WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Rabu, Mei 11, 2011

POLDA DIMINTA BEBASKAN WARGA SIMPANG BAYAT

PALEMBANG – Ratusan warga Desa Simpang Bayat,Kecamatan Bayung Lencir,Musi Banyuasin (Muba), yang tergabung dalam Dewan Petani Sumsel (DPSS Sumsel) berdemonstrasi ke Polda Sumsel kemarin.

Bersama Walhi Sumsel dan LSM pencinta lingkungan lainnya, seperti MHI, SHI Sumsel, AMAN Sumsel, LBH Palembang, mereka menuntut polisi untuk membebaskan warganya yang ditahan dengan tuduhan menduduki lahan bukan miliknya atas laporan PT Pakerin dua pekan lalu. Selain itu,mereka menuntut agar Kapolsek Bayung Lencir Muba AKP Suhardiman dicopot dari jabatannya karena tidak bersikap netral dalam kasus tersebut.

Robi, salah satu warga, mengatakan, sengketa lahan warga dengan PT Pakerin terjadi sejak 1998.Penyebabnya,keberadaan PT tersebut membuat jalan yang menjadi akses warga tertutup. “Kalau kemarau, hutan yang dikelola PT Pakerin kerap terbakar dan merembet ke lahan warga,”ujarnya. Sejak 2008,lanjut dia PT Pakerin sudah tidak beroperasi lagi.Karena menduga tidak digunakan lagi,warga berinisiatif untuk mengolah lahan yang diklaim milik PT Pakerin.

“Warga kita bernama Sabar ditahan karenanya.Tapi anehnya laporan kita tentang aktivitas PT Pakarin malah tidak ditindaklanjuti,” ujarnya. Sementara itu,Ketua Walhi Sumsel Anwar Sadat mengatakan, pada 25 Maret lalu sempat dilakukan dialog dengan pihak Pemkab Muba terkait kasus ini. Dalam dialog tersebut, Pemkab Muba mengaku akan menyelesaikan kasus ini dan akan menangguhkan penahanan Sabar serta memastikan tidak akan ada warga yang ditangkap lagi.

“Namun ternyata kesepakatan tersebut tidak terwujud,”ungkapnya. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sabaruddin Ginting saat menemui demonstran mengatakan akan menyampaikan aspirasi warga ke Kapolda. Namun, mengenai sengketa lahan dia mengaku tidak dapat menanganinya karena bukan ahmad teddy kn _kewenangannya.


Ratusan Warga Demo MAPOLDA SUMSEL
PALEMBANG--MICOM: Ratusan warga Desa Simpang Bayat, Musi Banyuasin mendatangi mapolda Sumsel, terkait konflik pertanahan antara warga desa dan PT Pakerin.

Warga meminta agar pihak kepolisian membebaskan warga Simpang Bayat yang ditangkap pihak Mapolsek Bayung Lincir dan meminta
pihak kepolisian jangan memihak salah satu pihak.

Konflik pertahanan ini telah terjadi sejak tahun 1992, saat itu pihak PT Pakerin, mengharap lahan yang merupakan milik warga dan milik kelompok suka tani desa Simpang Bayat, yang telah ditamami dengan tanaman karet dengan total luas lahan 7.000 hektare.

Dalam orasinya ratusan warga simpang bayat ini, meminta agar pihak mapolda Sumsel menginstruksikan pihak mapolres Muba dan mapolsek Bayung Lincir agar membebaskan tanpa syarat atas nama Sabar warga simpang Bayat yang ditangkap pihak Mapolsek pada Rabu 4 Mei 2011.

Warga juga meminta dan mendesak Kapolda Sumsel mencopot jabatan kapolsek Bayung Lincir AKP Suhardiman karena dianggap bermain sebelah mata dengan pihak perusahaan dan tidak netral dalam konflik pertanahan warga Desa Sungai Bayat.

Koordinator Aksi Anwar Sadat meminta agar pihak kepolisin menghentikan penangkapan terhadap warga dan agar bersikap netral dalam masalah konflik ini.
Dia juga mengatakan bahwa dalam 10 tahun ini pihak perusahaan tidak pernah mengurusi kebun karet ini.

Menurut peraturan pemerintah RI nomor 7 tahun 1990 tentang hak pengusaha hutan tanaman industri jika menghentikan pekerjaannya dan meninggalkan areal selama 24 bulan terus menerus sebelum hak pengiasahaan berakhir. (OL-12)



Artikel Terkait:

0 komentar: