WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Minggu, Januari 08, 2012

Walhi Sumsel Buka Posko Pengaduan Kasus Lahan

Palembang: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan membuka posko pengaduan kasus lahan dari masyarakat di provinsi tersebut. Warga dapat mengadukan kasus lahan melalui telepon, surat, mendatangi sekretariat Walhi, atau menggunakan media komunikasi internet.

Kepala Divisi (Kadiv) Pengembangan Organisasi dan Pengorganisasian (PPER) Walhi Sumsel, Hadi Jatmiko, mengatakan posko terus menerima dan menampung berbagai pengaduan soal kasus lahan yang terjadi di masyarakat.

"Ada pengaduan kasus sengketa lahan baru, ada pula kasus lama yang belum tuntas permasalahannya," kata Hadi.

Ia mensyaratkan setiap pengaduan menyertakan identitas jelas, informasi, dan data yang akurat. Sehingga Walhi dapat lebih mudah menelusuri kasus. Pihaknya pun juga memverifikasi kebenaran setiap pengaduan.

"Kami sempat kesulitan menghadapi laporan warga yang tidak mau menyebutkan identitas jelas, mungkin masih trauma atau takut. Padahal identitas warga yang mengadu akan dirahasiakan," ujar Hadi.

Walhi mencatat 57 kasus lahan lama maupun baru yang belum dituntaskan di seluruh wilayah di Sumsel. terselesaikan di seluruh Sumsel. Walhi pun menerima pengaduan kasus pengrusakan dan pencemaran lingkungan.

Sebelumnya, DPRD Sumsel menyatakan menerima 37 kasus pengaduan sengketa lahan yang perlu diproses lebih lanjut oleh komisi terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi berwenang serta perusahaan.

DPRD Sumsel akan mengundang pihak yang terkait pada 17 Januari untuk membahas penyelesaian sengketa lahan yang masih belum tuntas di Sumsel.

Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin menjelaskan, Pemprov Sumsel mendata 50 kasus sengketa lahan yang belum terselesaikan. Diharapkan hingga 2013, separuh kasus dapat diselesaikan dengan baik.

Namun Alex menyarankan, sebaiknya sengketa lahan diselesaikan secara musyawarah. Namun kalau tidak memungkinkan dan terpaksa, dapat menggunakan jalur hukum. Pemprov Sumsel siap membantu upaya hukum dalam penyelesaian sengketa lahan dimaksud.

Sengketa lahan di Sumsel terjadi antara warga dengan perusahaan, warga dengan pemerintah dan instansi, warga dengan warga maupun perusahaan dengan perusahaan. (Ant/Wtr4)

Sumber : Metrotvnews.com



Artikel Terkait:

0 komentar: