Jakarta - Sebagai tuan rumah SEA GAMES XXVI, Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan akan segera melakukan pengalihfungsian ruang terbuka hijau (RTH) GOR menjadi Palembang Sport and Convention Centre (PSCC). Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan secara tegas menolak pembangunan PSCC tersebut.
"Kami mendesak kepada Presiden dan seluruh lembaga Pemerintahan Nasional terkait untuk membatalkan rencana pengalihfungsian RTH ini," ujar Anwar Sadat, Direktur WALHI Sumatera Selatan, saat jumpa pers di kantor WALHI, Jalan Tegal Parang No. 14, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2010).
Dalam jumpa pers, Sadat mengatakan bahwa sudah banyak terjadi pengalihfungsian RTH di Palembang, antara lain kawasan taman budaya menjadi Arya Duta, kawasan taman ria menjadi Palembang Square, dan RTH di Simpang Rajawali Palembang menjadi showroom mobil.
"GOR ini merupakan satu-satunya RTH yang masih tersisa, jadi wajib dipertahankan," tegas Anwar Sadat.
Sadat menambahkan, penolakannya ini didasari karena RTH GOR sudah berfungsi sangat baik. Di sekitar GOR tumbuh 414 pohon, serta fungsi ekonomi dan sosialnya berjalan dengan baik.
"RTH di Palembang juga berfungsi menjadi konsentrasi pengevakuasian apabila terjadi bencana," kata Sadat.
Sadat melanjutkan, pengalih-fungsian ini melanggar UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang memandatkan Pemerintah Daerah untuk memastikan setiap kota wajib memiliki RTH sebesar 30 persen dari luas kota tersebut.
"RTH di Palembang tidak lebih dari 3 persen, ini jauh dari target yang harus dicapai dalam mandat undang-undang," ucap Sadat.
Sumber : Detik.com(28/07)
"Kami mendesak kepada Presiden dan seluruh lembaga Pemerintahan Nasional terkait untuk membatalkan rencana pengalihfungsian RTH ini," ujar Anwar Sadat, Direktur WALHI Sumatera Selatan, saat jumpa pers di kantor WALHI, Jalan Tegal Parang No. 14, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2010).
Dalam jumpa pers, Sadat mengatakan bahwa sudah banyak terjadi pengalihfungsian RTH di Palembang, antara lain kawasan taman budaya menjadi Arya Duta, kawasan taman ria menjadi Palembang Square, dan RTH di Simpang Rajawali Palembang menjadi showroom mobil.
"GOR ini merupakan satu-satunya RTH yang masih tersisa, jadi wajib dipertahankan," tegas Anwar Sadat.
Sadat menambahkan, penolakannya ini didasari karena RTH GOR sudah berfungsi sangat baik. Di sekitar GOR tumbuh 414 pohon, serta fungsi ekonomi dan sosialnya berjalan dengan baik.
"RTH di Palembang juga berfungsi menjadi konsentrasi pengevakuasian apabila terjadi bencana," kata Sadat.
Sadat melanjutkan, pengalih-fungsian ini melanggar UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang memandatkan Pemerintah Daerah untuk memastikan setiap kota wajib memiliki RTH sebesar 30 persen dari luas kota tersebut.
"RTH di Palembang tidak lebih dari 3 persen, ini jauh dari target yang harus dicapai dalam mandat undang-undang," ucap Sadat.
Sumber : Detik.com(28/07)
Artikel Terkait:
Berita-berita
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
0 komentar:
Posting Komentar