebagai tersangka sedangkan pemicu keributan dari aparat Brimob disebutkan sudah sesuai prosedur pengamanan.

“Mengapa tidak semua warga Desa Rengas ini jadi tersangka sekalian, yang merusak itu bukan tujuh orang tapi hampir semuanya. Kalau tujuh orang tidak mungkin rusaknya seperti itu,” tegas Hendra seraya menambahkan semua orang tahu yang merusak itu ratusan warga bahkan ribuan.

“Warga bergerak bukan karena provokator, tapi karena ditembak polisi dari Brimob, selama ini warga tidak diajak juga ikut semua,” tegasnya sembari meminta oknum Brimob yang melakukan penembakan itu dipecat.

“Lemak nian (enak benar, Red) kami warga jadi tersangka, sedangkan pemicu kemarahan warga dilindungi,” paparnya.

Sementara Sonedi Ariansyah, anggota Dewan Ogan Ilir dari Desa Rengas, menambahkan pernyataan Polda Sumsel itu membentuk opini untuk menakuti warga.

“Kalau warga ada yang tersangka sekarang Brimobnya bagaimana,” tanya Sonedi sembari meminta Polda harus transparan dalam melakukan penyidikan.

“Katanya tujuh calon tersangka, siapa mereka? Benar tidak tujuh calon tersangka itu provokator? Setahu kami gerakan aksi waktu itu dipicu pembongkaran pondok oleh petugas sehingga warga marah dan mendatangi lokasi perusakan pondok tetapi kemudian dihadang dengan senjata,” paparnya.

Insiden penembakan warga oleh Brigade Mobil Polda Sumsel terjadi Jumat (4/12) lalu, ketika ribuan warga Desa Payaraman dan Desa Rengas, menyerbu dan merusak base-camp Rayon-6 PTPN VII Cinta Manis, Ogan Ilir. Aksi tersebut dipicu insiden beberapa jam sebelumnya dimana pondok warga dibongkar petugas dari PTPN. Akibat insiden itu 19 warga luka-luka.

Jumat itu, pukul 13.00, usai waktu Salat Jumat, warga menyaksikan beberapa korban terkapar di Puskesmas Payaraman, OI. Dalam hitungan menit, ribuan warga Desa Payaraman dan Desa Rengas berkumpul. Mereka berangkat menuju ke areal base-camp Rayon-6 PTPN VII Cinta Manis. Bukan hanya korban luka tembak yang memicu kemarahan, dikabarkan pula dua warga disandera oleh petugas perusahaan yang dikawal puluhan anggota Brimob bersenjata laras panjang.

Sumber Sripoku.com




Selengkapnya...

Tujuh Warga Calon Tersangka

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatra Selatan Irjen (Pol) Hasyim Iriyanto menyatakan, ada tujuh calon tersangka dari kasus bentrokan warga dengan anggota Brimob di Desa Rengas, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel), 4 Desember lalu.

“Ketujuh orang itu, semuanya dari masyarakat Desa Rengas dan masing-masing punya peran tertentu dalam kejadian yang mengakibatkan terbakarnya aset dari PTPN VII Cinta Manis,” kata Kapolda usai bertemu Komisi I DPRD Sumsel, Senin (14/12).

Menurut Kapolda, peran yang dimaksud, seperti memprovokasi untuk melakukan pengrusakan dan lainnya. Dia melanjutkan, Polda Sumsel masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan tujuh orang itu. “Kami akui masih ada kendala-kendala untuk melengkapi pemeriksaan terhadap mereka, seperti saksi-saksi hingga data-data pendukung lainnya,” katanya.

Ditambahkan, tidak menutup kemungkinan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, jumlah calon tersangka bertambah.

“Saat ini tengah dilakukan pengembangan terhadap kejadian tersebut dan dalam waktu dekat akan diketahui hasilnya. Tapi, sementara ini, hasil temuan Polda hanya terdapat tujuh calon tersangka ini,” tambah Hasyim.

Terkait dengan peran serta Brimob dalam kejadian tersebut, dia mengatakan Propam sudah turun dan melakukan pengumpulan bukti-bukti di lapangan. “Saat ini tengah dilakukan penyusunan data-data, antara keterangan dan bukti di lapangan. Hasilnya akan diarahkan untuk penindakan secara proposional kepada petugas Brimob yang bertugas pada saat kejadian itu”.

Terkait sanksi terhadap anggota Brimob yang terbukti bersalah, dia mengatakan, Polri akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Propam akan melakukan penyelidikan terhadap Brimob yang bertugas, apakah pelanggaran disiplin atau profesi. Jika benar terbukti bersalah, tentu akan ditindak,” jelasnya.

Anggota Komisi I DPRD Sumsel, Abadi B Darmo kepada pers meminta kepada Polri tidak serta merta menugaskan Brimob untuk menangani suatu kejadian di masyarakat. “Kami minta kepada Polri untuk memilah-milah kapan harus menurunkan Brimob dan kapan tidak. Hendaklah, jangan terlalu mudah menugaskan Brimob untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan masyarakat sipil. Polri menurunkan Brimob hanya dalam keadaan yang benar-benar genting saja,” paparnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Abdul Gofur ketika dihubungi Sripo, Senin (14/12) malam mengatakan meski tujuh orang warga ini bakal ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya masih akan melakukan pertimbangan lagi. “Kita lihat situasi kedepannya, penangkapan pun masih perlu diperhitungkan lagi,” katanya.

Gofur belum bisa merinci kapan tujuh orang warga ini bakal resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan proses penyidikan langsung.

Kapolda Minta Maaf.

Pertemuan antara Komisi I DPRD Sumsel dengan Kapolda Sumsel Irjen Hasyim Irianto serta jajarannya diwarnai dengan lontaran kritik anggota dewan. Kapolda Sumsel dinilai tidak peka dengan masyarakat karena pasca insiden penembakan, tidak ada kata prihatin dan maaf dari Kapolda dan jajaran Polda Sumsel.

Kritik disampaikan anggota dewan setelah Kapolda Sumsel memaparkan kronologis kejadian dihadapan anggota Komisi I. Paparan itu mulai dari asal mula sengketa tanah hingga munculnya insiden penembakan terhadap warga Desa Rengas, Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir. “Mohon maaf atas kejadian itu. Saya turut prihatin dengan kejadian itu,” ujar Kapolda menjawab kritik yang dilontarkan anggota Komisi I Abadi B Darmo.

Komisi I DPRD Sumsel memang sengaja mengundang Kapolda Sumsel secara langsung. Dan undangan itu ditanggapi positif Kapolda Sumsel dengan datang secara langsung. Sayangnya Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya yang diundang juga ternyata absen, dan hanya mewakilkan kepada Sekretaris Daerah Ogan Ilir, Daud Hasyim yang didampingi Camat Payaraman serta Kades Rengas.

Sementara itu anggota Komisi I lainnya, Djafris Iwansyah melihat kekisruhan di Desa Rengas, berawal dari penyanderaan warga desa oleh pihak PTPN VII. Kejadian itu dibalas dengan penyanderaan terhadap dua karyawan PTPN VII oleh masyarakat. Ditambah lagi dengan aksi pembongkaran pondok-pondok diatas tanah sengketa oleh pihak PTPN VII juga menjadi situasi makin memanas. “Kami minta kepada Kapolda Sumsel memeriksa juga pihak PTPN VII yang melakukan penyanderaan terhadap warga desa,” kata Djafris.

Namun demikian menurut Kapolda, sebetulnya dua orang warga itu bukan disandera oleh pihak perusahaan. Tetapi pihak PTPN VII hanya mengamankan senjata tajam yang dibawa dua orang yang kebetulan melintas dilahan yang menjadi sengketa.





Selengkapnya...

Tujuh Warga Bakal Jadi Tersangka Konflik

Selasa, 15 Desember 2009 | 10:57 WIB

Palembang, Kompas - Setidaknya tujuh warga Desa Rengas, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, bakal dijadikan tersangka. Penetapan ini menyusul konflik lahan tebu yang berbuntut penembakan 12 warga oleh Brimob Polda Sumsel pada 4 Desember lalu.

Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) Inspektur Jenderal Hasyim Irianto, Senin (14/12), mengungkapkan hal itu dalam suatu pertemuan dengan anggota Komisi I DPRD Sumsel. Tentang anggota Brimob yang melakukan penembakan, lanjutnya, hal itu masih dalam proses pemeriksaan dan belum ada penetapan tersangka.

Dalam kesempatan itu, Hasyim menyampaikan permintaan maaf atas terjadinya penembakan tersebut. Namun, permintaan maaf diucapkan setelah ada desakan dari anggota Komisi I DPRD Sumsel, Abadi B Darmo.

Memprovokasi

Menurut Hasyim, tujuh warga desa yang bakal menjadi tersangka adalah mereka yang dinilai memprovokasi warga, merusak aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII, serta menganiaya karyawan PTPN VII dan anggota Brimob.

”Polisi masih mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti. Jumlah tersangka kemungkinan bertambah. Saat ini polisi telah meminta keterangan dari 38 saksi,” ujar Hasyim.

Menyinggung kasus penembakan warga, menurut Hasyim, anggota Brimob telah melakukan tindakan sesuai dengan prosedur. Mereka telah memberikan tembakan peringatan sebelum menembakkan peluru karet.

Meski demikian, jajaran Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel tetap memeriksa anggota Brimob yang bersangkutan untuk mengetahui apakah terjadi kesalahan dalam mengarahkan tembakan. Sebab, di tubuh korban terdapat luka pada bagian pinggang ke atas.

Anggota Brimob itu diturunkan di lokasi konflik lahan atas sepengetahuan Kapolda Sumsel. ”Hal itu terjadi karena keterbatasan personel polisi di daerah,” kata Hasyim.

Abadi B Darmo dalam kesempatan itu menekankan bahwa saat ini bukan zamannya polisi menembak untuk membubarkan massa. Abadi meminta, ke depan anggota Brimob jangan diturunkan di lokasi konflik lahan.

Ketua Komisi I DPRD Sumsel Erza Saladin mengatakan, proses hukum juga harus diterapkan terhadap anggota Brimob yang menembak. Menurut Erza, Brimob tidak seharusnya melepaskan tembakan meski dengan peluru karet.

Sumber Kompas Selasa, 15 Desember 2009 | 10:57 WIB



Selengkapnya...