WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Rabu, Juli 07, 2010

DPRD Dituding Jadikan PT RHM Sebagai ATM

Kamis, 17 Juni 2010 21:21

Palembang, Situs Hukum – PT Rimba Hutani Mas (RHM) diduga hanya dijadikan mesin ATM (anjungan tunai mandiri, mesin tempat mengambil uang) oleh Komisi II DPRD Sumsel. Menurut Walhi Sumsel, indikasi itu sangat beralasan karena laporan yang mereka sampaikan kepada Komisi II DPRD Sumsel tentang perusakan lingkungan dan ilegal loging oleh PT RHM, sampai sekarang tidak jelas hasilnya.

Tudingan sebagai mesin ATM ini disampaikan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) ketika melakukan aksi di gedung DPRD Sumsel, kemarin (17/6).

Melalui Koordinator Aksi (Korak), Hadi Jatmiko mengatakan, rekomendasi yang disampaikannya ke Komisi II beberapa waktu lalu tidak jelas perkembangannya sampai sekarang. “Padahal lokasi dan bukti perusakan lingkungan dan praktek ilegal loging oleh PT RHM di kawasan hutan konsensus Bayunglincir Kabupaten Musi Banyuasin sudah kami berikan," terang Hadi.
Terlepas benar atau tidaknya dijadikan sebagai mesin ATM, Hadi berharap DPRD Sumsel dapat memproses pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anak perusahaan Sinar Mas Group itu (PT RHM). “Komisi II bersama Walhi sudah melihat langsung kerusakan lingkungan yang dilakukan PT RHM itu, tapi anehnya rekomendasinya sampai kini belum jelasm,”ujarnya.

"Kami minta dewan untuk tidak memberikan rekomendasi izin perluasan wilayah konsesus yang dilakukan PT RHM ke Menteri Kehutanan (Menhut), yang sudah mendapat rekomendasi dari Dishut Muba, Bupati Muba, Dishut Sumsel dan Gubernur Sumsel. Alasan kami, karena PT RHM sudah melakukan perusakan lingkungan di Hutan Produksi Lalan," bebernya.
Diungkapkan Hadi, PT RHM mengelola lahan seluas 67.100 hektar di tiga blok yakni blok 1 di Hutan Produksi Meranti, blok 2 di Hutan Produksi Lalan dan blok 3 di Hutan Produksi Merang, atas dasar SK Menhut No 90/Menhut-II/2007. Namun, dari hasil investigasi Walhi di Hutan Produksi Lalan ternyata PT RHM melakukan alih fungsi hutan alam gambut, yang menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hingga merusak ekosistem tempat hidupnya 18 spesies mamalia langka.
Anggota Komisi II DPRD Sumsel, Arudji Kartawinata mengaku Komisi II memang sudah meninjau langsung kawasan Hutan Produksi milik PT RHM di Bayunglincir, Muba. Dari paparan manajemen PT RHM, beber politisi Partai Demokrat ini, Komisi II tidak menemukan adanya ilegal loging. Begitu juga, dengan galian yang dituding Walhi, sebagai bentuk perusakan lingkungan ternyata untuk kepentingan jalan dan sudah direklamasi oleh PT RHM.
"Kami meninjau lokasi bersama dengan Walhi dan PT RHM. Disana kita melihat langsung lokasi mana yang dikatakan sebagai bentuk perusakan lingkungan yang dilakukan PT RHM. Persoalan rekomendasi sudah kita sampaikan ke pimpinan dewan. Kalau persoalan eksekusi itu bukan wewenang kita, tetapi wewenang eksekutif," imbuhnya seraya menilai tudingan Walhi kalau PT RHM dijadikan mesin ATM oleh Komisi II itu mengada-ada dan itu tidak ada.
Sementara itu, puluhan massa Walhi ini diterima oleh Ketua DPRD Sumsel Ir Wasista Bambang Utoyo bersama anggota Komisi II lainnya. Karena tudingan yang dilontarkan pendemo tersebut menyinggung perasaan, sehingga membuat suasana menjadi panas. Wasista Bambang Utoyo bahkan sempat bersi tegang dengan salah satu pendemo.
”Kami minta izin PT RHM dicabut. Karena banyak hewan yang dilindungi berkurang jumlahnya akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan aktifitas PT RHM," kata salah satu pendemo.
Wasista menjawab, persoalan itu sedang diproses karena itu ia meminta Walhi bersabar. Tetapi kata Wasista ini tidak didengarkan, bahkan mereka terus mendesak agar izin RHM dicabut. Inilah yang kemudian membuat pendemo dan Ketua DPRD Sumsel bersi tegang dengan pendemo. Persoalan ini kemudian cepat dilerai staf sekretariat dewan dan polisi.(rwn/SP)


sumber : situs Hukum




Artikel Terkait:

0 komentar: