Kolam Bekas Pertambangan Batubara yang belum di Pulihkan oleh Salah satu Perusahaan Tambang di Kabupaten Lahat. |
Kawasan hutan Sumatera Selatan kembali akan berkurang. Sekitar
296.049 hektar kawasan hutan beralih fungsi. Alih fungsi kawasan hutan
ini tertuang dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Sumsel
2013-2033. Diduga alih fungsi hutan ini untuk kegiatan penambangan
batubara.
Saat ini tercatat 300-an Izin Usaha Penambangan (IUP) dikeluarkan di
Sumsel. Sekitar 50-an perusahaan pemegang IUP telah beraktivitas, yang
luas konsensinya mencapai sekitar satu juta hektar. Sementara luas
konsensi pertambangan batubara di Sumsel sekitar 2,7 juta hektar.
“Publik tidak pernah diajak membahas soal alih fungsi kawasan hutan
tersebut. Tiba-tiba publik mendapatkan kabar sudah sekian ratus hektar
kawasan hutan dialih fungsikan. Kami curiga, cara tertutup ini menyimpan
agenda yang tidak baik bagi lingkungan hidup. Misalnya kawasan hutan
yang dialih fungsikan itu merupakan hutan tutupan, dan digunakan buat
penambangan batubara,” kata Direktur Walhi Sumsel Hadi Jatmiko, Rabu
(25/06/2014).
“Agar kecurigaan kami ini terbantahkan, sebaiknya pemerintah Sumsel
menjelaskan titik wilayah kawasan hutan tersebut, termasuk
peruntukannya. Sehingga masyarakat dapat mengawasinya. Kalau akhirnya
untuk penambangan batubara, jelas kami menolaknya. Sebab kegiatan
penambangan batubara, merupakan industri kotor, dan sangat merusak
lingkungan hidup,” katanya.
Apalagi, kata Hadi, berdasarkan penemuan KPK, banyak perusahaan penambangan batubara yang tidak clean and clear,
lantaran izin lokasinya dalam kawasan konservasi, yang mencapai 9.300
hektar. “Patut dicurigai, alih fungsi ini merupakan upaya pelegalan izin
lokasi di kawasan konservasi,” ujar Hadi.
Indikasi lainnya, kata Hadi, Sumsel akan melakukan eksplorasi
batubara besar-besaran, yakni adanya kerjasama pemerintah Sumsel dengan
PT Pelindo II dalam pengangkutan batubara melalui Sungai Musi. Kerjasama
ini tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) PT Pelindo II
dengan pemerintah Sumsel, yang ditandatangani Gubernur Sumsel Alex
Noerdin dan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, pada Selasa
(24/6/2014).
“Rencana pengangkutan melalui Sungai Musi itu, menandakan akan ada
eksplorasi batubara besar-besaran dan berkelanjutan di Sumsel,” kata
Hadi.
Dikatakan Hadi, dari 8.702.741 hektar luas Sumsel, sekitar 3,65 juta
hektar merupakan kawasan hutan. Dari luasan hutan itu, sekitar 2 juta
hektar mengalami kerusakan seperti kegiatan perkebunan, pertambangan,
dan illegal logging. Hutan tutupan tersisa sekitar 800 hektar.
Pemda Dorong Permintaan Alih Fungsi Kawasan Hutan
Meskipun sekitar 296.049 hektar kawasan hutan di Sumatera Selatan
disetujui Kementerian Kehutanan beralih fungsi dalam Rencana Tata Ruang
dan Wilayah (RTRW) Sumsel 2013-2033, tapi dinilai masih kurang.
Pemerintah Sumsel pun meminta penambahan kawasan hutan yang
dialihfungsikan seluas 19.645 hektar, sebelum RTRW Sumsel 2013-2033
ditetapkan.
“Kami sudah mengunggu RTRW ini bertahun-tahun, bagaimana bisa daerah
membangun kalau RTRW tidak disahkan. Mengapa pemerintah pusat membuatnya
menjadi lebih ribet,” kata Gubernur Sumsel Alex Noerdin, seusai bertemu Komisi IV DPR RI di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (23/06/2014).
Alex pun berharap usulan perubahan kawasan hutan yang baru seluas
19.645 hektar segera disetujui DPR RI. Legitimasi tersebut sangat
ditunggu pemerintah Sumsel sebagai pengesahan Peraturan Daerah (Perda)
Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Sumsel 2013-2033.
Sebenarnya Sumsel mengusulkan alih fungsi hutan seluas 315.694
hektar, tapi Kementerian Kehutanan hanya menyetujui 296.049 hektar,
sedangkan 19.645 hektar sisanya masuk dalam Daftar Penting Cakupan Luas
dan Strategis (DPCLS) Sumsel.
Nah, sisa 19.645 hektar yang masuk DPCLS yang kembali diusulkan
pemerintah Sumsel beralih fungsi. Luasan hutan tersebar di 32 titik yang
berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Musi Banyuasin,
Muaraenim, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Musi Rawas dan Kota
Pagaralam.
“Mayoritas kawasan hutan yang diusulkan berubah menjadi pemukiman
masyarakat. Ada juga yang menjadi kawasan industri dan pelabuhan,” kata
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumsel,
Yohanes H Toruan.
Kawasan hutan yang menjadi pelabuhan yakni Kawasan Pantai Air Telang
di Kabupaten Banyuasin, seluas 600 hektar. Rencananya kawasan yang
merupakan hutan lindung ini dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-Api oleh
pemerintah Sumsel dan Kabupaten Banyuasin.
Ketua Komisi IV DPR RI Firman Subagyo membenarkan hutan seluas
315.694 di Sumsel diusulkan perubahan statusnya ke Kementerian
Kehutanan. Dan 296.049 hektar sudah disetujui, dan sisanya 19.645 hektar
masuk dalam DPCLS.
Dia pun mengatakan dari 3,65 juta hektar luas hutan di Sumsel, hanya
225.175 hektar atau 2,75 persen tidak disetujui diubah peruntukannya.
0 komentar:
Posting Komentar