WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Agustus 03, 2010

Ratusan Warga Banyuasin Ngamuk

BANYUASIN, SRIPO — Ratusan warga Desa Tanjungmenang Musi dan Seinaik Kecamatan Rantaubayur Banyuasin, Senin (2/8) sore melakukan tindakan anarkis. Mereka mengamuk dengan membakar kantor Divisi V Balai Penelitian Sembawa. Kantor itu selama ini digunakan untuk menyimpan arsip-arsip penting milik Balit Sembawa.

Warga yang beringas datang membawa parang, golok tombak dan kayu. Mereka merusak 10 rumah yang ditempati para karyawan Balit Sembawa dan pos jaga. Mereka juga merusak pos komunikasi Pabrik pengolahan karet remah Balit Sembawa tersebut.

Sedikitnya 30 Kepala Keluarga (KK) yang mendiami rumah semi permanen tersebut ketakutan. Mereka berlari meninggalkan rumah tempat tinggal mereka dan merelakan rumah tersebut hancur dirusak warga.

Aparat Polres Banyuasin yang berusaha mencegah justru diserang warga. Kondisi tidak terkendali. Situasi baru dapat dikendalikan setelah satu kompi anggota Brimod Polda Sumsel yang dilengkapi tameng dan senjata laras panjang datang ke lokasi sekitar pukul 17.40.

Sudah 15 Tahun Aksi anarkis warga dua desa ini terjadi, lantaran warga kesal tuntutan mereka yakni lahan seluas 2.500 hektar yang dikuasai Balit Sembawa sejak 1995 dan sudah ditanami sawit tidak pernah ada titik penyelesaian. Sementara warga merasa tidak pernah menjual lahan tersebut kepada Balit Sembawa.

Informasi yang dihimpun, warga yang berjumlah sekitar 300 orang itu, mulai mendatangi pabrik pengolahan karet remah milik Balit Sembawa itu sekitar pukul 08.00.

Aksi pertama sempat mereda lantaran Kapolres Banyuasin AKBP Drs Susilo Rahayu Irianto, bersama wakil Ketua DPRD Banyuasin H Arkoni, anggota DPRD Banyuasin Suis Tiqlal Efendi, Khaidir, dan Burhanuddin HN serta Camat Rantaubayur tiba di lokasi. Mereka bersedia menyampaikan aspirasi warga kepada pimpinan Balit Sembawa.

Namun warga memberi batas waktu hingga pukul 18.0, jika balit Sembawa masih tetap tidak mengembalikan lahan milik warga, maka mereka akan membakar habis pabrik itu.

Setelah sempat bernegosiasi sekitar satu jam lebih rombongan dewan kembali menghampiri warga dan meminta perwakilan warga untuk ikut. Namun warga menolak. Mereka justru membakar ban. Bahkan sejumlah warga membakar gudang.

Melihat kondisi makin tidak terkendali, satu kompi Brimob Polda Sumsel didatangkan ke lokasi lengkap dengan tameng dan senjata laras panjang.

Kocar-kacir Karena warga tidak mau membuburkan diri ditambah gelagat warga yang sudah mulai menyiapkan senjata, akhirnya anggota Polres Banyuasin menghalau warga dengan dibantu satu Kompi Brimob Polda Sumsel.

Melihat anggota Polres maju, ratusan warga pun kocar-kacir. Sementara empat warga yang diduga menjadi provokator dan juga membawa sajam berhasil diamankan petugas.

Warga yang diamankan petugas, Pini Bin Lohan (48) warga lorong yakin Kertapati, Rapiudin (57) warga Desa Sembawa, Imron Heri bin Abdullah (38) warga RT 3 Desa Tanjungmenang, dan Muhammad bin Abas (23) warga Rt 05 Desa Tanjungmenang Musi.

Ketua Aksi warga Dua Desa Rapiudin (57) mengatakan, aksi yang itu dilakukan lantaran tidak adanya titik terang tentang lahan seluas 2.500 hektar yang dikuasai Balit Sembawa.

Menurut Rapiudin, warga sudah menyampaikan masalah ini ke Bupati Banyuasin, DPRD hingga Komnasham di Jakarta, namun masalah ini tidak kunjung selesai.

“Kami sudah sabar menunggu sekitar 10 tahun lebih namun tidak ada titik temu. Balit Sembawa masih tetap ngotot bahwa tanah itu sah milik mereka dengan bukti sertifikat kepemilikan,”katanya.(udn)

Sumber: sripoku.com



Artikel Terkait:

0 komentar: