WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Agustus 24, 2010

Unjuk Raja Warnai Vonis Petani

KAYUAGUNG -— Dua orang terdakwa kasus pengerusakkan penebasan dan pembakaran tebu milik PT PN VII Cinta Manis Abdeling 28 Desa Lubuk Bandung Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir (OI) diwarnai aksi unjuk rasa didepan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Senin (23/8). Sementara warga meminta terdakwa Busrah Bin Masud dan Jamaludin Bin Muhammad Sarni dibebaskan dari segala tuntutan.

Massa tadi datang menggunakan dua buah truk berjumlah 150 orang seraya membawa spanduk pernyataan sikap dan bambu yang diikat bendera merah putih. Banyak juga diantaranya warga membawa anak-anaknya. Aksi massa pun terus dikawal petugas polisi maupun intel Dandim 0402/OKI.

Warga yang tergabung petani Lubuk Rengas, petani Rengas, Walhi Sumsel, SPI Sumsel, LBH Palembang dan KPA Jakarta terus berorasi menyuarakan aspirasi agar warganya tidak dihukum. Menurut Koordinator Lapangan dari Walhi Sumsel, Yuliusman aksi solidaritas warga tersebut meminta agar majelis hakim benar-benar objektif memutuskan suatu perkara. Pasalnya, dalam fakta-fakta persidangan kedua warga tersebut tidak melakukan kesalahan yang dituduh.

Tuntutan sangat memberatkan, kami minta agar Majelis Hakim yang terhormat melihat kasus ini sesuai hati nurani. Sehingga sudah selayaknnya kedua terdakwa dibebaskan,” ucap Yuliusman.
Meskipun begitu, Majelis Hakim yang diketuai Nun Suhaini SH MHum dan Alfarobi SH dan Dewi Apriyanti SH sebagai hakim anggota tetap bersikekeuh bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah.

Sehingga majelis hakim memberikan vonis 1 tahun 3 bulan terhadap masing-masing terdakwa. Kedua terdakwa dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP karena telah terbukti melakukan tindakan pidana yakni secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang sehingga tidak dapat dipergunakan lagi dan menjadi rusak.

Pihak pengadilan juga telah menetapkan barang bukti berupa 10 batang tanaman tebu yang ditebang dan dirusak dan 10 tanaman tebu yang dibakar dan dikembalikan kepada PT PN Cinta Manis. Menurut majelis hakim, vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edowan SH pada sidang Senin (9/8) lalu yakni 2,5 tahun.

Hal ini mengingat ada hal yang memberatkan terdakwa dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan yang main hakim sendiri yang menyebabkan pihak PT PN VII rusak berat dan merugi hingga miliaran rupiah. Sedangkan yang meringankan terdakwa yakni mereka belum pernah dihukum, dan mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain juga terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Mengenai vonis hakim tersebut, Tim Advokasi warga Lubuk Bandung, M Rizal Siregar akan mengajukan banding. Pasalnya, tim advokasi melihat ada keganjilan dalam prosedur di dalam KUHAP. Dia menilai dalam kesaksian yang diberikan dipersidangan ada kesaksian palsu atau sumpah palsu. “Kita akan examinasi, putusan ada cacatnya. Bukti yang diajukan pihak PTPN VII

seluas 2539 hektare tidak memiliki HGU,” tegas Rizal. Untuk itu, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan mengupayakan langkah hukum selanjutnya. Tim advokasi menilai JPU tidak berkerja secara profesional. Bahkan JPU melakukan perubahan dakwaan secara diam-diam. Sebab pada lahan dan tanaman yang dianggap rusak ternyata masih layak digunakan.



Artikel Terkait:

0 komentar: