WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, Juli 26, 2010

Kronologis Penyerangan Warga Desa Pring baru Oleh POLDA Bengkulu

Kronologis Bentrok Bengkulu:

  1. Lahan masyarakat di pinjam oleh PTPN VII selama 25 tahun dan seharusnya berakhir pada Februaril 2010. Namun PTPN VII tidak segera mengembalikan tanah tersebut, tetapi menjanjikan akan mengembalikan kepada masyarakat pemilik lahan.
  2. Pada tanggal 22 april 2010 terjadi perundingan antara warga pemilik lahan dg PTPN VII, kemudian PTPN VII menyerahkan lahan tersebut kpd masyarakat secara tertulis di saksikan oleh Camat Talo kecil, Kapolsek, Anggota DPRD Seluma,
  3. Sejak bulan Mei 2010 masyarakat mengolah lahan tersebut, tetapi PTPN VII kemudian mengklaim kembali lahan tersebut dan pada bulan Juni 2010, orang-orang PTPN VII di sertai pihak kepolisian mencabuti dan merusak tanaman masyarakat dengan dalih lahan tersebut masih hak PTPN VII dan penyerahan lahan kpd masyarakat tidak sah.
  4. Tanggal 22 Juli 2010, PTPN VII dikawal Aparat Kompi Senapan C dan Anggota Polres Seluma menggusur paksa tanah yang sudah dikembalikan ke Warga.
  5. Tanggal 23 Juli 2010 pagi, massa berhadapan dg polisi. Jam 3 sore polisi dengan paksa membubarkan massa dengan kekerasan yang mengakibatkan byk massa cidera parah dan 21 orang di tanggap serta di bawa ke Polda Bengkulu.

Berikut Kronologis Bentrok
Jum’at 23 Juli 2010 : jam 15.00 Terjadi Penganiayaan masal dan penangkapan terhadappuluhan warga Warga Pering baru Oleh aparat Polda Bengkulu dan Polres Seluma. Kejadian berawal dari, pagi tadi, upaya PTPN VII menggusur Tanah Warga dengan paksa, warga menghadang dengan duduk bersama di jalan. Ratusan aparat bersenjata lengkap menggunakan 3 truck dan 2 mobil lain. datang memukuli dan langsung menangkap paksa dan melepaskan tembakan membabi buta 20 - 30 warga, beserta 2 aktivis walhi. kesemua warga dan aktivis ini terluka parah : Dwi nanto : Patah kaki Firman syah : Terluka parah di bagian kepala.

Warga 20 -30 Orang laki laki dan perempuan : terluka parah dan ada kemungkinan yang tertembak. Kesemua warga dan aktivis walhi yang terluka di borgol dan ditangkap. Warga dalam kondisi terluka dan tertekan langsung di BAP di Reskrim POLDA.
  1. 1. Tanggal 23 Juli malam sekitar jam 8 an, pengacara warga mencoba utk bertemu dengan warga yang di tahan namun tdk diperbolehkan oleh pihak kepolisian.
  2. 2. Tanggal 23 Juli jam 22.00 wib, di lakukan komunikasi dg Waka Polda melalui Wakil Ketua komnas HAM utk memastikan warga yg di tahan terjamin hak-haknya.
  3. 3. Tanggal 23 Juli jam 22.54 wib, waka polda Bengkulu menyatakan warga yg terluka bisa di bawa dan di obati, waka polda mengusulkan ada perundingan antara warga dg PTPN VII serta pihak kepolisian.
  4. Tanggal 24 jam 16;00 pengacara diperbolehkan bertemu dengan korban.
  5. Tanggal 24 jam sore, 2 aktivis walhi dan 18 warga resmi ditetapkan menjadi tersangka, 1 warga atas nama Aris Subir dilepaskan karena masih di bawah umur.
  6. Tanggal 24 pukul 22:15, para korban bagi dan dipindahkan ke beberapa Polsek dan Polres.
  7. Polda Bengkulu : Firmansyah, Dwi Nanto, Palki, Nahadin, Aldin (ke 5 orang ini dijadikan tersangka utama,Polresta Bengkulu : Tahwin, Didin, Sirman. Polsek Teluk Segara : Limi, Wahidi, Walana. Polsek Gading Cempaka : Badran, Yoyon, Paiman. Polsek Muara Bangkahulu : Tahardin, Tasir, Baidi. Polsek Selebar : Yuyun, Ikwan, Ari wibowoKronologis Penangkapan dan PenganiayaanWarga Desa Pring Baru & dua Orang Akivis Walhi.

Juma’at 23-Juli-2010 pukul 15.30 Desa Pring Baru Kecamatan Talo Kecil Kab.Seluma Propinsi Bengkulu. Sekitar 50 orang Warga yang menduduki Lahan PTPN Yang diakui masyarakat itu merupakan Lahan Mereka, dibubar paksa sekitar 300 aparat kepolisian gabungan dari Polda Bengkulu, Polres Seluma dan Polsek setempat. warga di gebuki hingga beberapa orang cedera & bahkan 2 orang aktifis Walhi Mengalami luka serius dan Cedera. Dwi eksekutif walhi yang mendampingi masyarakat mengalami patah kaki dan di gebuki aparat begitu juga Firmansyah di gebuki hingga mukanya babak belur dan di Seret. Selain itu Aparat Juga melakukan pelecehan seksual terhadap 6 orangorang warga perempuan, mereka di suruh buka bajusampai 2 kali berualang-ulang, dan setelah buka baju di caci maki dengan kalimat “ibu-ibu ini benar-benar bodoh” diantaranya yaitu;
  1. Jusmani umur 50 tahun,
  2. Sepiha 30 tahun,
  3. Pisni 21 tahun,
  4. Pi,ah 37 tahun.
  5. Zerni 35 tahun.
  6. Lestika , umur 19 tahun. Beberapa warga lain yang di aniaya aparat yaitu ;
  7. Tahuin disuruh tiarap dipukuli 3 aparat pakai pentungan di kepala sampai pingsan.
  8. Subir dicekik dan ditendang 4 aparat sampai pingsan.
  9. Yuyun dipukul dengan pentungan, perut di tinju, belakang di tendang 3aparat.
  10. Firman (Eksekutif Walhi), pertama kali ditangkap, lagi duduk ditangkap dari samping diseret oleh Wakapolres lebih dari 20 meter dan dikroyok lebih dari 10 polisi.
  11. Dwi Nanto (Eksekutif Walhi) , ditangkap dan diseret serta digebuki, oleh 7 orangaparat hingga mengalami patah kaki.
  12. Nahadin 45 tahun, diceritakan oleh anaknya, digebuk oleh 5 polisi terus dilempar ke mobil.
  13. Tahar , dari Ujung Padang, sekitar 55 tahun di gebuk,
  14. Sirman 35 tahun Desa Tabah diseret dan dipukuli oleh 3 orang aparat sampai pingsan.
  15. Idir, Desa Tabah ( 40 tahun) ditangkap dipukuli dan ditendangi, 4 aparat.
  16. Beduk 45 tahun dari desa Tabah di gebuk.
  17. Aldin 37 tahun Desa Pering Baru ditangkap perut ditendang kepala ditinju Belakang ditendang Oleh 5 polisi.
  18. Bowo, 25 Tahun Desa Tabah dikroyok dan diinjak oleh 3 aparat.

Aparat tidak hanya menganiaya warga bahkan 20 orang warga yang dua diantarnya eksekutif Walhi di tangkap dan di bawa ke Polda di Kota Bengkulu yang berjarak sekitar 100 kilo Meter dari desa Pring Baru. Mereka di Interogasi satu persatu. Hingga Sekarang 20 orang warga masih di tahan di Polda Bengkulu, hingga Sabtu 25-07-2010, Sekitar pukul 22.00 Wib, Masyarakat yang di tahan di tempatkan terpisah-pisah di Polsekyang ada di kota Bengkulu.Informasi terbaru dari Lokasi Kejadian, Aparat gabungan dari Polsek dan Polres Seluma masih jaga-jaga. Pondok-pondok yang berada di Lahan yang di pertahankan di bakar oleh aparat.Tanggal 25 July 2010, jam 10, telpon dari Emron menyampaikan penangkapan ulang, bahwa ada berita dari Desa Tabah seluruh warga yang tersisa tidak tertangkap tanggal 22 Juli, kembali di tangkap 24 Juli malam.Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam kasus ini adalah :

  1. Bahwa keberadaan warga di lokasi penangkapan itu atas dasar disuruh pihak PTPN VII melalui perjanjian 22 Juli. kalau para korban ini dijadikan tersangka dengan UU perkebunan tahun 2004, maka tersangka utamanya adalah sdr. Nur'al syarif, selaku manager PTPN VII yang telah mengembalikan dan memperbolehkan warga kembali menggarap tanah milik warga.
  2. Penganiayaan yang dilanjutkan dengan penangkapan ini terlihat sangat jelas di intervensi oleh PTPN VII, karena tanggal 24 Juli 2010, ketika para korban mulai ditetapkan jadi tersangka, sdr. Nur'al syarif selaku ADM PTPN VII terlihat 2 kali mendatangi Reskrim polda dengan status tidak jelas, bila kedatangannya selaku saksi, kedatangannya yang ke 2 jam 10 malam dan langsung menuju lantai 2 reskrim polda, tidak menghadap penyidik.
  3. Bahwa penganiayaan dan pelecehan seksual oleh oknum aparat ketika terjadi penangkapan, telah mencidrai hak dan kehormatan Rakyat Bengkulu. POLRI harus menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh Rakyat Bengkulu dan bertanggung jawab atas penghinaan ini.
  4. Bahwa tahun 2003 yang lalu, satu warga an. Khairul meninggal dunia ditembak oleh aparat brimob penjaga PTPN VII, Pencemaran nama Baik terhadap warga oleh Penasehat hukum PTPN VII, telah dilaporkan oleh warga ke Polda Bengkulu, tetapi tidak mengalami proses hukum yang pasti, menegaskan bahwa jajaran POLRI di Bengkulu tidak sangup menegakan supremasi hukum di Bengkulu, fungsi mengayomi, melindungi dan menggakan hukum oleh Polisi tidak berjalan. untuk itu kami menuntut reformasi di tubuh POLRI, evaluasi terhadap kinerja POLDA Bengkulu.




Artikel Terkait:

0 komentar: