WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, Agustus 02, 2010

Perlu Ada Penataan Ruang

SALAH satu bidang pekerjaan yang memegang peranan penting dalam upaya mengatasi perubahan iklim adalah penataan ruang. Penataan ruang merupakan pendekatan dalam pengembangan wilayah untuk mengatur pemanfaatan ruang serta sumber daya alam dan buatan bagi aktivitas manusia.


Keberhasilan penerapan pendekatan penataan ruang diyakini akan mewujudkan ruang yang aman,nyaman, produktif, dan berkelanjutan. ”Dengan kata lain, secara menyeluruh, penataan ruang merupakan instrumen untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, dimana rencana tata ruang merupakan terjemahan dari kebijakan dan strategi pembangunan nasional di dalam “ruang”,”kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) SumateraSelatan( Sumsel) Sarimuda.

Dalam konteks ini, kata Sarimuda, penataan ruang harus mampu mengarahkan pengembangan wilayah yang berkelanjutan. Ini antara lain dicirikan oleh penurunan emisi gas buang serta terjaganya jumlah dan stabilitas sediaan sumber daya air.Dengan demikian upaya pengembangan wilayah dapat mencapai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat tanpa harus mengorbankan kualitas lingkungan hidup.

Sarimuda menjelaskan, upaya mitigasi bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penyerapan karbon dan pengurangan emisi gas-gas rumah kaca (GRK) ke atmosfer yang berpotensi menipiskan lapisan ozon. Untukitu,upaya mitigasiterutamadifokuskan untuk dua sektor.Pertama, sektor kehutanan sebagai sumber mekanisme pemeliharaan hutan berkelanjutan, pencegahan deforstasi dandegradasihutan, pencegahan illegallogging( carbonsink),pencegahan kebakaran hutan dan lahan.


Kedua,sektor energi untuk mengurangi emisi GRK yang berasal dari pembangkitan energi, transportasi, industri, perkotaan dan lahan gambut. Sedangkan upaya adaptasi,merupakan tindakan penyesuaian sistem alam dan sosial untuk menghadapi dampak negatif dari perubahan iklim. Namun upaya tersebut akan sulit memberikan manfaat secara efektif apabila laju perubahan iklim melebihi kemampuan beradaptasi.

”Upaya ini bertujuan untuk, mengurangi kerentanan sosialekonomi dan lingkungan yang bersumber dari perubahan iklim. Meningkatkan daya tahan (resilience) masyarakat dan ekosistem. Sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal,”imbuhnya Dia menyebutkan, ada beberapa langkah strategis lainnya yang harus dilakukan dalam melakukan mitigasi bidang penataan ruang terhadap dampak perubahan iklim.

Langkah strategis itu antara lain mendorong perwujudan 30% dari luas wilayah kota untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) . Ini dilakukan dalam rangka pengendalian iklim mikro, serta pengalokasian lahan parkir air dan resapan.Selain itu mendorong perwujudan 30% dari luas Daerah aliran Sungai (DAS) untuk hutan lindung dan kawasan konservasi dalam rangka pengendalian fungsi ekosistem.

”Selain itu, mengarahkan pembentukan struktur dan pola ruang kawasan perkotaan yang lebih efisien. Caranya menghindari terjadinya urban/sub-urban sprawling. Mendorong pemanfaatan transportasi publik untuk mendukung kebutuhan pergerakan orang dan barang,jasa danlogistik yang dituangkan dalam produk-produk RTRW,” papar mantan calon Wali Kota Palembang ini.

Sumber : Seputar Indonesia





Artikel Terkait:

0 komentar: