MUSIRAWAS - Pemkab Musirawas terus mengupayakan pelepasan status kawasan hutan produksi (HP) seluas 12.000 hektare untuk pemukiman masyarakat di Kecamatan Muaralakitan. Kepala Dinas Kehutanan Musirawas Agus Setyono mengatakan, pelepasan kawasan hutan yang kini tengah diupayakan tersebut berada diareal PT musi Hutan Persada (MHP). Demikian disampaikannya kepada wartawan usai pelantikan pejabat dilingkungan Pemkab Musirawas, Senin (23/8).
Menurutnya, upaya pelepasan kawasan hutan ini, dilakukan melalui penyusunan tata ruang hutan (TRH) ke Pemprov Sumsel. Untuk pelepasan areal ini, katanya memerlukan kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait. “Ada tiga daerah di Sumsel, termasuk Musirawas yang melakukan upaya pelepasan kawasan ini, untuk dijadikan pemukiman penduduk,” katanya.
Terpisah Ketua Harian Front Perlawanan Rakyat, Edwar Antoni selaku pendamping warga enam desa di Kecamatan Muaralakitan yang kini mendiami lokasi kawasan hutan yang dikelola oleh PT MHP tersebut mengatakan, pelepasan kawasan tersebut sangat diperlukan. Hal itu untuk menghindari terjadinya gesekan yang kerap terjadi antara masyarakat yang mendiami lokasi dengan perusahaan PT MHP yang mengelola kawasan tersebut.
Hal ini mestinya menjadi perhatian. Karena warga enam desa di Kecamatan Muaralakitan tersebut, kini menuntut kejelasan status. Mereka warga transmigrasi itu, kini menempati desa yang tidak ada wilayah. Karena itu, pelepasan status kawasan perlu diupayakan. Kan lucu, ada enam desa definitif di Musirawas, yang dilengkapi dengan struktur pemerintahan desa, tapi tidak ada wilayahnya,” ujar Edwar.
Sumber : Sripo
Menurutnya, upaya pelepasan kawasan hutan ini, dilakukan melalui penyusunan tata ruang hutan (TRH) ke Pemprov Sumsel. Untuk pelepasan areal ini, katanya memerlukan kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait. “Ada tiga daerah di Sumsel, termasuk Musirawas yang melakukan upaya pelepasan kawasan ini, untuk dijadikan pemukiman penduduk,” katanya.
Terpisah Ketua Harian Front Perlawanan Rakyat, Edwar Antoni selaku pendamping warga enam desa di Kecamatan Muaralakitan yang kini mendiami lokasi kawasan hutan yang dikelola oleh PT MHP tersebut mengatakan, pelepasan kawasan tersebut sangat diperlukan. Hal itu untuk menghindari terjadinya gesekan yang kerap terjadi antara masyarakat yang mendiami lokasi dengan perusahaan PT MHP yang mengelola kawasan tersebut.
Hal ini mestinya menjadi perhatian. Karena warga enam desa di Kecamatan Muaralakitan tersebut, kini menuntut kejelasan status. Mereka warga transmigrasi itu, kini menempati desa yang tidak ada wilayah. Karena itu, pelepasan status kawasan perlu diupayakan. Kan lucu, ada enam desa definitif di Musirawas, yang dilengkapi dengan struktur pemerintahan desa, tapi tidak ada wilayahnya,” ujar Edwar.
Sumber : Sripo
Artikel Terkait:
Berita-berita
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
0 komentar:
Posting Komentar