WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.
Kunjungi Alamat Baru Kami
Minggu, Oktober 21, 2012
REFLEKSI 32 TAHUN WALHI
Jumat, Oktober 19, 2012
LSM LINGKUNGAN: Walhi laporkan 2 perusahaan
PALEMBANG-- Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera
Selatan melaporkan PT Perkebunan Nusantara VII dan PT Musi Hutan Persada
ke polisi karena diduga telah melakukan pembakaran lahan secara sengaja
dan mencemari udara.
"Perusahaan perkebunan PTPN VII dan hutan tanaman industri PT MHP yang
beroperasi di provinsi setempat berdasarkan temuan di lapangan terbukti
melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar," kata Direktur
Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat seusai menyampaikan laporan di
Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis (18/10/2012).
Menurut dia, sesuai UU No.32 Tahun 2009 setiap orang atau badan usaha
yang melakukan pembakaran lahan atau perbuatan yang mengakibatkan
dilampauinya baku mutu lingkungan hidup yang salah satunya udara dapat
dikenakan hukuman penjara.
Hukuman penjara bagi pelaku pembakaran lahan minimal tiga tahun dan
maksimal 10 tahun selain itu dikenakan juga denda sebesar Rp3 miliar
hingga Rp10 miliar.
Untuk menjerat pimpinan kedua perusahaan tersebut dan karyawannya yang
diduga melakukan tindak pidana, pihaknya melampirkan sejumlah bukti
pendukung dalam laporan yang diterima Kabid Humas Polda Sumsel AKBP
Djarot kemudian temuan itu akan disampaikan langsung ke Kapolda.
Bukti pendukung tindak pidana melengkapi berkas laporan ke polisi itu
berupa rekaman video dan foto aksi pembakaran lahan pada musim kemarau
beberapa bulan terakhir serta peta titik api yang berada di lahan
konsesi kedua perusahaan tersebut, ujar Direktur Eksekutif Walhi Sumsel.
Sementara Kabid Humas Polda Sumsel AKBP Djarot mengatakan, akan
menyampaikan pengaduan hasil temuan para aktivis Walhi setempat kepada
Kapolda Irjen Pol Dikdik Mulyana Arief Mansur.
Semua laporan yang disampaikan akan diproses sesuai dengan prosedur
hukum yang berlaku, jika memenuhi unsur tindak pidana atau pelanggaran
hukum pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembakaran lahan dan
pencemaran lingkungan itu akan ditindak tegas, kata Kabid Humas Polda
itu menambahkan.
sumber: http://www.bisnis.com/articles/lsm-lingkungan-walhi-laporkan-2-perusahaan#.UIAuzP-O2RE.facebook
Selengkapnya...
Bakar Hutan, Walhi Adukan PTPN VII ke Polisi
"Perusahaan perkebunan PTPN VII dan hutan tanaman industri PT MHP yang beroperasi di provinsi setempat berdasarkan temuan di lapangan terbukti melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat seusai menyampaikan laporan di Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis (18/10) petang.
Menurut dia, sesuai UU No.32 Tahun 2009 setiap orang atau badan usaha yang melakukan pembakaran lahan atau perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup yang salah satunya udara dapat dikenakan hukuman penjara.
Hukuman penjara bagi pelaku pembakaran lahan minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun selain itu dikenakan juga denda sebesar Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Untuk menjerat pimpinan kedua perusahaan tersebut dan karyawannya yang diduga melakukan tindak pidana, pihaknya melampirkan sejumlah bukti pendukung dalam laporan yang diterima Kabid Humas Polda Sumsel AKBP Djarot kemudian temuan itu akan disampaikan langsung ke Kapolda.
Bukti pendukung tindak pidana melengkapi berkas laporan ke polisi itu berupa rekaman video dan foto aksi pembakaran lahan pada musim kemarau beberapa bulan terakhir serta peta titik api yang berada di lahan konsesi kedua perusahaan tersebut, ujar Direktur Eksekutif Walhi Sumsel.
Sementara Kabid Humas Polda Sumsel AKBP Djarot mengatakan, akan menyampaikan pengaduan hasil temuan para aktivis Walhi setempat kepada Kapolda Irjen Pol Dikdik Mulyana Arief Mansur.
Semua laporan yang disampaikan akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, jika memenuhi unsur tindak pidana atau pelanggaran hukum pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembakaran lahan dan pencemaran lingkungan itu akan ditindak tegas, kata Kabid Humas Polda menambahkan.
Senin, Oktober 08, 2012
Walhi: bentuk Komisi Penyelesaian Konflik Agraria
Foto :Walhi Sumsel |
"Komisi Penyelesaian Konflik Agraria mendesak dibentuk karena persoalan sengketa tanah di berbagai daerah terutama di Sumsel ini terus bertambah dan sering memicu terjadinya bentrokan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa atau luka-luka," kata Kepala Divisi Pengembangan Pengorganisasian Walhi Sumsel Hadi Jatmiko di Palembang, Minggu.
Menurut dia, melihat semakin berkembangnya konflik agraria dan banyaknya jatuh korban jiwa dalam proses penyelesaian masalah itu, sudah saatnya dibentuk lembaga khusus independen yang fokus mengurusi masalah konflik agraria.
Dengan adanya lembaga yang personelnya adalah orang-orang independen terbebas dari kepentingan seseorang, institusi dan kelompok manapun, diyakini mampu menyelesaikan semua konflik agraria yang terjadi di negeri ini sesuai dengan aturan hukum dan secara damai, kata dia.
Dia menjelaskan, Sumsel terdapat banyak konflik agraria, salah satu contoh di lahan perkebunan tebu dan pabrik gula Cinta Manis milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII di Kabupaten Ogan Ilir.
Lahan perkebunan tebu dan pabrik gula tersebut yang luasnya sekitar 20 ribu hektare lebih yang dikuasai PTPN sejak 1982 sekarang ini sedang bersengketa dengan masyarakat dan petani yang tersebar di puluhan desa kabupaten tersebut.
Dalam proses perjuangan masyarakat dan petani untuk mendapatkan lahan mereka yang dikuasai perusahaan perkebunan milik negara itu, pada Juli 2012 terjadi bentrokan dengan aparat Brimob Polda Sumsel yang mengakibatkan jatuhnya satu korban jiwa anak petani yang berusia belasan tahun, satu korban cacat tetap dan empat orang mengalami luka tembak.
Pascabentrokan itu perjuangan masyarakat dan petani di Ogan Ilir mulai mengendor karena banyak yang takut untuk kembali beraksi mendapatkan hak mereka, kondisi ini tidak bisa dianggap persoalan di daerah tersebut telah berakhir karena sewaktu-waktu konfliknya kembali memanas.
Sebelum konflik agraria di negara ini semakin rumit dan parah, perlu diambil langkah-langkah penanganan yang tepat dan cepat oleh pemerintah dengan segera membentuk lembaga independen tersebut, ujar aktivis Walhi Sumsel itu berharap.