WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Oktober 20, 2009

Lahan Diserobot, Ratusan Petani Demo ke Kantor Gubernur Sumsel


Palembang - Ratusan petani dari Desa Sinar Harapan, Kabupeten Musi Banyuasin dan Desa Sido Mulyo, Kabupaten Banyuasin, berunjukrasa ke kantor Gubernur Sumsel. Mereka mengadukan penyerobotan lahan yang dilakukan PT. Berkat Sawit Sejati (BSS) dan PT Perkebunan Nusantara VII.

Mereka tiba di kantor Gubernur Sumsel, Jalan Kapten A. Rivai, Palembang, Senin (19/10/2009), sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka membawa sejumlah spanduk dan poster yang antara lain bertuliskan "Stop Penindasan", "Kriminalisasi Terhadap Petani", "Kembalikan Lahan Warga Sinar Harapan Muba dan Sidomulyo Banyuasin", dan "Berobat dan Sekolah Gratis Tidak Berarti Jika Tanah Petani Dirampas".

Sekitar pukul 11.00 WIB, perwakilan petani dan aktivis Walhi Sumsel sebagai pendamping mengadakan pertemuan dengan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf. Dalam pertemuan itu, Eddy Yusuf berjanji akan mempertemukan dan membantu penyelesaian persoalan petani dengan pihak perusahaan. "Pemerintah dipihak yang benar," kata Eddy.

Kasus ini berlangsung sudah lama. Kasus penyerobotan lahan petani Desa Sinar Harapan Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin oleh PT. Berkat Sawit Sejati (PT BSS), misalnya sejak tahun 2005 PT. BSS memperluas usahanya hingga ke Desa Sinar Harapan, dan di tahun 2006 telah menggusur hampir merata tanah garapan masyarakat.

Sementara di awal rencana usahanya di kawasan Desa Sinar Harapan, perusahaan telah menyatakan bahwa perusahaan akan memberikan ganti rugi bagi masyarakat yang bersedia melepaskan lahan garapannya, dan terhadap masyarakat yang tidak bersedia, perusahaan akan menghormati keinginan masyarakat, dan lahan usaha masyarakat tersebut akan diin-clave (tidak digarap).

Namun kenyataannya, banyak lahan masyarakat yang menginginkan in-clave tetap dirampas oleh perusahaan. Alasan PT. BSS, bahwa lahan masyarakat tersebut masuk di dalam HGU perusahaan, untuk itu masyarakat harus menyerahkan tanahnya kepada perusahaan. Atas tekanan demikian, banyak kemudian masyarakat harus merelakan lahan garapannya diambil oleh perusahaan, meski dengan nilai ganti rugi yang tidak memadai.

Di luar dari tanah yang hingga hari ini tidak ingin masyarakat perjual-belikan, terdapat 73 hektare lahan yang terus masyarakat perjuangkan. Masyarakat Desa Sinar Harapan menginginkan lahan tersebut di in-clave dan dikembalikan kepada masyarakat tanpa terkecuali. Perlu kami sampaikan bahwa tanah masyarakat tersebut, banyak diantaranya telah besertifikat (yang merupakan alas hak terkuat/di atas HGU) dan sebagian memiliki bukti keterangan usaha yang berada di wilayah Desa Sinar Harapan yang disyahkan oleh Direktorat Agraria Propinsi Sumatera Selatan pada tahun 1983 (gambaran lengkap tentang kasus dan data tanah masyarakat terlampir).

Sementara untuk persoalan petani Desa Sido Mulyo Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin – sejak tahun 2001, PTPN VII telah melakukan perluasan usaha dan menggusur tanah pertanian warga Sido Mulyo. Jika ditinjau kembali ke belakang, dapat dinyatakan bahwa sesungguhnya PTPN VII telah melakukan pelanggaran hukum, dimana pada saat menggusur tanah rakyat setempat, perusahaan tidak memiliki izin yang syah (baik izin lokasi terlebih lagi izin HGU) untuk menggarap lahan masyarakat Desa Sido Mulyo.

Perusahaan ketika itu hanya memiliki izin lokasi yang penempatannya berada di Desa lain, yaitu Desa Keluang dan Desa Bentayan Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten MUBA. Baru setelah tanah masyarakat dikuasai sepenuhnya oleh perusahaan, izin lokasi PTPN VII yang ditanda tangani oleh Bupati Banyuasin di tahun 2003 terbit. Setidaknya dari luasan wilayah Desa Sido Mulyo yang mencapai 1.730 Hektar, terdapat 387 Ha lahan pertanian masyarakat Sido Mulyo yang telah dirampas oleh PTPN VII.

Dari luasan lahan masyarakat yang telah digusur oleh perusahaan tersebut, seluas 132 Ha diantaranya memiliki alas hak berupa Sertifikat/HM (yang sesungguhnya merupakan alas hak terkuat dan tertinggi/melebihi HGU ataupun izin lokasi), dan seluas 255 Ha memiliki SKT/SPH, yang secara legal berada dalam wilayah Desa Sido Mulyo yang telah ditetapkan sebagai Desa Transmigran.







Artikel Terkait:

0 komentar: