PALEMBANG - Ratusan warga Desa Mangpang pinggiran Sungai Penampin, Kecamatan Bayunglencir, Musi Banyuasin mendatangi gedung Polda Sumsel di Jalan Jendral Sudirman Palemban, Senin (16/8). Sebelumnya warga yang menumpang truk tersebut berkumpul di Jalan Basuki Rahmat depan Kantor Sripo. Setelah ditanyai petugas dari Polda maksud dan tujuan mereka dibawa masuk dan dikumpulkan di depan masjid Polda Sumsel.
Mereka menuntut dibebaskannya rekan mereka yang ditahan sebanyak 29 orang yang dituduh merambah hutan di kawasan Desa Mangsang Muba. Sebagian warga ikut aksi terutama istri para tersangka yang ditahan. Mereka ada yang histeris, menangis hingga jatuh pingsan.
Siswanto (29), salah satu mewakili warga mengatakan, sekitar lima bulan lalu ketika 180 KK warga Lampung Utara dan Lampung Tengah tertarik ikut membuka lahan yang dikoodinir tim yang beranggota Jenal, Yulianto, Wagimin dan Sofyan.
Warga yang tertarik dan ikut serta diberikan lahan sebesar 2,25 hektare dihargai Rp 4 juta.
Menurut Siswanto mereka dberi kebebasan bercocok tanan dan berkebun, "Setelah mendirikan pondok dan berkebun mereka digrebek petugas dari Polda atas laporan bahwa mereka merusak dan merambah kawasan hutan yang dilindungi," kata Siswanto.
Petugas Polda berhasi mengamankan 34 warga dan setelah diperiksa di pulangkan lima orang kerena tidak terbukti.
Kawasan yang dipersoalkan berbatasan dengan perkebunan PT Lonsum yang menanam sawit, PT BPUJ yang menanam akasia serta PT Pinang Mas dan PT Gudang Garam yang juga menanam sawit. Hingga berita ini diturunkan ratusan warga tersebut tetap menuntut agar warganya di bebaskan juga meminta jaminan hidup karena mereka tidak lagi punya tempat tinggal.
Sumber : Sripo
Artikel Terkait:
Berita-berita
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
0 komentar:
Posting Komentar