WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Sabtu, Mei 31, 2008

51 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi KPU

31/05/08 03:55

51 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi KPU


Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu dini hari menyatakan, 51 partai politik (parpol) lolos verifikasi administrasi untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2009.

Ketua KPU, Hafiz Anshary, ketika mengumumkan hasil verifikasi itu mengatakan, sebanyak 51 partai tersebut terdiri dari 16 parpol yang dipastikan lolos karena telah memiliki kursi di DPR.

"Mereka telah disepakati telah mendaftar ke KPU dan memenuhi persyaratan," katanya.

Sebanyak 16 parpol itu adalah Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bintang Reformasi, Partai Damai Sejahtera.

Kemudian Partai Bulan Bintang, Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan, Partai Pelopor, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Penegak Demokrasi Indonesia.

Selain keenambelas parpol tersebut, ada 35 parpol yang juga dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Sebanyak 35 parpol itu adalah Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Pemuda Indonesia, Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu, Partai Matahari Bangsa, Partai Republiku Indonesia, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia.

Kemudian Partai Persatuan Daerah, Partai Buruh, Partai Nurani Umat, Partai Patriot, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Kristen Demokrat, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Karya Perjuangan, Partai Barisan Nasional, Partai Republika Nusantara.

Selain itu, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Kedaulatan, Partai Nusantara Kesatuan Republik Indonesia, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Partai Merdeka, Partai Kristen Indonesia 1945, Partai Reformasi, Partai Pembaruan Bangsa, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat, Partai Indonesia Tanah Air Kita, Partai Persatuan Sarikat Indonesia, Partai Kasih, dan Partai Kongres.

Dalam pengumuman itu, KPU menyatakan 11 parpol tidak lolos verifikasi administrasi dan dua parpol tidak diproses karena tidak terdaftar.

Ketua Pokja Verifikasi Parpol, Andi Nurpati mengatakan alasan parpol tidak lolos verifikasi cukup variatif. Alasan itu antara lain tidak memiliki badan hukum, tidak dapat memenuhi syarat dua per tiga kepengurusan di Propinsi dan syarat dua per tiga kepengurusan di kabuaten/kota.

"Serta tidak t/erpenuhinya keanggotaan satu per seribu dari jumlah penduduk," kata Andi menambahkan.

Pengumuman hasil verifikasi administrasi itu dihadiri oleh semua anggota KPU. Rencananya, pengumuman itu dilakukan pada pukul 00.00 WIB, namun molor hingga sekira pukul 00.30 WIB, pada 31 Mei 2008.

Sementara itu, suasana di luar gedung terlihat ramai. Sejumlah simpatisan masing-masing parpol berkumpul dan meneriakkan yel-yel. Sejumlah aparat keamanan juga tampak mengamankan jalannya pengumuman hasil verifikasi administrasi tersebut. (*)



Artikel Terkait:

0 komentar: