WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Agustus 10, 2010

RUU Pengadaan Tanah Rugikan Rakyat



Menurut Direktur Walhi Palembang Anwar Sadat, ke­beradaan RUU ini meng­khawatirkan banyak pihak. “Saya pikir makin memberi pe­luang kelompok swasta, berarti ancaman bagi kepentingan rakyat,” ujarnya, Senin (9/8).

Ia menilai RUU ini nantinya dapat menjadi justifikasi tentang bagaimana mengambil tanah, terlebih karena tafsiran kepentingan umum yang rancu.
Sejauh ini, tanpa keberadaan RUU ini saja Walhi Palembang telah melakukan advokasi terkait konflik pertanahan di hampir seluruh kabupaten kota di Sumatera Selatan. “Potret sengketa tanah cukup tinggi. Kalau setidaknya lebih kurang sepuluh tahun terakhir tidak kurang dari 100 kasus terekam,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Jambi Arif Munandar menyebut keberadaan RUU ini dapat dipakai sebagai pelegalan pengambilan tanah. “Kepentingan umum dipakai sebagai alat legitimasi untuk mengambil tanah yang dimiliki masyarakat,” katanya.

Ia menilai bila RUU ini di­sahkan, konflik yang terjadi terkait sengketa lahan akan makin tinggi dan gerakan penolakan masyarakat akan semakin kuat.

Berdasarkan data yang dimiliki Walhi Jambi, saat ini dari total luas lahan 5,2 juta ha di Jambi, sebanyak 2,3 juta ha telah dikuasai perusahaan besar. Sementara itu, dari peta izin, swasta menargetkan untuk mendapatkan 3,9 juta ha lahan di Jambi. “Bayangkan 1,2 juta dibagi untuk semua masyarakat Jambi,” ujarnya.

Dalam catatannya, dari tahun 2000 hingga sekarang tercatat ada 224 kasus sengketa lahan. Namun, dari keseluruhan kasus tersebut, hanya sedikit sekali yang dimenangkan oleh rakyat. “Walhi melakukan intervensi pada kasus besar. Untuk yang dimenangkan masyarakat, jumlahnya sangat sedikit,” ungkapnya.

Sumber : SinarHarapan



Artikel Terkait:

0 komentar: