WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, Agustus 16, 2010

Ratusan Warga Datangi Polda Sumsel minta Temannya di Bebaskan

PALEMBANG - Ratusan warga Desa Mangpang pinggiran Sungai Penampin, Kecamatan Bayunglencir, Musi Banyuasin mendatangi gedung Polda Sumsel di Jalan Jendral Sudirman Palemban, Senin (16/8). Sebelumnya warga yang menumpang truk tersebut berkumpul di Jalan Basuki Rahmat depan Kantor Sripo. Setelah ditanyai petugas dari Polda maksud dan tujuan mereka dibawa masuk dan dikumpulkan di depan masjid Polda Sumsel.


Mereka menuntut dibebaskannya rekan mereka yang ditahan sebanyak 29 orang yang dituduh merambah hutan di kawasan Desa Mangsang Muba. Sebagian warga ikut aksi terutama istri para tersangka yang ditahan. Mereka ada yang histeris, menangis hingga jatuh pingsan.

Siswanto (29), salah satu mewakili warga mengatakan, sekitar lima bulan lalu ketika 180 KK warga Lampung Utara dan Lampung Tengah tertarik ikut membuka lahan yang dikoodinir tim yang beranggota Jenal, Yulianto, Wagimin dan Sofyan.

Warga yang tertarik dan ikut serta diberikan lahan sebesar 2,25 hektare dihargai Rp 4 juta.
Menurut Siswanto mereka dberi kebebasan bercocok tanan dan berkebun, "Setelah mendirikan pondok dan berkebun mereka digrebek petugas dari Polda atas laporan bahwa mereka merusak dan merambah kawasan hutan yang dilindungi," kata Siswanto.

Petugas Polda berhasi mengamankan 34 warga dan setelah diperiksa di pulangkan lima orang kerena tidak terbukti.
Kawasan yang dipersoalkan berbatasan dengan perkebunan PT Lonsum yang menanam sawit, PT BPUJ yang menanam akasia serta PT Pinang Mas dan PT Gudang Garam yang juga menanam sawit. Hingga berita ini diturunkan ratusan warga tersebut tetap menuntut agar warganya di bebaskan juga meminta jaminan hidup karena mereka tidak lagi punya tempat tinggal.

Sumber : Sripo



Artikel Terkait:

0 komentar: