WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Sabtu, Desember 31, 2011

Pernyataan Sikap Aksi Walhi Sumsel dan Petani di Sumsel


PERNYATAAN DAN TUNTUTAN
Aksi Walhi Sumsel dan Petani di Sumsel kepada Pemprop Sumsel

“Tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan,
apalagi penghisapan dari modal-asing terhadap Rakyat Indonesia (Bung Karno)”

Semua orang menyadari bahwa tanah merupakan aset penting bagi kehidupan manusia. Terlebih bagi kaum tani, tanah adalah sumber terpokok kehidupan. Tanah tempat petani hidup, tanah tempat petani menafkahi keluarga, tanah tempat petani memiliki kemampuan untuk mampu menyekolahkan anak-anaknya, tanah bagian dari harkat dan martabatnya, dan secara mendasar tanah bagi petani adalah bagian yang tidak tepisahkan dalam kehidupan, darah dan urat nadinya.
Namun sejarah telah mengguratkan, penindasan terhadap kaum tani khususnya berupa penguasaan atau penggusuran lahan secara sefihak yang dilakukan oleh kekuatan modal hingga detik ini terus berlangsung. Parahnya penggusuran tersebut secara terang didukung penuh oleh Pemerintah yang seharusnya melindungi hak atas tanah rakyat. Hal tersebutlah yang menjadikan rakyat petani telah atau selalu hidup dalam gelimang kesengsaraan dan penderitaan.
            Sangat banyak tentunya dapat dijadikan contoh bagaimana praktek kekejaman pemilik modal yang disokong oleh Pemerintah dalam menggusur tanah kehidupan rakyat. Tidak hanya tanah yang hilang, berbagai peristiwa seperti; mendekam dalam penjara, hidup ketakutan, pengkriminalisasian, bahkan kehilangan nyawa selalu dialami rakyat dalam upaya pemilik modal merampas setiap jengkal tanah rakyat.
            Terhadap kasus atau persoalan yang saat ini kami sampaikan merupakan sekelumit kasus yang ada di Indonesia termasuk di Propinsi Sumatera Selaran. Persoalan kami ini, banyak diantaranya telah bertahun-tahun hingga saat ini tidak pernah secara serius dituntaskan oleh Pemerintah. Tentunya kita tidak ingin bersama peristiwa berdarah akan terus menyelimuti kehidupan rakyat, karena sudah menjadi wajib hukumnya bagi pemerintah untuk melindungi hak rakyat, termasuk mensegerakan penuntasan kasus-kasus agraria (konflik tanah) sebagai bagian dari penyelenggaraan HAM.
            Untuk itu kami masyarakat dari berbagai Desa di 2 (dua) Kabupaten; OKI dan MUBA Propinsi Sumatera Selatan bersama lembaga pendamping (WALHI Sumatera Selatan dan lainnya), tanpa kompromi dan tidak ingin terus-menerus dipermainkan, dengan ini secara tegas menuntut:
  1. Cabut/bekukan izin HGU PT. Sumber Wangi Alam (SWA) di Desa Sodong sampai dengan konflik tanah terselesaikan;
  2. Cabut izin HGU PT. Selatan Agro Mulya Lestari (SAML) di Desa Nusantara dan sekitarnya karena izin terbit tidak berdasarkan persetujuan rakyat pemilik tanah dan hanya akan mengancam kelangsungan pangan rakyat dan kedaulatan pangan bagi bangsa;
3.      3.1. Cabut izin lokasi PT. Bumi Sriwijaya Sentosa (BSS) dan tolak rencana terbitnya izin HGU A/N Perusahaan tersebut di Desa Totan, Jerambah Rengas, Cambai, Sungutan Air Besar, Pulauan, Penanggoan Duren, dan berbagai desa di sekitarnya;
3.2.  Bebaskan/lepaskan status kawasan hutan terhadap wilayah Desa di atas yang tidak berdasarkan fakta obyektif lapangan dan tanpa prosedur yang melibatkan rakyat yang telah hidup dan menentap di wilayah itu sejak sebelum Indonesia diproklamasikan;
  1. Cabut izin HPHTI PT. Pakerin di Kabupaten MUBA;
  2. Enclave tanah rakyat Desa Sinar Harapan dari izin HPHTI PT. Bumi Persada Permai (BPP), serta kembalikan tanah rakyat yang telah dirampas oleh perusahaan tersebut;
  3. Cabut izin HGU PT. Berkat Sawit Sejati (BSS) di Desa Sinar Harapan;
  4. Kembalikan tanah rakyat Desa Suka Damai yang telah diserobot oleh PT. Hindoli;
  5. Kembalikan tanah rakyat Desa Simpang Tungkal yang telah diserobot oleh PT. Sentosa Mulya Bahagia (SMB);

Demikianlah, untuk menjadi perhatian serius dari Pemerintah.


Palembang, 27 Desember 2010



    Dede Chaniago
 Koordinator Aksi





Artikel Terkait:

0 komentar: