![]() |
Aksi Walhi di Depan Kedubes Jepang di Jakarta (Foto : Walhi) |
Sementara Direktur YLBHI, Alvon Kurnia Palma mengecam segala macam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Aparat kepolisian, TNI, Polhut dan Satpam Perusahaan PT Musi Hutan Persada dan mendesak Kapolri untuk segera menangkap dan menindak pelaku kekerasan tersebut serta diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku termasuk menindak dan memberikan sanksi pidana serta sanksi disiplin bagi anggotanya yang terlibat dalam tindakan kekerasan demikian juga terhadap Panglima TNI untuk menindak bawahannya yang melakukan kekerasan.
Aparat Kepolisian, TNI, dan Polisi Kehutanan merupakan elemen Negara yang seharusnya menjaga keamanan dan pertahanan Negara untuk kepentingan rakyat. Sudah sepatutnya mereka hadir untuk mengayomi dan melindungi rakyat yang menjadi korban aktivitas perusahaan, bukan malah sebaliknya, melakukan penggusuran secara intimidatif bahkan menggunakan kekerasan terhadap masyarakat, itu yang disampaikan Koordinator KONTRAS Haris Azhar.
Norman Jiwan, Direktur TuK INDONESIA menolak segala bentuk dan upaya penggusuran paksa di seluruh Indonesia karna tidak berkeadilan dan berprikemanusiaan. TuK INDONESIA sangat menyayangkan sikap dan tindakan aparat Kepolisian, TNI, dan Polhut yang merupakan kepanjangan tangan Negara terlibat dalam penggusuran paksa. Netralitas, profesionalisme dan integritas lembaga-lembaga Negara ternodai dan tergadai oleh aparat penegak hukum, Polhut, dan TNI ternodai dengan terlibat dalam upaya-upaya penggusuran paksa bersama satuan pengamanan PT. MHP. Penggusuran paksa bukan merupakan jalan keluar dalam pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Semestinya aparat hadir mengayomi dan melindungi hak dan kehidupan masyarakat. Upaya-upaya penggusuran paksa terhadap masyarakat menunjukan bahwa korporasi PT. MHP tidak menjalankan kaidah budaya korporasi yang baik dan bertanggung jawab. Penggusuran paksa terhadap masyarakat merupakan tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan, lingkungan dan hak asasi manusia.
Andi Muttaqien, Kordinator PIL-Net menyebutkan tindakan sewenang-wenang aparat tersebut memperlihatkan secara nyata bahwa aparat penegak hukum menghamba terhadap kekuasaan modal demi menghancurkan setiap upaya perlawanan masyarakat melalui berbagai cara, termasuk penggusuran atas tanah masyarakat. Aksi Kepolisian, TNI dan Polisi Kehutanan merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Plt. Direktur ELSAM, Wahyu Wagiman melanjutkan bahwa kepolisian seharusnya mengedepankan asas legalitas, asas nesesitas, dan asas proporsionalitas dalam melayani warga masyarakat. Upaya penggusuran paksa terhadap penduduk Desa Bumi Makmur merupakan bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan Negara bersama korporasi. Penggusuran ini akan menjadikan masyarakat Desa Bumi Makmur tidak berumah dan rentan mengalami pelanggaran HAM lainnya, karena masyarakat yang mendapat imbas dari kegiatan PT. MHP tersebut takkan lagi mampu menyediakan kebutuhan hidup diri sendiri. Padahal, sebagaimana ditegaskan General Comment No. 4, tentang Hak Atas Tempat Tinggal yang layak, hak atas tempat tinggal layak merupakan unsur penting bagi manusia untuk penikmatan hak-hak ekonomi, social dan budaya.
Di bagian akhir seruan ini, kembali kami tegaskan agar ;
Ketua KOMNAS HAM memastikan dan menjamin agar upaya penggusuran paksa segera dihentikan dan segara membentuk Tim Investagasi untuk mencari titik terang persoalan yang terjadi antara warga dan PT. Musi Hutan Persada, termasuk memastikan pihak perusahaan untuk menarik seluruh personil satuan pengamanannya dari desa dan lahan pertanian warga;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Panglima TNI agar segera menarik mundur seluruh personilnya dari desa dan lahan pertanian warga serta tidak turut campur dalam upaya-upaya penyelesaian konflik, baik yang dilakukan Komnas HAM maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; SEKIAN
WALHI – KPA – KONTRAS – ELSAM – TuK INDONESIA – YLBHI – PIL-Net
Ketua KOMNAS HAM memastikan dan menjamin agar upaya penggusuran paksa segera dihentikan dan segara membentuk Tim Investagasi untuk mencari titik terang persoalan yang terjadi antara warga dan PT. Musi Hutan Persada, termasuk memastikan pihak perusahaan untuk menarik seluruh personil satuan pengamanannya dari desa dan lahan pertanian warga;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Panglima TNI agar segera menarik mundur seluruh personilnya dari desa dan lahan pertanian warga serta tidak turut campur dalam upaya-upaya penyelesaian konflik, baik yang dilakukan Komnas HAM maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; SEKIAN
WALHI – KPA – KONTRAS – ELSAM – TuK INDONESIA – YLBHI – PIL-Net
Artikel Terkait:
Berita-berita
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
Siaran Pers
- Siaran Pers : Penegakan Hukum, Bukti Keseriusan Negara Memutus Rantai Kejahatan Korporasi
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Walhi Sumsel Apresiasi Pembentukan Satgas Percepatan penyelesaian Konflik Agraria dan SDA di Muba.
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- 160 Hari Pemiskinan Warga Cawang Gumilir oleh PT. Musi Hutan Persada Negara Dimana?
- Walhi Sumsel : Stop Alih Fungsi dan Reklamasi Rawa Palembang !
- Walhi Sumsel : Penegakan Hukum Perusahaan Pembakar Hutan masih Setengah Hati!
- Kaburnya Hukum dalam Kabut Asap Kasus Karhutla
- Kronologis Penembakan Warga Oleh Aparat Saat Demo Tolak Tambang.
- 5 Tahun Moratorium Menjadi Kamuflase Regulasi Eksploitasi SDA Indonesia
agraria
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Walhi Sumsel Apresiasi Pembentukan Satgas Percepatan penyelesaian Konflik Agraria dan SDA di Muba.
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Pernyataan Sikap : Negara kembali di Lemahkan oleh Perusahaan HTI (PT. MHP/Marubeni Coorporation)
- Momentum dan Kesempatan Tegakan Wibawa Negara
- Siaran Pers : Mengutuk Tindak Kekerasan dan pengusuran lahan yang dilakukan PT. Musi Hutan Persada (Marubeni Coorporation) bersama aparat Kepolisian, TNI dan POLHUT
- Perber 4 Menteri, Belum Seluruh Kepala Daerah Bentuk IP4T
2 komentar:
Kami ikut prihatin
Kami sangat prihatin dengan kondisi ini kemana lagi rakyat kecil bisa hidup tenang klo aparat sdh tdk bisa memberikan pengayoman seharusnya pemerintah daerah turun tangan menyikafi kejadian yg terjadi di desa bumi makmur cawang ini
Posting Komentar