WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Jumat, Agustus 06, 2010

Warga 2 Desa Berharap Ada Ketenangan

PANGKALAN BALAI – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa (kades) Tanjung Menang Yusri Agusman mengatakan, masyarakat mendukung upaya penyidikan pihak kepolisian terhadap aksi anarkis perusakan dan pembakaran kantor Balai Penelitian (Balit) Sembawa.

Aksi anarkis itu sendiri dilakukan oleh warga Desa Tanjung Menang dan Desa Sungai Naik Kecamatan Rantau Bayur Banyur Banyuasin pada Senin (2/9). “Kami mendukung polisi guna mengusut kasus ini dan kami juga minta kalau warga kami yang tidak bersalah minta untuk dilepaskan. Jika bersalah maka silahkan dihukum.Namun hingga kini kondisi keamanan di desa mulai normal dan tidak terpengaruh dengan insiden kemarin.

Kami hanya mengharapkan ketenangan,” kata Yusri dalam kegiatan reses DPRD Banyuasin kemarin. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banyuasin Arkoni menyampaikan permasalahan sengketa lahan di dua desa tersebut harus mendapatkan perhatian serius. Selain melibatkan tokoh masyarakat, dan elemen pemerintahan desa, juga pihak Kementerian Pertanian RI harus terlibat.

“Dalam sengketa ini,tentunya sangat perlu solusi kongkret. Bagaimana pemerintah bersama DPRD Banyuasin memperdalam kondisi masyarakat. Karena selain yang melakukan aksi juga termasuk warga dua desa. Namun ada juga warga desa yang saat ini mengalami imbas tidak langsung akan konflik lahan yang berlarut tersebut,”katanya.

Berdasarkan catatan Pemkab Banyuasin, perjalanan sengketa lahan Badan Penelitian (Balit) Sembawa dengan warga Desa Sungai Naik dan Tanjung Memang, Kabupaten Banyuasin yang menjadi pemicu aksi anarkis tersebut. Bahkan berdasarkan historis perjalanan sengketa lahan warga dua desa, diketahui dalam surat Bupati Banyuasin tertanggal 19 Mei 2009,pihak Balit melalui kuasa hukumnya merekomendasikan permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum.

“Sengketa atas lahan Balit Sembawa sudah berlangsung lama. Bahkan, Pemkab telah berupaya beberapa kali memfasilitasi kedua pihak.Namun tidak menemukan kata sepakat. Karena itu, Balit memilih menempuh jalur hukum,” ujar Bupati Banyuasin Amiruddin Inoed kemarin.

Dia menambahkan, karena berdasarkan dokumen hasil pengukuran lahan yang dilakukan tim Pemerintah Kabupaten (pemkab) Banyuasin bersama dengan warga Sungai naik, tertanggal 13 Mei 2004, diketahui hanya seluas 383,5 hektar (ha) yang terdapat dalam peta Balit Sembawa. “Diupayakan, ke depan Pemkab akan terus mengkomunikasikan permasalahan sengketa bersama dengan anggota DPRD Banyuasin,” tukasnya.

Adapun, surat yang dikeluarkan Bupati Banyuasin tertanggal 19 Mei tersebut merupakan jawaban atas pengaduan Forum Masyarakat desa Sungai Naik Bangkit terhadap penyerobotan tanah oleh Balit Sembawa pada pemerintahan provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Sementara itu, Kapolres Banyuasin Ajun Komisaris Polisi Besar (AKPB) Susilo RI mengungkapkan pengaman yang dilakukan akan berakhir pada Selasa (10/8).

“Pengamanan Balit akan diserahkan pada pihak keamanan pada pekan mendatang. Sampai saat ini, kondisi di lokasi Balit aman terkendali dan Balitpun sudah mulai beraktivitas normal,” katanya. Sedangkan, dalam upaya penyelidikan para pelaku perusakan lainnya, Susilo memastikan, dalam beberapa hari kedepan terus mengalami kemajuan laporan.

“Setidaknya, pihak Polres sudah mengantongi progres yang lebih maju, tinggal pengembangan keberadaan para pelaku,” imbuhnya. Adapun, identitas para pelaku sudah dikantongi pihak Polres Banyuasin yakni berinsial, Dr,26; Im,70; Dd,24; Al,35; Su,35; Fz,30; Zn,24; Hm,26; Sy,35; dan Ir,34.“Diketahui pelaku ada yang berasal dari warga di dua desa,tapi ada juga warga dari luar desa Tanjung Menang dan Sungai Naik,”kata dia.




Artikel Terkait:

0 komentar: