Palembang - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan meminta agar rencana PT Pupuk Sriwidjaja untuk melakukan pembangunan penambahan pabrik baru di Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, dihentikan.
Kepala Divisi Pengembangan Organisasi dan Pengorganisasian Rakyat Walhi Sumsel, Hadi Sujamiko, Ahad (15/8), mengatakan kawasan PT Pusri yang terletak di Kecamatan Kalidoni adalah kawasan padat penduduk dan rentan tercemar limbah amoniak yang berasal dari PT Pusri.
Ia mencontohkan kejadian pada Sepetember 2000 di mana sedikitnya 28 orang mengalami keracunan gas amoniak yang berasal dari bocornya tabung amoniak. Selain itu, secara geografis berbatasan langsung dengan Sungai Musi padahal sungai ini dimanfaatakan warga sekitar untuk memenuhi kebutuhan air nya sehari hari.
”Saat ini PT Pusri hanya mengoperasikan dua dari empat pabriknya saja dengan masing-masing pabrik setiap harinya memproduksi 1.725 ton urea dan 726 amonia. Kondisi kualitas lingkungan hidup di sekitar kawasan tersebut semakin menurun,” katanya.
Lebih jauh Hadi mengatakan dengan pembangunan pabrik baru Pusri II B dengan kapasitas produksi mencapai 2.750 ton urea per hari dan 2 ribu ton amoniak yang akan dilakukan maka bisa sangat mengancam kondisi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Dengan alasan ini, kata Hadi, seharusnya Pusri sudah mulai memikirkan langkah atau rencana untuk memindahkan keberadaan pabriknya ke lokasi lain yang oleh sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera selatan dalam Tata Ruang pada 2010- 2030 sebagai zona industri.
”Kami juga minta Pusri untuk segera menghentikan segala kebohongan publik dengan mengatakan bahwa kegiatan Pembangunan Pabrik II B, sebagai revitalisasi,” katanya.
Sebab, menurut Hadi, berdasarkan fakta yang ditemukan Walhi saat sosialisasi rencana kegiatan yang diadakan oleh Komisi AMDAL Sumatera Selatan di gedung pertemuan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumsel beberapa hari lalu adalah bukanlah revitalisasi tetapi pembangunan atau penambahan pabrik baru.
Walhi juga berharap Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang untuk tidak merekomendasikan dan memberikan izin kepada pihak Pusri atas rencana pembangunan pabrik II B di Sei Selayur.
”Untuk masyarakat yang selama ini telah menjadi korban dan selama ini terancam atas kegiatan dan aktivitas PT Pusri di Kecamatan Kalidoni dan Kecamatan Ilir Timur II agar segera melakukan perlawanan dan menolak rencana pembangunan pabrik II B tersebut,” tegasnya.
Kepala Divisi Pengembangan Organisasi dan Pengorganisasian Rakyat Walhi Sumsel, Hadi Sujamiko, Ahad (15/8), mengatakan kawasan PT Pusri yang terletak di Kecamatan Kalidoni adalah kawasan padat penduduk dan rentan tercemar limbah amoniak yang berasal dari PT Pusri.
Ia mencontohkan kejadian pada Sepetember 2000 di mana sedikitnya 28 orang mengalami keracunan gas amoniak yang berasal dari bocornya tabung amoniak. Selain itu, secara geografis berbatasan langsung dengan Sungai Musi padahal sungai ini dimanfaatakan warga sekitar untuk memenuhi kebutuhan air nya sehari hari.
”Saat ini PT Pusri hanya mengoperasikan dua dari empat pabriknya saja dengan masing-masing pabrik setiap harinya memproduksi 1.725 ton urea dan 726 amonia. Kondisi kualitas lingkungan hidup di sekitar kawasan tersebut semakin menurun,” katanya.
Lebih jauh Hadi mengatakan dengan pembangunan pabrik baru Pusri II B dengan kapasitas produksi mencapai 2.750 ton urea per hari dan 2 ribu ton amoniak yang akan dilakukan maka bisa sangat mengancam kondisi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Dengan alasan ini, kata Hadi, seharusnya Pusri sudah mulai memikirkan langkah atau rencana untuk memindahkan keberadaan pabriknya ke lokasi lain yang oleh sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera selatan dalam Tata Ruang pada 2010- 2030 sebagai zona industri.
”Kami juga minta Pusri untuk segera menghentikan segala kebohongan publik dengan mengatakan bahwa kegiatan Pembangunan Pabrik II B, sebagai revitalisasi,” katanya.
Sebab, menurut Hadi, berdasarkan fakta yang ditemukan Walhi saat sosialisasi rencana kegiatan yang diadakan oleh Komisi AMDAL Sumatera Selatan di gedung pertemuan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumsel beberapa hari lalu adalah bukanlah revitalisasi tetapi pembangunan atau penambahan pabrik baru.
Walhi juga berharap Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang untuk tidak merekomendasikan dan memberikan izin kepada pihak Pusri atas rencana pembangunan pabrik II B di Sei Selayur.
”Untuk masyarakat yang selama ini telah menjadi korban dan selama ini terancam atas kegiatan dan aktivitas PT Pusri di Kecamatan Kalidoni dan Kecamatan Ilir Timur II agar segera melakukan perlawanan dan menolak rencana pembangunan pabrik II B tersebut,” tegasnya.
Artikel Terkait:
Berita-berita
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
0 komentar:
Posting Komentar