BANYUASIN, — Kasus aksi anarkis di Balai Penelitian Sembawa Banyuasin makin menarik. Polres Banyuasin, Rabu (4/8) menetapkan 15 tersangka sebagai pelaku perusakan, pembakaran sekaligus provokator. Salah satunya adalah kader sebuah partai politik di Banyuasin.
Akibat amukan ratusan warga Desa Tanjungmenang dan Desa Seinaik kantor Divisi V Balit Sembawa hangus terbakar, rumah karyawan rusak, dan pos komunikasi pabrik hancur. Kerugian yang dialami Balit Sembawa itu ditaksir mencapai Rp 200 juta lebih.
Dari 15 tersangka ini, empat di antaranya telah ditangkap pada saat kejadian yakni Pini Bin Lohan, Imron Heri, Muhammad bin Abas dan Rapiudin.Selebihnya 11 orang masuk daftar pencarian orang (DPO). Sebelas orang di antaranya adalah RM (35), IM (70), DD (24), AL (35), SU (35), FZ (30), JN (24), HM (26), SY (35), AM (40) dan DR (26), Khusus DR diketahui berstatus kader salah satu partai politik. DR saat ini menjadi buruan utama lantaran diduga menjadi penggerak massa. Ia juga diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran aset milik negara tersebut.
Kapolres Banyuasin AKBP Drs Susilo Rahayu Irinto kepada Sripo mengatakan, penetapan 15 tersangka dengan 11 DPO itu hasil penyelidikan dan bukti rekaman saat aksi berlangsung.
“Saat kami konfrontir dengan empat tersangka yang terlebih dahulu kita tahan, mereka mengakui 11 DPO itu ikut serta dalam aksi anarkis tersebut,”katanya.
“Mereka berlari keluar Banyuasin namun sebagian lagi bersembunyi, di hutan dan kebun,”katanya.
Sementara itu pihak Polres sudah melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat Rantaubayur melalui kegiatan reses DPRD Banyuasin untuk minta bantuan menenangkan suasana. Juga membantu aparat polres dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami minta tokoh masyarakat untuk memberi pengertian agar dalam penyampaian aspirasi tidak melakukan tindakan anarkis. Aspirasi bisa disampaikan secara santun dan baik,”katanya.
Dijelaskan tiga tersangka dijerat dengan pasal 170 jo 406 KHUP subsider pasal 160 jo 55 dan 56 KUHP. Masing-masing dengan ancaman hukuman 5 sampai 6 tahun penjara.
“Khusus tersangka Rapiudin diancam enam tahun penjara lantaran merusak, menggerakkan, memprovokasi massa,”katanya.
Berdasarkan Pantauan kami suasana Desa Tanjungmenang Musi yang berada di penggiran sungai musi atau sekitar 20 kilometer dari Jalan lintas Timur Desa Sembawa terlihat sepi. Tidak ada aktivitas yang mencolok.
Ketua Badan Perwakilan Desa Hasibuan saat dihubungi mengatakan, sejuah ini masih ada beberapa warganya yang belum pulang ke rumah setelah aksi tersebut.
Didampingi LBH Sementara itu, empat warga yang telah ditetapkan menjadi tersangka didampingi tiga kuasa hukum dari LBH Palembang. Mereka adalah Yudianto SH, M Nuramin SH dan Andri Meliansyah.
Yudianto menegaskan, pihaknya akan mendampingi empat warga itu sampai ke jejang pengadilan.Selain minta tanda tangan kuasa hukum, kedatangan mereka juga guna mempertanyakan status keempat warga Desa Tanjungmenang Musi dan Seinaik yang saat ini mendekam di Sel tahanan Mapolres Banyuasin.
“Mereka yang ditahan ini belum ada surat penahanan. Kami akan mempertanyakan hal itu,”katanya.
0 komentar:
Posting Komentar