WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Agustus 21, 2014

Hutan Sumsel Kembali Berkurang Diduga untuk Penambangan Batubara

Kolam Bekas Pertambangan Batubara yang belum di Pulihkan oleh Salah satu Perusahaan Tambang di Kabupaten Lahat.

Kawasan hutan Sumatera Selatan kembali akan berkurang. Sekitar 296.049 hektar kawasan hutan beralih fungsi. Alih fungsi kawasan hutan ini tertuang dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Sumsel 2013-2033. Diduga alih fungsi hutan ini untuk kegiatan penambangan batubara.
Saat ini tercatat 300-an Izin Usaha Penambangan (IUP) dikeluarkan di Sumsel. Sekitar 50-an perusahaan pemegang IUP telah beraktivitas, yang luas konsensinya mencapai sekitar satu juta hektar. Sementara luas konsensi pertambangan batubara di Sumsel sekitar 2,7 juta hektar.
“Publik tidak pernah diajak membahas soal alih fungsi kawasan hutan tersebut. Tiba-tiba publik mendapatkan kabar sudah sekian ratus hektar kawasan hutan dialih fungsikan. Kami curiga, cara tertutup ini menyimpan agenda yang tidak baik bagi lingkungan hidup. Misalnya kawasan hutan yang dialih fungsikan itu merupakan hutan tutupan, dan digunakan buat penambangan batubara,” kata Direktur Walhi Sumsel Hadi Jatmiko, Rabu (25/06/2014).
“Agar kecurigaan kami ini terbantahkan, sebaiknya pemerintah Sumsel menjelaskan titik wilayah kawasan hutan tersebut, termasuk peruntukannya. Sehingga masyarakat dapat mengawasinya. Kalau akhirnya untuk penambangan batubara, jelas kami menolaknya. Sebab kegiatan penambangan batubara, merupakan industri kotor, dan sangat merusak lingkungan hidup,” katanya.
Apalagi, kata Hadi, berdasarkan penemuan KPK, banyak perusahaan penambangan batubara yang tidak clean and clear, lantaran izin lokasinya dalam kawasan konservasi, yang mencapai 9.300 hektar. “Patut dicurigai, alih fungsi ini merupakan upaya pelegalan izin lokasi di kawasan konservasi,” ujar Hadi.
Indikasi lainnya, kata Hadi, Sumsel akan melakukan eksplorasi batubara besar-besaran, yakni adanya kerjasama pemerintah Sumsel dengan PT Pelindo II dalam pengangkutan batubara melalui Sungai Musi. Kerjasama ini tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) PT Pelindo II dengan pemerintah Sumsel, yang ditandatangani Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, pada Selasa (24/6/2014).
“Rencana pengangkutan melalui Sungai Musi itu, menandakan akan ada eksplorasi batubara besar-besaran dan berkelanjutan di Sumsel,” kata Hadi.
Dikatakan Hadi, dari 8.702.741 hektar luas Sumsel, sekitar 3,65 juta hektar merupakan kawasan hutan. Dari luasan hutan itu, sekitar 2 juta hektar mengalami kerusakan seperti kegiatan perkebunan, pertambangan, dan illegal logging. Hutan tutupan tersisa sekitar 800 hektar.

Pemda Dorong Permintaan Alih Fungsi Kawasan Hutan
Meskipun sekitar 296.049 hektar kawasan hutan di Sumatera Selatan disetujui Kementerian Kehutanan beralih fungsi dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Sumsel 2013-2033, tapi dinilai masih kurang. Pemerintah Sumsel pun meminta penambahan kawasan hutan yang dialihfungsikan seluas 19.645 hektar, sebelum RTRW Sumsel 2013-2033 ditetapkan.
“Kami sudah mengunggu RTRW ini bertahun-tahun, bagaimana bisa daerah membangun kalau RTRW tidak disahkan. Mengapa pemerintah pusat membuatnya menjadi lebih ribet,” kata Gubernur Sumsel Alex Noerdin, seusai bertemu Komisi IV DPR RI di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (23/06/2014).
Alex pun berharap usulan perubahan kawasan hutan yang baru seluas 19.645 hektar segera disetujui DPR RI. Legitimasi tersebut sangat ditunggu pemerintah Sumsel sebagai pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Sumsel 2013-2033.
Sebenarnya Sumsel mengusulkan alih fungsi hutan seluas 315.694 hektar, tapi Kementerian Kehutanan hanya menyetujui 296.049 hektar, sedangkan 19.645 hektar sisanya masuk dalam Daftar Penting Cakupan Luas dan Strategis (DPCLS) Sumsel.
Nah, sisa 19.645 hektar yang masuk DPCLS yang kembali diusulkan pemerintah Sumsel beralih fungsi. Luasan hutan tersebar di 32 titik yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Musi Banyuasin, Muaraenim, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Musi Rawas dan Kota Pagaralam.
“Mayoritas kawasan hutan yang diusulkan berubah menjadi pemukiman masyarakat. Ada juga yang menjadi kawasan industri dan pelabuhan,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumsel, Yohanes H Toruan.
Kawasan hutan yang menjadi pelabuhan yakni Kawasan Pantai Air Telang di Kabupaten Banyuasin, seluas 600 hektar. Rencananya kawasan yang merupakan hutan lindung ini dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-Api oleh pemerintah Sumsel dan Kabupaten Banyuasin.
Ketua Komisi IV DPR RI Firman Subagyo membenarkan hutan seluas 315.694 di Sumsel diusulkan perubahan statusnya ke Kementerian Kehutanan. Dan 296.049 hektar sudah disetujui, dan sisanya 19.645 hektar masuk dalam DPCLS.
Dia pun mengatakan dari 3,65 juta hektar luas hutan di Sumsel, hanya 225.175 hektar atau 2,75 persen tidak disetujui diubah peruntukannya.



Artikel Terkait:

0 komentar: