WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Sabtu, Mei 31, 2008

Dugaan Korupsi Hutan (2-habis)


Penggundulan Hutan Berselimut Izin
Vincentia Hanni S

Hasil wawancara rahasia di Indonesia menunjukkan, illegal logging, yang didukung korupsi persekongkolan, justru menyebar setelah Soeharto jatuh. Ini karena pemerintah lemah dan terfragmentasi. Liberalisasi ekonomi dan kompetisi antarpejabat pemerintah menambah buruk korupsi persekongkolan ini.

("Illegal Logging, Collusive Corruption, and Fragmented" karya J Smith, K Obidzinksi, Subarudi, dan I Suramenggala, yang dikutip dari "International Forestry Review", 2003)

Korupsi persekongkolan dalam praktik pembalakan liar di hutan menjadi wajah umum pascareformasi. Sementara di era Presiden Soeharto korupsi yang terjadi berbentuk setoran dari hak istimewa mengakses hutan.

Kondisi ini sudah disadari oleh Sutjiptadi saat masih menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Penggundulan hutan di Provinsi Riau tak hanya melibatkan satu orang, tetapi banyak pejabat izin mulai dari kabupaten hingga Jakarta. Meski begitu, Sutjiptadi tak berhenti. Sejak dilantik menjadi Kepala Polda Riau pada Januari 2007, ia melesat terus memberantas praktik pembalakan liar di Riau.

Dalam waktu kurang dari setahun, polisi Riau telah menetapkan banyak tersangka, termasuk sejumlah pejabat dinas kehutanan setempat.

Polda Riau pun berupaya memeriksa Gubernur Riau Rusli Zaenal. Namun, hingga kini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak kunjung mengizinkan. Yang terjadi sebaliknya, Sutjiptadi malah dicopot dari jabatannya pada 13 Mei 2008.

"Perizinan itu tidak hanya melibatkan satu orang, dari yang memohon, yang membuat surat- surat, yang memberi izin. Izin dari pejabat kan tidak hanya dikeluarkan oleh satu orang. Mengenai perusahaan yang menerima kayu-kayu ilegal ini, bisa kena pasal penadahan, yaitu Pasal 480 KUHP," tegas Sutjiptadi kepada wartawan sehari sebelum dilengserkan.

Berdasarkan pantauan Kompas di kawasan hutan Riau, temuan dari "operasi kayu" yang dilakukan Sutjiptadi dan anak buahnya bukan omong kosong belaka.

Banyak "bukit kayu" ditemukan, bahkan kanal-kanal yang panjangnya 3-6 kilometer dengan tumpukan kayu berjajar rapi. Anak buah Sutjiptadi terpaksa tidur di hutan selama berbulan-bulan agar "bukit kayu" yang ditemukan polisi Riau itu tidak hilang tanpa bekas.

Tindakan Sutjiptadi ini tentu saja membuat banyak kalangan jengah, tak cuma di Riau, tetapi juga di Jakarta. Menteri Kehutanan MS Kaban menuding bahwa aksi yang dilakukan Sutjiptadi serampangan dan tanpa koordinasi dengan Departemen Kehutanan. Dia juga meminta polisi segera memberikan kepastian hukum bagi industri kehutanan di Riau agar bisa kembali beroperasi.

Sejak awal tahun 2007, Polda Riau menghentikan kegiatan penebangan kayu di areal hutan tanaman industri (HTI) milik beberapa perusahaan karena mereka diduga telah melakukan praktik pembalakan liar.

Menurut Departemen Kehutanan, akibat tindakan Polda Riau, industri bubur kertas di Riau, yaitu PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan PT Indah Kiat Pulp and Paper, kesulitan mendapat pasokan bahan baku. Kedua perusahaan raksasa bubur kertas dan kertas nasional ini memiliki kapasitas produksi 4,2 juta ton per tahun.

Padahal, tahun 2006 Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 107/VI-BPPHH/2006 yang isinya menyetujui pemenuhan bahan baku bagi PT RAPP di Provinsi Riau sebesar 10,412 juta meter kubik. Surat yang diperoleh Kompas tersebut menyebutkan, Harry Budiman Mulyanto yang menandatanganinya.

Polemik antara Departemen Kehutanan dan Polda Riau mencuat saat Departemen Kehutanan menyatakan semua perusahaan kehutanan yang diproses Polda Riau memiliki izin resmi dan telah membayar provisi sumber daya hutan-dana reboisasi (PSDH-DR) atas setiap kayu yang mereka tebang (Kompas, 27/10/2007).

Sutjiptadi menolak disebut serampangan bertindak. "Apa yang saya lakukan berlandaskan pada hukum. Misalnya, Anda mendapat SIM, apa berarti Anda boleh melanggar lampu merah, boleh melawan arah, masuk ke daerah verbodeen? Ini sama, apa- kah dengan mengantongi izin, perusahaan-perusahaan itu boleh melanggar semua aturan dalam undang-undang?" tegasnya.

Merujuk pada pendapat Haryadi Kartodihardjo berjudul Modus Operandi, Scientific Evidence, dan Legal Evidence dalam Kasus Illegal Logging, pembalakan liar adalah penebangan kayu secara tidak sah yang melanggar peraturan perundang-undangan. Illegal logging bisa berupa pencurian kayu atau pemegang izin melakukan penebangan lebih dari jatah yang telah ditetapkan dalam perizinan.

"Saya berpegang pada UU hingga aturan pelaksananya, seperti SK Menteri Kehutanan," kata Sutjiptadi.

Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 10 Tahun 2000 dan SK Menteri Kehutanan Nomor 21 Tahun 2001 secara tegas disebutkan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman tidak bisa diberikan di dalam kawasan hutan alam. Yang boleh hanya pada lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar. Hutannya pun harus merupakan hutan produksi dengan vegetasi pohon rata-rata berdiameter kurang dari 10 sentimeter dengan potensi kayu kurang dari 5 meter kubik per hektar. Lagi pula, pohon tidak boleh dibabat di lereng yang berkemiringan lebih dari 25 persen.

"Banyak pelanggaran dilakukan, bahkan kayu ramin yang dilarang pun ikut ditebang," kata Kepala Kepolisian Resor Pelalawan I Gusti Ketut Gunawa. Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 127/Kpts.V/2001 tentang Moratorium Ramin, kayu ramin dilarang untuk ditebang. Kayu ramin hanya bisa ditemui di kawasan lahan basah gambut.

"Di hutan Riau ini juga termasuk kawasan lindung gambut karena ketebalan gambut mencapai 9 meter lebih dan seharusnya dilarang untuk dibuka," kata I Gusti Ketut Gunawa.

Penggundulan hutan di Riau membawa dampak bencana ekologis bagi rakyat Riau. "Setiap enam bulan ada kebakaran hutan akibat land clearing perusahaan-perusahaan besar, perkebunan sawit, dan perusahaan HTI. Banjir bandang di sembilan kabupaten/kota dengan kerugian Rp 786 miliar tahun ini. Sungguh menyengsarakan rakyat," kata Direktur Eksekutif Walhi Riau Johny Setiawan Mundung.

Walhi Riau mencatat, laju kerusakan hutan 160.000 hektar per tahun atau sama dengan 7,2 hektar per hari. "Illegal logging di Riau yang kami temukan adalah illegal logging yang diizinkan, yaitu ada izin dari bupati, ada rencana kerja tahunan yang dikeluarkan Gubernur Riau, dan ada dispensasi dari Menteri Kehutanan. Inilah yang membuat kami gerah dua tahun ini. Kami terus terang kecewa Pak Sutjiptadi diganti," kata Johny.

Manajer Humas PT RAPP Troy Pantouw membantah tudingan itu. Ia mengatakan, perusahaannya justru menjaga keberlanjutan hutan di Riau dengan cara menanami pohon akasia yang akan menjadi bahan baku pabrik bubur kertas ini.

"Kami malah membuat kawasan penyangga (buffer zone) pohon akasia. Kami juga sudah menandatangani global compact dan tidak main-main," ujarnya.

Kasus Pelalawan

Teriakan Johny ataupun kegundahan Sutjiptadi dikuatkan dengan kasus yang membawa Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar ke Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

Azmun diajukan ke pengadilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena mengeluarkan izin bagi 15 perusahaan yang beroperasi di kabupaten itu.

Jaksa mendakwa, Azmun tidak bertindak sendirian. Ia melakukan tindakan yang merugikan negara ini bersama-sama dengan beberapa Kepala Dinas Kehutanan Pelalawan, beberapa Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Gubernur Riau Rusli Zainal, dan General Manager Forestry PT RAPP Rosman.

Azmun yang hendak mengeluarkan izin kemudian memerintahkan orang-orang terdekatnya, yaitu kakak kandungnya, Tengku Lukman Jaafar, ajudannya, Muhammad Faisal, pembantunya, Azuar, serta pegawai- pegawai Dinas Kehutanan Pelalawan, Budi Surlani dan Hambali, untuk mendirikan perusahaan yang akan diberikan izin tersebut.

Selanjutnya, beberapa perusahaan ditawarkan oleh Budi Surlani dan Hambali kepada PT RAPP. General Manager Forestry PT RAPP Rosman menyetujuinya dengan membentuk kerja sama operasional dengan PT Persada Karya Sejati (PKS), anak perusahaan PT RAPP.

Troy Pantouw, saat dikonfirmasi, membantah adanya pengambilalihan perusahaan-perusahaan yang mendapat izin itu.

"Tidak benar ada pengambilalihan perusahaan atau take over. Tim hukum kami sudah meneliti terhadap isu-isu yang berkembang. PT PKS juga bukan anak perusahaan RAPP," ujar Troy.

Dia menegaskan, "Kami perusahaan yang sudah puluhan tahun di Indonesia. Kami tidak akan berbuat bodoh melakukan illegal logging untuk kasus-kasus kecil, dengan tuduhan itu kami tidak mungkin melakukan. Kami mau berkelanjutan, kami mau ini bisnis masa depan. Kami selalu melakukan verifikasi terhadap kayu-kayu yang akan diproses di pabrik kami."

Al Gore, mantan Wakil Presiden AS, mengingatkan, bencana ekologis masih bisa diatasi dan diakhiri asalkan upaya yang dilakukan harus cepat dan konsekuen. Walau demikian, masih ada sejumlah kelompok yang plin-plan.




Artikel Terkait:

0 komentar: