WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Oktober 25, 2016

Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit

“Tanamten ladang saget paring pengupojiwo tapi sawit mboten tentu hasile,”kata Imam Suwirno, seorang petani di Desa Nusantara, jalur 27 Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan logat bahasa Jawanya, barubaru ini. Kurang lebih jika diartikan, menanam beraslebih baik ketimbang sawit. Tanaman padi lebih memberi kehidupan ketimbang berkebun sawit. 
Kenyakinan ini menjadi semangat dirinya bersama lebih dari 600 petani lainnya mempertahankan garapan sawah mereka dari kepungan sawit. Menurut ia, bertanam padi merupakan semangat mempertahankan hidup bagi generas selanjutnya. Sayangnya, konflik lahan seluas 1.200 hektare (ha) selama lebih 20 tahun di desa tersebut tak kunjung diselesaikan pemerintah. 
Ketidakpastian inipun juga yang membuat para petani akhirnya solid membangun desa. Wujud nyatanya pembangunan jalan desa yang dibangun dari rembuk dan dana masyarakat desa. Diceritakan Imam, konflik lahan garapan berawal dari tahun 2004. Saat kehadiran perusahaan perkebunan, PT Selatan Agri Makmur Lestari (PT SAML), memperoleh izin prinsip di lahan mereka. 
Dua tahun kemudian, perusahaan inipun memperoleh Hak Guna Usaha (HGU), tepat di lahan yang telah mereka garap sejak tahun 1991. “Sejak saat itu, kami berjuang, tetap menanam padi dan merebut kembali lahan kami,” ujar Imam yang telah dinobatkan menjadi sesepuh desa. 
Diceritakannya, warga Desa Nusantara terbentuk dari masyarakat transmigrasi sejak tahun 1991. Saat itu, masyarakat mengikuti transmigrasi dari Provinsi Jawa Timur mendapatkan lahan masing-masing seluas dua ha. Dahulunya, lahan transmigrasi itu merupakan hutan tidak produktif, atau berstatus hutan bagi peruntukkan lain. Kondisi hutan sudah terambah dan sulit untuk dikelola. “Lebih dari tiga tahun, akibat lahan belum bisa menghasilkan, kami sempat makan ubi sepanjang hari,” ujar Imam. Lambat laun dengan semangat kolektif, lahan itu makin bisa ditanam. Namun, kata Imam, permasalahan lahannya belum usai. Setelah 15 tahun bersawah, tiba-tiba lahan tersebut dinyatakan berada milik HGU perusahaan. 
Kekelutan makin terasa setelah lebih dari 15 proses mediasi sengketa tidak memberikan kepastian sampai sekarang. Kepungan sawit makin meluas saat desadesa tetangga, seperti desa di jalur 26, jalur 29, jalur 30 dan 32, sekarang berubah menjadi perkebunan. “Lahan ini, sudah 13 kali dibahas di kabupaten dan Gubernur, serta dua kali di BPN di Jakarta. sampai sekarang masyarakat tidak juga tahu bagaimana HGU ada di lahan mereka. Malah, luasan HGU perusahaan ternyata lebih dari luasan lahan desa,”ujar Imam. 
Kesulitan bertanam makin terasa saat masyarakat desa Nusantara tidak bisa memperoleh bantuan pertanian dari pemerintah, akibat lahan bersengketa. Paling terasa, saat musim tanam lalu ketika panen gagal akibat hampir 80% padi mereka tidak membentuk bulir karena diserang penyakit blast. Cerita warga eks transmigrasi ini juga menjadi pembuka dari peresmian desa Nusantara menjadi desa ekologis di Sumsel. 
Pada Peresmian desa Ekologis Walhi ini, puluhan warga Desa Nusantara menginginkan kepastian akses lahan sawah mereka. Ketua Tim Reforma Agraria Kantor Staf Kepresidenan RI Abet Nego Tarigan mengungkapkan, permasalahan (sengketa) yang dialami oleh masyarakat Desa Nusantara menjadi ironis, saat pemerintah memiliki kebijakan reforma agraria. Dikatakan ia, petani Indonesia memiliki luasan tanam yang makin tergerus. Secara rata-rata, petani saat ini hanya memiliki luasan lahan 0,72 ha/keluarga. Kondisi itu, menjadi gambaran akses masyarakat tani yang sangat rendah akan lahan garapan. Salah satu penyebabnya, lahan berkonflik di Indonesia masih tinggi, terutama konflik masyarakat dengan perusahaan. 
“Dengan kebijakan reforma agraria, pemerintah daerah harus mendorong penyelesaian melalui redistribusi lahan. Redistribusi lahan memberikan kepastian bagi petani mengelola lahan mereka secara berkelompok (koperasi) dan penyelesaian konflik melalui kekerasan dan intimidasi tidak boleh lagi,”katanya. 
Dia juga mengatakan, tingginya konflik agraria, mendorong pemerintah menyelesaikannya melalui perhutanan sosial. Sehari sebelumnya, di kabupaten Muba juga sudah membentuk tim percepatan penyelesaian konflik agraria oleh pemerintah daerahnya. Sebaiknya, pemerintah kabupaten lain, juga mendorong tim serupa. “Konflik berkepanjangan, menyulitkan petani, padahal redistribusi tanah juga didukung oleh program sertifikasi gratis dari pemerintah melalui kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,”ungkapnya. 
Sementara Staf Ahli Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Rusnandi Pajung menawarkan solusi inclavebersama perusahaan. Pemerintah daerah bisa mendorong bagaimana perusahaan dan masyarakat dapat duduk bersama guna menyamakan peta dan mencarikan solusinya. “Sengketa serupa banyak di Indonesia, pemerintah kabupaten bisa mengusulkan penyelesaian tukar lahan, mengingat desa Nusantara termasuk desa lumbung pangan,”katanya. 
Direktur Walhi Sumsel Hadi Jatmiko menambahkan, sengketa lahan di Sumsel makin tinggi, terutama luasan. Penetapan desa ekologis, mendorong bagaimana desa Nusantara memiliki ketahanan pangan, serta kedaulatan pertanian, energi dan air. Walhi sudah mencontohkan pertanian organik di desa yang bersengketa panjang dengan perusahaan sawit tersebut. “Desa Nusantara yang juga merupakan kawasan gambut, hendaknya dijaga, bukan malah menjadi pertanian gambut,”ujarnya. 

Sumber : http://www.koran-sindo.com/news.php?r=5&n=136&date=2016-10-25
Selengkapnya...

Minggu, Oktober 23, 2016

Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.


Foto bersama Perwakilan Kantor Staf Presiden,KEMENDES,EKNAS WALHI,
Walhi Sumsel dan Perwakilan Petani Nusantara  di
Wilayah Kelola Rakyat Desa Nusantara (Walhi Sumsel)
Nusantara(22/10). WALHI Sumsel, bersama Komunitas Masyarakat Pengelola Rawa dan Gambut (KOMPAG), dan beberapa Lembaga Masyarakat Sipil lainnya lakukan peringatan hari Pangan Se-Dunia dan sekaligus Mendeklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis. Kegiatan ini dilaksanakan pada sabtu,22 Oktober 2016 bertempat di desa Nusantara, Air Sugihan, Ogan Komering Ilir (OKI). Hadir dalam kegiatan ini Abetnego Tarigan Ketua Tim Reforma Agraria (Kantor Staf Presiden), Rusnadi Padjung, Ph.d merupakan Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan (Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi), Nur hidayati Direktur Eksekutif Nasional WALHI, dan beberapa perwakilan oragnisasi masyarakat sipil serta petani dari beberapa Kabupaten di Sumatera selatan.
Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini, agar para pengambil kebijakan paham akan persoalan yang dialami oleh para petani sebagai pahlawan pangan di Sumatera selatan, yang hidupnya jauh dari keramain kota namun selalu di usik oleh orang orang Kota dan para pengambil kebijakan yang tinggal di Kota .
Hadi Jatmiko Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Selatan menyatakan, dipilihnya Desa Nusantara menjadi tempat peringatan Hari Pangan Se-Dunia yang setiap tahunnya di peringati pada 16 oktober, karena Desa Nusantara merupakan salah satu contoh desa yang sukses dalam mengelola lahan gambut seluas 1.200 Ha menjadi lahan petanian pangan,di saat pemerintah baru sibuk berbicara bagaimana cara menjaga lahan gambut agar tidak mengalami kerusakan, Petani Nusantara tampil terdepan menunjukan cara agar manusia dan alam hidup berdampingan.
Namun usaha Petani ini tidak di apresiasi oleh pemerintah daerah misalnya dengan memberikan bantuan baik infrastruktur maupun bantuan teknis peralatan pertanian, Nusantara yang merupakan desa  transmigrasi yang dibuka pada 1980 tersebut,malah di hadiahi dengan anacaman. sejak tahun 2009 lalu dan sampai dengan saat ini lahan pertanian seluas 1.200 Ha terancam oleh perkebunan Sawit milik PT. Selatan Agro Makmur Lestari (SAML/sebelumnya PT. SAM) yang HGU nya di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Komering Ilir, padahal sejak awal izin lokasi diberikan telah di protes keras oleh masyarakat dan tidak pernah di didengar serta di tindak lanjuti. Malah sejak Penolakan yang dilakukan oleh petani terhadap keberadaan Perkebunan Sawit, pemerintah setempat seolah menutup ‘keran’ terkait pembangunan, Jikalaupun ada, tanpa proses partisipasi dan koordinasi dengan masyarakat.
Tabur benih Padi di Wilayah Kelolah Rakyat (WKR)
Pertanian Padi di Gambut Desa Nusantara.
Desa Ekologis menjadi penting untuk di kembangkan dan di wujudkan karena sejak dibukanya rezim penguasaan hutan dan lahan oleh korporasi melalui pertambangan, Hutan Tanaman Industry (HTI), dan perkebunan kelapa sawit, membuat laju krisis lingkungan hidup di Sumsel terus meningkat menyebabkan Kebakaran hutan, degradasi ekosistem rawa dan gambut hingga hilangnya akses masyarakat (desa) atas sumber daya alam.
Desa Ekologis merupakan model pembangunan desa yang minim eksploitatif dan merupakan kritik dari model pembangunan industrialisasi yang top down serta miskin nilai dan kearifan lokal. Namun kritik pembangunan tersebut haruslah aplikatif dan mampu menyelesaiakan berbagai latar persoalan yang ada. Terutama dalam hal hak akses dan kontrol masyarakat atas sumber daya alam. Peta jalan ini sesunggunya sudah dimiliki dan hidup ditengah masyarakat secara turun menurun, pemerintah dan actor-aktor lainnya tinggal mendukung dan memberikan pengakuan.
Ruang kebijakan untuk menuju Desa Ekologis bisa dilakukan dengan adanya Undang-Undang Desa, yang berperan penting dalam membuka ruang masyarakat di tingkat tapak (pembangunan) untuk mengatur ruang kelolanya secara arif, berkelanjutan, dan berdaulat. UU tersebut juga mengakui bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Foto bersama setelah Penanda Tanganan Deklarasi Nusantara
Menuju desa Ekologis.
Peringatan hari pangan di Nusantara merupakan gambaran potret krisis dari bentuk keterancaman lahan pangan masyarakat dan desa, yang diakibatkan oleh proses pembangunan yang miskin visi dan keberlanjutan. Pangan ada karena ketersediaan lahan, kedaulatan lahan ada karena adanya akses masyarakat. Akses masyarakat bukan hanya dapatnya masyarakat mengelola lahan, melainkan juga terpenuhnya seluruh syarat akan makna kedaulatan, yakni (1) tata kuasa (kebijakan penguasaan wilayah), (2) tata kelola (sistem untuk menjalankan dan mengendalikan pemanfaatan atas ruang/wilayah perdesaan, (3) tata produksi (kaidah atau aturan dalam proses mengeluarkan atau menghasilkan suatu produk (sandang, pangan, papan, energi dll.) yang berbasis pada potensi  yang ada di wilayah desa untuk meningkatkan taraf kesejahteraan warganya), dan (4) tata konsumsi (pengaturan pola konsumsi masyarakat desa yang harus dapat memperkuat relasi dengan potensi komoditinya; serta pengaturan distribusi produk masyarakat desa keluar yang harus memberikan nilai tambah bagi masyarakat desa sebagai produsen).
Hadi Jatmiko menambahkan, dihadirkannya Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, dan Direktur Eksekutif Nasional WALHI  adalah bentuk dukungan yang nyata untuk masyarakat Nusantara  baik secara kebijakan maupun dukungan politik terhadap masyarakat dan ruang kelolanya. 
Selengkapnya...

Sabtu, Oktober 22, 2016

Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis

Salam Adil dan Lestari !! 
Hidup Petani !! 
Assalamualaikum Wr.wb 

Pertama tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kita kepada Allah Swt, karena atas berkah dan karunianya lah kita hari dapat berkumpul disini dalam kegiatan Peringatan hari pangan Sedunia, Nusantara Menuju Desa ekologi Sholawat dan salam marilah kita sampaikan tak henti hentinya kepada Nabi Junjungan kita Muhammad,SAWW beserta Keluarga dan sahabatnya, berkat bimbingannya lah kita dapat berada dijalan yang terang. 

Bapak,ibu,saudara yang kami Hormati 
Peringatan Hari pangan seduni yang ditetapkan oleh PBB setiap tanggal 16 oktober mempunyai untuk meningkatkan kesadaran dan perhatian penduduk dunia akan pentingnya penanganan masalah pangan baik di tingkat nasional, regional maupun global. Persoalan pangan bukan hal yang bisa di sepelekan, persoalan pangan hal yang penting yang harus diperhatikan oleh Pemerintah karena jika terjadi krisis pangan di suatu daerah akan menyebabkan terjadinya kegaduhan sosial yang sangat sulit untuk diatasi. Persoalan pangan dapat memicu terjadinya perang antar negara , konflik sosial dan bahkan bukan tidak mungkin dapat memicu terjadinya perang dunia. atas hal tersebut maka sudah sepatutnya kita berterima kasih kepada para petani di negeri ini, yang tinggal di desa desa dan pelosok nusantara karena berkat merekalah kehidupan di negeri ini tetap terjaga dan damai. 

Namun Ironis, petani yang merupakan pahlawan pangan,ternyata hidupnya berada jauh dibawah garis kemiskinan, kemiskinan struktural, kemiskinan yang di ciptakan oleh Negara melalui pemerintah yang mengeluarkan kebijakan kebijaknnya yang tidak berpihak kepada mereka. jangankan memberikan mereka bantuan yang dapat meningkatkan kesejahteraan, negara terkadang malah semakin menyengsarakan mereka, salah satunya kebijakan pengeluaran izin bagi perkebunan perkebunan besar, pertambangan dan sektor Industri kehutanan (hutan tanaman Industri), kebijakan ini menyebabkan hilangnya alat produksi petani berupa Tanah. 
Untuk itu Walhi menuntut pemerintah abik pusat maupun daerah untuk menghentikan Kebijakan ini.

Fakta tak terbantahkan yang dikutip dari hasil susenas tahun 2012, angka kemiskinan di Sumatera selatan telah mencapai 1 juta jiwa lebih, rata rata penduduk miskin tersebut berada di desa desa yang di sekitarnya terdapat investasi. 

 Desa Nusantara merupakan salah satu contoh desa yang berjuang mempertahankan lahan Pertanian dari ekspansi rakusnya perkebunan kelapa sawit di kabupaten OKI. Pertanian pangan (padi) di lahan gambut yang dikelolah oleh masyarakat desa Nusantara secara arif dan berkelanjutan telah mampu menjaga gambut dari kerusakan. seperti kita ketahui kabupaten OKI pada 2 tahun terakhir terkenal dengan kebakaran hutan dan lahan gambut terluas,catatan Walhi setidaknya kebakaran terjadi seluas 437 ribu hektar atau sekitar 50 persen dari 800 ribu hektar hutan dan lahan terbakar selama 2015,dan kebakaran tersebut terbanyak berada di lahan konsesi Perusahaan. 

Namun selama ini penegakan hukum oleh aparat penegaka hukum malah kepada petani dan masyarakat yang padahal petani dan masyarakat adat dilindungi oleh UU No 32 tahun 2009 pasal 69 

Pertanian dilahan gambut yang dilakukan petani desa Nusantara, selama ini pertahunnya mampu menghasilkan 4.400 Ton beras dari luas lahan 1200/tahun 1 kali panen. Hasil panen ini jika di kalkulasikan dengan uang setidaknya setiap panen terjadi perputaran uang mencapai 30.8 milyar. Nilai ini jauh lebih besar ketimbang pendapatan dari perkebunan sawit dengan luas lahan yang sama. Selain dari keuntungan secara ekonomi, pengelolaan gambut yang dilakukan oleh petani ini setidaknya mampu mencegah lepasnya karbon/emisi gas rumah kaca penyebab dari perubahan iklim sebesar 202.500 Ton. Karbon sebesar ini akan terlepas jika perkebunan kelapa sawit milik PT. SAML menjadikan lahan pertanian gambut ini menjadi perkebunan. Dan dalam pantauan kami perlahan skenario penghancuran lahan pertanian pangan di lahan gambut desa nusantara ini perlahan dilakukan, dengan dibukanya kanal kanal yang mengelilingi lahan pertanian produktif ini menyebabkan kekeringan dan kebanjiran sehingga selalu mengancam panen padi. Untuk itu kami berharap pemerintah daerah dan pusat dapat menghentikan pembangunan kanal dan menutup kanal kanal yang terbuka saat ini, agar masyarakat atau petani tidak lagi mengalami ancaman gagal panen. 

Bapak, Ibu dan saudara beserta tamu undangan yang kami hormati. 
2 tahun lalu pemerintah mengeluarkan salah satu undang Undang tentang desa No 6 tahun 2014, UU ini merupakan harapan baru bagi rakyat di pedesaan, karena melalui UU ini, desa tidak lagi hanya menjadi objek eksploitasi orang orang kota. Dengan UU ini menjadikan desa memiliki hak atas apa yang ada di desa. Desa bisa mengatur tata kuasa, usaha, guna dari sumber daya dan aset yang dimiliki desa. Melalui Kesempatan yang diatur oleh UU ini dan momentum peringatan Hari Pangan Sedunia serta adanya komitmen yang kuat dari masyarakat Desa Nusanatara untuk melakukan agenda pembangunan yang berkelanjutan, yang saat ini secara perlahan telah melakukan pertanian dan desa berkelanjutan. 

Maka kami bersama masyarakat/ petani Desa Nusantara bersepakat untuk menjadikan Desa Nusantara sebagai Desa EKOLOGI yang kedepan secara perlahan akan mencipatakan ke mandirian secara energi, Infrastruktur hijau, Pertanian dan Pangan berkelanjutan. 

Bapak ibu, saudara yang berbahagia 
Kami menyadari tentunya menjadikan Nusantara sebagai Desa Ekologi banyak menghadapi tantangan dan halangan serta pastinya kebutuhan akan sumber daya yang besar yang tidak mungkin dapat kami dan masayarakat penuhi sendiri,untuk itu bantuan dan kerjasama dari semua pihak baik Pemerintah daerah, pemerintah Nasional (Kementerian Desa dan Kantor staf kepresidenan serta tim Reforma Agraria ) dan teman teman NGO nasional maupun lokal serta teman teman media sangat kami harapkan. 

Bapak, ibu, saudara dan teman teman petani pahlawan pangan kami. 
Demikianlah kata sambutan ini kami sampaikan, secara pribadi dan organisasi saya memohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penyampaian ini dan kepada Allah.Swt saya mohon ampun. 

Hidup Petani !!! 
Wassalammualaikum Wr.wb
Selengkapnya...

Rabu, Oktober 19, 2016

Walhi Sumsel Apresiasi Pembentukan Satgas Percepatan penyelesaian Konflik Agraria dan SDA di Muba.

Ketimpangan penguasaan lahan dan hutan beserta Sumber daya alamnya dari masa orde baru sampai dengan saat ini telah melahirkan konflik agraria dan SDA berkepanjangan. Dan terus naik seiring dengan banjirnya investasi yang rakus ruang dan lahan. 
Sumatera selatan menjadi salah satu contoh atas kerakusan investasi tersebut, Dari 8.7 juta hektar luas sumatera selatan setidaknya hanya 2.9 juta hektarnya saja yang bisa dimanfaatkan oleh 8 juta jiwa penduduknya. Sisanya seluas 5 juta hektar telah dibagi kepada segelintir orang yang memiliki usaha di sektor perkebunan seluas 1.5 juta hektar, Hutan Tanaman Industri (Perkebunan Kayu),RE dan HPH 1.5 Juta hektar dan pertambangan mencapai 2.7 juta Hektar.  
Selain 3 sektor tersebut proyek proyek Infrastruktur di perkotaan pun berkontribusi atas ketimpangan struktur agraria dan perusakan lingkungan hidup. Akibat dari ketimpangan struktur agraria khususnya hutan dan lahan tersebut terjadi Konflik Agraria dan Sumber Daya alam yang tidak berkesudahan, tidak jarang menimbulkan korban jiwa dari kedua belah pihak dan kriminalisasi terhadap rakyat. Catatan Walhi Sumsel tahun 2009 – 2014 setidaknya terdapat 60 Konflik Agriaria di Sumatera selatan yang sampai dengan saat ini belum terselesaikan. 
Kabupaten Musi banyuasin merupakan salah satu kabupaten yang memiliki ketimpangan struktur agraria dan konflik agraria terbanyak. Diantaranya Konflik antara masyarakat dengan PT. Pakerin di kecamatan Bayung Lincir, konflik masyarakat dengan PT. Guthrie petonina (SimeDarby Group) di kecamatan Lawang wetan, Konflik masyarakat dengan PT. Bumi Persada permai dan konflik masyarakat dengan PT. BSS di kecamatan bayung lincir. Merespon hal tersebut pada senin,17 oktober 2016 di sekayu pada rapat yang di pimpin langsung oleh PLT. Bupati Muba Beni Hernedi, disampaikan bahwa melalui Peraturan Bupati, Pemkab Muba berencana membentuk lembaga Penyelesaian Konflik Agraria yang dinamai dengan Satgas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam (SDA). 
Pembentukan Satgas ini patut di apresiasi, karena merupakan langkah maju yang dilakukan oleh Pemkab Musi Banyuasin. Disaat Pembentukan lembaga ini secara nasional mengalami kebuntuan, padahal merupakan komitmen (Nawacita) Presiden Jokowi yang ingin menyelesaikan Konflik agraria dan lingkungan hidup yang terjadi di Indonesia, Kabupaten Muba menjadi pionir atas komitmen ini. Kata Hadi jatmiko Direktur Walhi Sumsel. 
Walhi berharap insiatif Pemkab Musi Banyuasin dapat diikuti oleh daerah lainnya baik tingkat kabupaten, Propinsi di sumsel maupun di luar Sumsel . Namun untuk mengefektifkan kerja SATGAS ini menurut Hadi Jatmiko, ada beberapa hal kebijakan yang harus di keluarkan oleh pemkab MUBA yaitu, melakukan Moratorium Perizinan Baru, Mereview izin lama dan juga melakukan Audit Lingkungan Hidup. Hal ini menjadi penting agar upaya penyelesaian konflik yang di prioritaskan oleh Satgas dapat dilakukan dengan cepat dan tepat waktu namun bukan berarti dengan waktu singkat 2 atau 3 bulan dapat diselesaikan. Penyelesaian konflik tetap membutuhkan waktu yang panjang tetapi mempunyai batasan waktu sesuai dengan jumlah konflik yang menjadi target dan harus di selesaiakan, sehingga keberhasilan dapat terukur secara kualitas dan kuantitas. 
Ditambahkan oleh Hadi jatmiko, selain kebijakan tersebut diatas dibutuhkan pula komitmen dari berbagai Instansi yang selama ini menjadi penyebab konflik, salah satunya dukungan dari Aparat Penegak hukum Kepolisian untuk menghentikan keterlibatan nya dalam Konflik agraria (Kriminalisasi, penggunaan senjata dan kekerasan). Jika beberapa hal tersebut tidak dilakukan maka Kebijakan yang baik ini hanya akan menjadi isapan jempol belaka.tutupnya.

Kontak person : Hadi jatmiko Direktur Walhi Sumsel : 0812 731 2042
Selengkapnya...