PALEMBANG – Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 121/PMK.07/2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008,maka pemerintah pusat akan membayar utang tahap ketiga bagi hasil migas (BHM) sebesar Rp96,161 miliar pada akhir Agustus ini kepada Pemprov Sumsel.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Sumsel Robert Heri mengatakan, utang BHM pusat kepada Pemprov Sumsel mencapai Rp235,9 miliar sejak 2008. Dari jumlah tersebut, telah diangsur sebanyak dua kali sehingga tersisa Rp143,8 miliar. Dari sisa tersebut, akan kembali dibayarkan pada akhir Agustus mencapai Rp96,161 miliar sehingga sisa utang mencapai Rp46,589 miliar. “Sebenarnya utang pemerintah pusat mencapai Rp2 triliun kepada provinsi penghasil migas di Indonesia. Sementara, untuk Provinsi Sumsel mencapai Rp235,9 miliar, dengan rincian Rp92,1 miliar untuk sektor minyak dan Rp143,8 miliar untuk sektor migas,” ungkap Robert kemarin.
Untuk sisa BHM angsuran akhir, menurut Robert, pihak pusat berjanji mencairkan pada triwulan I/2011. Dengan begitu, diharapkan semua utang Sumsel telah dibayarkan, termasuk bunga keterlambatan membayarkan bagi hasil migas sejak 2008. “Untuk angsuran pertama telah dibayarkan pada Oktober 2009 sebesar Rp46,58 miliar, begitu ju-ga angsuran kedua pada Februari 2010 sebesar Rp46,58 miliar. Sementara, angsuran ketiga akan dibayarkan akhir Agustus ini sekaligus dua kali angsuran,” ungkapnya. Selain Pemprov Sumsel, pusat juga berutang pada beberapa daerah di Sumsel, seperti Kabupaten Lahat, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Muaraenim, OKI, OKU,Palembang,Pagaralam,dan Lubuklinggau, yang jumlahnya beragam. Namun, hutan akan dibayar bersamaan dengan provinsi.
Untuk Kabupaten Lahat dibayar sebesar Rp15,097 miliar, Musi Banyuasin sebesar Rp168,01 miliar, Musi Rawas sebesar Rp42,6 miliar,Muaraenim sebesar Rp12,7 miliar, OKI sebesar Rp13,7 miliar, OKU akan dibayar Rp14,1 miliar, Palembang dibayarkan Rp13,7 miliar, Pagaralam dibayarkan Rp13,7 miliar, Lubuklinggau dibayar Rp13,7 miliar. “Kalau total utang pemerintah pusat ke daerah di Provinsi Sumsel tidak tahu persisnya.Tetapi, akan dibayarkan pada akhir Agustus ini ke rekening daerah masing-masing,”tukas dia. Kasi Hulu Migas Edwar Muhaimin menambahkan,pada pembayaran akhir Agustus ini, pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dengan Menteri Keuangan RI untuk menagih bunga bagi hasil migas tersebut.
Sebab, menurut dia,sudah barang tentu uang yang ditempatkan pada bank ada bunganya. Begitu juga dengan dana yang dimiliki Pemprov Sumsel tersebut.“Untuk hitungan bunga kita tidak tahu berapa persen.Dispenda yang melakukan penghitungan. Namun, dipastikan dana tersebut ada bunganya. Karena jika berdasarkan hitung-hitungan bank dana tersebut terdapat bunga,”ujar dia. Sementara itu, Gubernur Sumsel H Alex Noerdin meminta pemerintah pusat selain membayarkan utang bagi hasil migas, juga membayar bunga.
“Jangan daerah saja yang harus membayar bunga jika terlambat membayar ke pusat.Tetapi, pemerintah pusat juga harus membayar ke daerah jika terlambat membayar. Dan tentu ada bunganya dong. Kita saja kalau terlambat dibe-bani bunga, pusat juga harus begitu,” papar dia.
Alex juga meminta supaya dana bagi hasil migas untuk Pemprov Sumsel ditingkatkan.“Pasalnya, daerah lain sudah ada yang bagi hasil migas mencapai 30%, sementara untuk Sumsel masih mencapai 15%.Tapi, kita akan lakukan cara-cara manis, tidak perlu melakukan hal yang brutal,” pungkasnya.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Sumsel Robert Heri mengatakan, utang BHM pusat kepada Pemprov Sumsel mencapai Rp235,9 miliar sejak 2008. Dari jumlah tersebut, telah diangsur sebanyak dua kali sehingga tersisa Rp143,8 miliar. Dari sisa tersebut, akan kembali dibayarkan pada akhir Agustus mencapai Rp96,161 miliar sehingga sisa utang mencapai Rp46,589 miliar. “Sebenarnya utang pemerintah pusat mencapai Rp2 triliun kepada provinsi penghasil migas di Indonesia. Sementara, untuk Provinsi Sumsel mencapai Rp235,9 miliar, dengan rincian Rp92,1 miliar untuk sektor minyak dan Rp143,8 miliar untuk sektor migas,” ungkap Robert kemarin.
Untuk sisa BHM angsuran akhir, menurut Robert, pihak pusat berjanji mencairkan pada triwulan I/2011. Dengan begitu, diharapkan semua utang Sumsel telah dibayarkan, termasuk bunga keterlambatan membayarkan bagi hasil migas sejak 2008. “Untuk angsuran pertama telah dibayarkan pada Oktober 2009 sebesar Rp46,58 miliar, begitu ju-ga angsuran kedua pada Februari 2010 sebesar Rp46,58 miliar. Sementara, angsuran ketiga akan dibayarkan akhir Agustus ini sekaligus dua kali angsuran,” ungkapnya. Selain Pemprov Sumsel, pusat juga berutang pada beberapa daerah di Sumsel, seperti Kabupaten Lahat, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Muaraenim, OKI, OKU,Palembang,Pagaralam,dan Lubuklinggau, yang jumlahnya beragam. Namun, hutan akan dibayar bersamaan dengan provinsi.
Untuk Kabupaten Lahat dibayar sebesar Rp15,097 miliar, Musi Banyuasin sebesar Rp168,01 miliar, Musi Rawas sebesar Rp42,6 miliar,Muaraenim sebesar Rp12,7 miliar, OKI sebesar Rp13,7 miliar, OKU akan dibayar Rp14,1 miliar, Palembang dibayarkan Rp13,7 miliar, Pagaralam dibayarkan Rp13,7 miliar, Lubuklinggau dibayar Rp13,7 miliar. “Kalau total utang pemerintah pusat ke daerah di Provinsi Sumsel tidak tahu persisnya.Tetapi, akan dibayarkan pada akhir Agustus ini ke rekening daerah masing-masing,”tukas dia. Kasi Hulu Migas Edwar Muhaimin menambahkan,pada pembayaran akhir Agustus ini, pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dengan Menteri Keuangan RI untuk menagih bunga bagi hasil migas tersebut.
Sebab, menurut dia,sudah barang tentu uang yang ditempatkan pada bank ada bunganya. Begitu juga dengan dana yang dimiliki Pemprov Sumsel tersebut.“Untuk hitungan bunga kita tidak tahu berapa persen.Dispenda yang melakukan penghitungan. Namun, dipastikan dana tersebut ada bunganya. Karena jika berdasarkan hitung-hitungan bank dana tersebut terdapat bunga,”ujar dia. Sementara itu, Gubernur Sumsel H Alex Noerdin meminta pemerintah pusat selain membayarkan utang bagi hasil migas, juga membayar bunga.
“Jangan daerah saja yang harus membayar bunga jika terlambat membayar ke pusat.Tetapi, pemerintah pusat juga harus membayar ke daerah jika terlambat membayar. Dan tentu ada bunganya dong. Kita saja kalau terlambat dibe-bani bunga, pusat juga harus begitu,” papar dia.
Alex juga meminta supaya dana bagi hasil migas untuk Pemprov Sumsel ditingkatkan.“Pasalnya, daerah lain sudah ada yang bagi hasil migas mencapai 30%, sementara untuk Sumsel masih mencapai 15%.Tapi, kita akan lakukan cara-cara manis, tidak perlu melakukan hal yang brutal,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar