Pernyataan Sikap Aliansi Parlemen Jalanan (APJ) WALHI Sumsel, SHI Sumsel,MHI, DEMA IBA,DKR Sumsel dan GMNI Palembang.
Pada Aksi 5 Mei 2011,Yang diselenggarakan di Air Mancur Kota Palembang.
“Demi Kepatuhan Hukum dan Kelangsungan Lingkungan Hidup;
Stop Pembangunan Mega Proyek PSCC dan Under Ground Mall”
Pembangunan mega proyek Palembang Sport and Convencion Centre (PSCC) yang berlokasi di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) GOR dan pembangunan Under Ground Mall yang berlokasi di kawasan RTH Lapangan Parkir Sriwijaya – terus menuai permasalahan. Dampak lingkungan yang dihasilkan, seperti; debu, kebisingan, dan kotornya jalan yang mengganggu kenyamanan warga, penebangan pohon, dan penimbunan kolam retensi – merupakan sekelumit persoalan yang muncul akibat dari proses pengerjaan ke-dua proyek tersebut.
Jika merefleksikan dalam konteks sebelumnya, sesungguhnya jauh sebelum proyek tersebut diselenggarakan – berbagai kalangan telah melakukan ‘perlawanan’ atas rencana pembangunan mega proyek itu. Tanpa ditegaskan, publik telah menduga bahwa terlalu banyak permasalahan yang akan ditimbulkan, khususnya dampak terhadap lingkungan hidup, jika proyek destruktif tersebut dipaksakan untuk dijalankan.
Hal ini secara sederhana mengacu kepada beberapa hal, yakni diantaranya;
- Bahwa pembangunan ke-dua proyek itu telah mengkerdilkan amanat dari UU nomor 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang, yang memandatkan agar setiap kota wajib memiliki RTH seluas 30% dari luas wilayah kota (Pasal 29 ayat 2), dimana 20% merupakan RTH publik yang wajib fasilitasi dan diinisiasi oleh Pemda (Pasal 29 ayat 3) – dengan memperhatikan asfek pengaturan atau distribusi yang disesuaikan dengan sebaran penduduk dan hierarki pelayanan dengan memperhatikan rencana struktur dan pola ruang (Pasal 30).Sementara mengacu pada Perda Kota Palembang nomor 6 Tahun 2007 tentang Hutan Kota, yang menyebutkan daerah penunjukan lokasi dan luas hutan Kota di Palembang, angka yang diperoleh atas luas keseluruhan wilayah hutan kota atau RTH di Kota Palembang hanya mencapai luasan 193 hektar (±0,45 % dari luas keseluruhan wilayah Kota Palembang yang mencapai ±40.000 hektar).Masih jauh sekali dari angka 20%, namun Pemerintah Daerah atas nama Sea Games telah mengalihfungsikan RTH yang telah tereksisting!.
- Bahwa pembangunan ke-dua mega proyek tersebut telah melanggar aturan Perda Kota Palembang nomor 8 Tahun 2000 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 1999 – 2009, dimana pemanfaatan GOR dan Lapangan Parkir Sriwijaya dalam peraturan ini telah ditetapkan sebagai kawasan RTH (Pasal 30 point c)
- Bahwa pembangunan ke-dua proyek itu tidak didasarkan atas kajian mendalam terhadap lingkungan hidup yang merupakan syarat mutlak dalam setiap aktifitas pembangunan. Hampir semua fihak mengetahui bahwa pembangunan ke-dua mega proyek itu tidak memiliki dokumen AMDAL. Atas hal ini telah terjadi pelanggaran peraturan sebagaimana tertuang di dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Atas uraian yang kami sampaikan di atas, kembali kami mendesakkan;
- Kepada Walikota Palembang untuk secara tegas menutup secara permanen pengerjaan pembangunan proyek PSCC dan Under Ground Mall, untuk kemudian dikembalikan sebagaimana fungsinya menjadi Ruang Terbuka Hijau;
- Kepada DPRD Kota Palembang agar mendesakkan kepada Walikota untuk secara serius melakukan eksekusi penutupan secara permanen ke-dua proyek tersebut karena telah melanggar aturan Perda Kota Palembang nomor 8 Tahun 2000 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 1999 – 2009, sebagaimana telah kami kemukakan di atas;
- Kepada DPRD Propinsi Sumatera Selatan untuk melakukan tindakan segera menyegel dan menghentikan proses pelaksanaan ke-dua proyek tersebut;
- Kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polda dan Polresta Palembang) agar melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran pidana dalam penyelenggaraan ke-dua mega proyek tersebut karena telah diindikasikan melanggar tata ruang sebagaimana tertuang secara jelas dalam UU nomor 26 tahun 2007 (Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, dan Pasal 74);
- Menyerukan kepada masyarakat Kota Palembang agar turun ke jalan dan segera menyegel dan memboikot pengerjaan mega proyek PSCC dan Under Ground Mall untuk dikembalikan sebagaimana fungsinya semula menjadi RTH, guna terpenuhinya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan bagian dari hak asasi setiap warga negara;
Demikianlah hal ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian berbagai fihak. Jika fikiran dan tuntutan kami ini tidak diindahkan – berbagai perjuangan baik upaya aksi maupun langkah hukum (pidana maupun perdata) wajib hukumnya untuk ditempuh baik dalam skala lokal maupun nasional.
Koordinator Aksi.
Rian Transyah
Info Lebih Lanjut :
Hadi Jatmiko : 0812 731 2042
0 komentar:
Posting Komentar