WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Agustus 24, 2010

Pemkab MURA Berusaha Lepaskan Kawasan 12.000 Ha

MUSIRAWAS - Pemkab Musirawas terus mengupayakan pelepasan status kawasan hutan produksi (HP) seluas 12.000 hektare untuk pemukiman masyarakat di Kecamatan Muaralakitan. Kepala Dinas Kehutanan Musirawas Agus Setyono mengatakan, pelepasan kawasan hutan yang kini tengah diupayakan tersebut berada diareal PT musi Hutan Persada (MHP). Demikian disampaikannya kepada wartawan usai pelantikan pejabat dilingkungan Pemkab Musirawas, Senin (23/8).

Menurutnya, upaya pelepasan kawasan hutan ini, dilakukan melalui penyusunan tata ruang hutan (TRH) ke Pemprov Sumsel. Untuk pelepasan areal ini, katanya memerlukan kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait. “Ada tiga daerah di Sumsel, termasuk Musirawas yang melakukan upaya pelepasan kawasan ini, untuk dijadikan pemukiman penduduk,” katanya.

Terpisah Ketua Harian Front Perlawanan Rakyat, Edwar Antoni selaku pendamping warga enam desa di Kecamatan Muaralakitan yang kini mendiami lokasi kawasan hutan yang dikelola oleh PT MHP tersebut mengatakan, pelepasan kawasan tersebut sangat diperlukan. Hal itu untuk menghindari terjadinya gesekan yang kerap terjadi antara masyarakat yang mendiami lokasi dengan perusahaan PT MHP yang mengelola kawasan tersebut.

Hal ini mestinya menjadi perhatian. Karena warga enam desa di Kecamatan Muaralakitan tersebut, kini menuntut kejelasan status. Mereka warga transmigrasi itu, kini menempati desa yang tidak ada wilayah. Karena itu, pelepasan status kawasan perlu diupayakan. Kan lucu, ada enam desa definitif di Musirawas, yang dilengkapi dengan struktur pemerintahan desa, tapi tidak ada wilayahnya,” ujar Edwar.

Sumber : Sripo



Artikel Terkait:

0 komentar: