WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Jumat, Januari 13, 2012

Ribuan Petani Mesuji Zikir di Lahan Sengketa

Palembang - Ribuan petani dari berbagai desa di Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis, 12 Januari 2012 sekitar pukul 14.00 akan menggelar zikir dan doa bersama di di Desa Sungai Sodong. Kegiatan juga diikuti petani dan pegiat lingkungan dari Mesuji Lampung. Mereka berharap tanah yang telah menjadi kebun sawit PT Sumber Wangi Alam (SWA) segera dikembalikan ke masyarakat.

Mualimin P. Dahlan, wakil Desa Sungai Sodong, kepada Tempo mengatakan hingga kini masih menyangsikan iktikad baik perusahaan memulihkan hak masyarakat Sodong. "Harapan kami, dengan cara seperti ini (doa bersama), akan membuka hati perusahaan dan pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini," kata Mualimin P. Dahlan, Kamis, 12 Januari 2012, melalui sambungan telepon dari Palembang.

Sementara itu Kepala Divisi Pengembangan Organisasi dan Pengorganisasian (PPER) Walhi Sumatera Selatan Hadi Jatmiko mengingatkan pemerintah dan instansi berwenang segera mencari solusi sengketa lahan masyarakat dan perusahaan di daerah tersebut. Hadi khawatir insiden berdarah 21 April 2011 kembali terjadi bila tak segera ditanggulangi. "Kami mendesak setiap konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan dicari akar masalahnya untuk ditangani,” kata Hadi Jatmiko.

Dia menegaskan solusi penyelesaian konflik lahan memerlukan keberanian semua pihak mencari terobosan alternatif penyelesaiannya. Hadi mengungkapkan lahan produktif di Sumatera Selatan sebagian besar diserahkan pengelolaannya kepada perusahaan, sehingga petani dan masyarakat daerah tidak lagi memiliki akses memadai pada sumber daya alam.

Puncak sengketa lahan yang terjadi dari tahun 1997 lalu antara warga Desa Sungai Sodong dan PT Sumber Wangi Alam membawa insiden berdarah 21 April 2011. Dua warga desa dan karyawan PT SWA tewas mengenaskan. Sabar, satpam perusahaan, meninggal di Blok 19, yang termasuk blok yang disengketakan. Sedangkan empat lainnya terbunuh di base camp PT SWA. Mereka adalah Hardi dan Hambali--asisten kebun--yang mengalami luka bacok dan tusuk di sekujur tubuh, serta Saimun dan Agus Manto--pam swakarsa--yang ditemukan kepalanya terpisah dari tubuh.

Warga Desa Sodong berduka karena dua warganya tewas. Mereka adalah Saktu Macan dan Indra Syafeii. Dua bersahabat ini tewas di Blok 19. Mereka mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh. Bahkan leher Saktu Macan nyaris putus akibat sabetan senjata tajam. 

Sumber : Tempo.co
Selengkapnya...

Rabu, Januari 11, 2012

Republik Genting - Rakyat Bergerak Pulihkan Indonesia 12.01.12

Kami aliansi dari 77 organisasi Petani, Buruh, Masyarakat Adat, Perempuan,Pemuda Mahasiswa, Perangkat Pemerintahan Desa, dan NGO yang tergabung dalam "Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia" Akan melakukan aksi serentak pada hari Kamis/ 12 Januari 2012 di Jakarta dan 27 Provinsi di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali NusaTenggara. Menyerukan Perlawanan dan Membentuk Aliansi Gerakan Perlawanan Terhadap Perampasan Tanah-Tanah Rakyat yang difasilitasi oleh rezim SBY-Boediono di seluruh Indonesia.

Tuntutan Kami adalah sebagai berikut;

1.      Hentikan Segala Bentuk Perampasan Tanah Rakyat dan kembalikan Tanah
Rakyat yang Dirampas.

2.      Laksanakan Pembaruan Agraria Sejati sesuai dengan Konsitusi 1945
dan UUPA 1960

3.      Tarik TNI/Polri dari konflik Agraria, bebaskan para pejuang rakyat
yang ditahan dalam melawan perampasan tanah.

4.      Melakukan Audit Legal dan Sosial Ekonomi terhadap segala Hak Guna
Usaha (HGU) Perkebunan, Hak Guna Bangunan (HGB), SK Hutan Tanaman Industri
(HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik
kepada Swasta dan BUMN yang telah diberikan dan segera mencabutnya untuk
kepentingan rakyat.

5.      Membubarkan Perhutani dan memberikan hak yang lebih luas kepada
rakyat, penduduk desa dan masyarakat adat dalam mengelola Hutan

6.      Penegakan Hak Asasi Petani dengan cara mengesahkan RUU Perlindungan
Hak Asasi Petani dan RUU Kedaulatan Pangan sesuai tuntutan rakyat.

7.      Penegakan Hak Masyarakat Adat melalui Pengesahan RUU Pengakuan dan
Perlindungan Hak - Hak Masyarakat Adat

8.      Pemulihan Hak dan Wewenang Desa dengan segera menyusun RUU Desa
yang bertujuan memulihkan hak dan wewenang desa atau nama lain yang sejenis
dalam bidang ekonomi, politik hukum dan budaya.

9.      Penegakan Hak Asasi Buruh dengan Menghentikan Politik Upah Murah
dan Sistem Kerja Out Sourcing dan membangun Industrialisasi Nasional

10.  Penegakan Hak Asasi Nelayan Tradisional melalui perlindungan wilayah
tangkap nelayan tradisional

11.  Pencabutan sejumlah UU yang telah mengakibatkan perampasan tanah yaitu
: UU No.25/2007 Penanaman Modal, UU 41/1999 Kehutanan, UU 18/2004
Perkebunan, UU 7/2004 Sumber Daya Air, UU 27/2007 Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU 4/2009 Minerba, UU Pengadaan Tanah Untuk
Pembangunan, dan Cabut UUPPTKILN No.39 tahun 2004 dan Bentuk Undang-undang
yang menjamin hak-hak Buruh Migran Indonesia dan Keluarganya

Selengkapnya...

Walhi Ingatkan Solusi Konflik Lahan di Sumsel

PALEMBANG: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Selatan mengingatkan pemerintah dan instansi berwenang segera mencari solusi sengketa lahan masyarakat dan perusahaan di daerahnya, dengan secepat mungkin menangani akar masalahnya.

"Setiap konflik lahan yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan hendaknya dicari akar masalahnya untuk ditangani, sehingga dapat segera dicari solusinya," kata Kepala Divisi Pengembangan Organisasi dan Pengorganisasian (PPER) Walhi Sumsel, Hadi Jatmiko, mendampingi Direktur Eksekutif forum NGO itu, Anwar Sadat, di Palembang, Rabu (11/1).

Dia menegaskan solusi penyelesaian konflik lahan itu memerlukan keberanian semua pihak untuk mencari terobosan alternatif penyelesaiannya, termasuk mengevaluasi dan membenahi kebijakan perizinan serta pengelolaan lahan yang berimbas pada sengketa sumber daya alam itu.

Persoalannya, ujar dia lagi, beranikah pemerintah dan instansi berwenang mengoreksi perizinan dan kebijakan pengelolaan lahan itu, karena berhubungan dengan investasi para pemodal yang memiliki posisi tawar (bargaining position) kuat.

"Kita melihat, biasanya kalau berurusan dengan investasi, pemodal dan pengusaha, pemerintah dan instansi berwenang akan sulit mengambil keputusan secara tegas, masyarakat yang selalu dikalahkan dan diabaikan," kata Hadi.

Hadi mengungkapkan lahan produktif di Sumsel, sebagian besar di antaranya diserahkan pengelolaannya kepada perusahaan, sehingga petani dan masyarakat daerahnya tidak lagi memiliki akses secara memadai pada sumberdaya alam tersebut.

"Seharusnya kesempatan serupa diberikan kepada para petani, pekebun, dan masyarakat di sini," kata dia lagi.

Sumber : Media Indonesia  Selengkapnya...

Minggu, Januari 08, 2012

Walhi Sumsel Buka Posko Pengaduan Kasus Lahan

Palembang: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan membuka posko pengaduan kasus lahan dari masyarakat di provinsi tersebut. Warga dapat mengadukan kasus lahan melalui telepon, surat, mendatangi sekretariat Walhi, atau menggunakan media komunikasi internet.

Kepala Divisi (Kadiv) Pengembangan Organisasi dan Pengorganisasian (PPER) Walhi Sumsel, Hadi Jatmiko, mengatakan posko terus menerima dan menampung berbagai pengaduan soal kasus lahan yang terjadi di masyarakat.

"Ada pengaduan kasus sengketa lahan baru, ada pula kasus lama yang belum tuntas permasalahannya," kata Hadi.

Ia mensyaratkan setiap pengaduan menyertakan identitas jelas, informasi, dan data yang akurat. Sehingga Walhi dapat lebih mudah menelusuri kasus. Pihaknya pun juga memverifikasi kebenaran setiap pengaduan.

"Kami sempat kesulitan menghadapi laporan warga yang tidak mau menyebutkan identitas jelas, mungkin masih trauma atau takut. Padahal identitas warga yang mengadu akan dirahasiakan," ujar Hadi.

Walhi mencatat 57 kasus lahan lama maupun baru yang belum dituntaskan di seluruh wilayah di Sumsel. terselesaikan di seluruh Sumsel. Walhi pun menerima pengaduan kasus pengrusakan dan pencemaran lingkungan.

Sebelumnya, DPRD Sumsel menyatakan menerima 37 kasus pengaduan sengketa lahan yang perlu diproses lebih lanjut oleh komisi terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi berwenang serta perusahaan.

DPRD Sumsel akan mengundang pihak yang terkait pada 17 Januari untuk membahas penyelesaian sengketa lahan yang masih belum tuntas di Sumsel.

Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin menjelaskan, Pemprov Sumsel mendata 50 kasus sengketa lahan yang belum terselesaikan. Diharapkan hingga 2013, separuh kasus dapat diselesaikan dengan baik.

Namun Alex menyarankan, sebaiknya sengketa lahan diselesaikan secara musyawarah. Namun kalau tidak memungkinkan dan terpaksa, dapat menggunakan jalur hukum. Pemprov Sumsel siap membantu upaya hukum dalam penyelesaian sengketa lahan dimaksud.

Sengketa lahan di Sumsel terjadi antara warga dengan perusahaan, warga dengan pemerintah dan instansi, warga dengan warga maupun perusahaan dengan perusahaan. (Ant/Wtr4)

Sumber : Metrotvnews.com
Selengkapnya...