WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, Desember 26, 2011

Mesuji, Cermin Konflik Agraria yang Kronis

oleh :
S. Rahma Mary H
Noer Fauzi Rachman
 
Awal Desember 2011, publik Indonesia disentakkan dengan pengaduan perwakilan masyarakat beberapa desa di Mesuji Lampung kepada wakil rakyat di DPR RI. Mereka mengadukan peristiwa pembunuhan sekitar 30 orang masyarakat desa di sekitar perkebunan sawit di Kabupaten Mesuji, Lampung dan Sumatera Selatan.  Peristiwa itu terjadi antara 2009-2011.
Wakil masyarakat menyingkap tabir kejahatan perusahaan-perusahaan perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) kepada masyarakat disekitar perkebunan kelapa sawit. Pertama, kasus pembunuhan warga Desa Sodong, Kecamatan Mesuji, Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan, dalam konflik tanah antara masyarakat dengan PT Sumber Wangi Alam,  kedua, kasus penembakan warga Desa Kagungan Dalam, Sri Tanjung, dan Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji Kabupaten Lampung Utara, dalam konflik tanah antara masyarakat dengan PT Barat Selatan Makmur Investindo, dan ketiga, terbunuhnya seorang warga dalam konflik tanah di Register 45 Sungai Buaya Lampung antara masyarakat Kampung Talang Batu, Talang Gunung dan Labuhan Batin Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji Lampung dengan PT. Silva Inhutani.
Ketiga kasus diatas tergolong pelanggaran HAM yang dilandasi perampasan tanah masyarakat untuk perkebunan sawit yang terjadi disekitar tahun 1990-an. Pemerintah menyetujui permohonan-permohonan ijin pembukaan lahan untuk perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri yang diajukan perusahaan-perusahaan itu. Kemudahan memperoleh ijin lokasi bagi kedua perkebunan sawit dan ijin pengusahaan hutan tanaman industri untuk PT. Silva Inhutani menjadi permulaan konflik agraria ini.
Konflik agraria di Mesuji Lampung dan Sumatera Selatan tersebut, memecah kebekuan atas penanganan ribuan konflik agraria. Pemerintah lebih banyak mendiamkan konflik-konflik tersebut. Data yang dihimpun Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum dan Masyarakat (HuMa) menyebutkan bahwa selama sepuluh tahun terakhir terdapat 108 konflik agraria di 10 provinsi di Indonesia yang didominasi oleh konflik tenurial dikawasan hutan (69 kasus) dan konflik perkebunan (23 kasus). BPN bahkan mencatat 8000 konflik agraria di Indonesia. Sementara Sawit Watch mencatat konflik tanah di perkebunan kelapa sawit mencapai 663 diseluruh Indonesia. Konflik agraria ini melibatkan perusahaan-perusahaan perkebunan swasta dan BUMN, perusahaan pertambangan, Taman Nasional, dan Perhutani. HuMa juga mengamati bahwa hampir disetiap konflik, terdapat keterlibatan aparat keamanan seperti kepolisian dan militer. Selain itu juga keterlibatan preman atau pamswakarsa. Pengusaha menggunakan mereka untuk mengamankan perusahaan dari tuntutan-tuntutan masyarakat atas tanah yang dikuasai perusahaan. Aparat keamanan yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai dengan fungsinya dalam Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian lebih memilih untuk menjaga kepentingan perusahaan. Masyarakat penuntut tanah, juga menjadi sasaran yang dikriminalkan aparat kepolisian.

Akar Konflik: Penggunaan dan Penyalahgunaan Kewenangan
Di masa Orde Baru, terutama disekitar tahun 1980-1997, pemerintah banyak memberikan ijin-ijin lokasi dan pengusahaan hutan kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan dan pengusahaan hutan. Dari hasil investigasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), diketahui bahwa PT. Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) mendapatkan ijin lokasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI pada 1994 untuk tanah seluas 10.000 hektar untuk kebun inti dan 5000 hektar untuk kebun plasma. PT. BSMI lalu memperluas areal kebun sawitnya 2.455 hektar diluar ijin yang dikeluarkan BPN. Ijin pengusahaan hutan juga dikeluarkan Menteri Kehutanan untuk PT. Silva Inhutani pada 1991 diatas tanah seluas 32.600 hektar. Sementara PT. Sumber Wangi Alam, diduga mengambil alih tanah masyarakat Desa Sungai Sodong seluas 1533 hektar untuk perkebunan sawit.
Pemberian ijin-ijin untuk perusahaan-perusahaan tersebut tidak mempertimbangkan keberadaan penduduk desa yang terlebih dahulu ada diatas tanah-tanah tersebut. Masyarakat tak dimintai persetujuan atas keluarnya perijinan tersebut. Pemicu konflik agraria di areal HTI Register 45 Sungai Buaya adalah karena pemerintah telah memperluas luas kawasan hutan dimana sebagian tanah itu merupakan tanah adat. Tuntutan penduduk Desa Gunung Batu untuk pengembalian tanah yang diambil alih perusahaan seluas 7.000 hektar, hanya dikabulkan pemerintah seluas 2.300 hektar untuk kemudian di enclave dari kawasan HTI. Ironisnya, pihak perusahaan dan aparat menuduh penduduk desa itu di tuduh sebagai perambah hutan (Siaran Pers YLBHI, WALHI, Sawit Watch, KPSHK, HuMa, SPI, 16 Desember 2011).
Perampasan tanah oleh pemerintah dan perusahaan perkebunan, membuat penduduk yang menyebut dirinya sebagai masyarakat adat, terusir dari tempat tinggalnya. Padahal, bagi mereka tanah adalah syarat keberlanjutan kehidupannya. Karena itu, mereka kembali menuntut pengembalian tanah-tanah adat khususnya setelah masa reformasi 1998. Sayangnya, penuntutan kembali hak-hak atas tanah oleh masyarakat adat ini direspon secara represif oleh aparat Negara dan perusahaan.
Kasus Mesuji membukakan mata mengenai betapa mudahnya tanah-tanah masyarakat beralih menjadi penguasaan perkebunan besar. Masa lalu, sekarang, dan masa depan, penduduk desa pedalaman, mengalami penyingkiran melalui penggunaan dan penyalahgunaan kewenangan pemerintahan dalam memberikan konsesi dan mengunakan aparatus represifnya. Penyingkiran rakyat dari tanah model Mesuji ini adalah salah satu bentuk saja dari bentuk-bentuk penyingkiran lainnya. Hall, Hirsch, dan Li (2011), dalam bukunya Powers of Exclusion mengidentifikasi beberapa bentuk eksklusi (penyingkiran) masyarakat dari akses terhadap tanah atas tindakan para aktor yang berkuasa. Keenam bentuk eksklusi itu adalah: (1) regularisasi akses terhadap tanah melalui program sertifikasi tanah, formalisasi, dan pemindahan masyarakat, (2) ekspansi ruang dan upaya intensifikasi untuk mengkonservasi hutan melalui pembatasan pertanian, (3) datangnya tanaman-tanaman baru secara massif, cepat, dan terjadinya konversi tanah-tanah untuk produksi tanaman sejenis (monocropped), (4) konversi lahan untuk penggunaan diluar sektor agraris, (5) proses perubahan kelas agraria pada skala desa tertentu, dan (6) mobilisasi kolektif untuk mempertahankan atau menuntut akses tanah dengan mengorbankan pengguna tanah lain atau penggunaan tanah lainnya.
Kelapa sawit, menjadi komoditas monokultur andalan Indonesia selama duapuluh tahun terakhir. Keuntungan besar dan orientasi ekspor komoditas ini membuat pemerintah mendorong investasi besar-besaran perkebunan kelapa sawit. Terjadilah pembukaan tanah dan hutan besar-besaran khususnya di wilayah Sumatera. Kebijakan pemerintah yang pro investasi, mengakibatkan tercerabutnya hak-hak rakyat atas tanah. Rakyat tersingkir dari ruang hidupnya. Pemerintah menggunakan hukum negara secara membabi buta sebagai alat pelegitimasi perampasan tanah, dan menegasikan hukum lokal yang telah ada. Perusahaan, memanfaatkan perijinan tersebut untuk memperluas areal pengusahaan kelapa sawit.
Dalam kasus Mesuji, pemerintah sebenarnya telah mengetahui bahwa ada hak-hak penduduk di atas tanah yang disengketakan itu. Ini terlihat, misalnya dari kewajiban yang harus dilakukan perusahaan kepada mereka yang tinggal disekitar perkebunan. Dalam SK yang dikeluarkan, Menteri Kehutanan mewajibkan PT. Silva Inhutani memberikan ijin kepada masyarakat hukum adat/masyarakat tradisional dan anggota-anggotanya yang berada dalam wilayah kerjanya untuk memungut, mengambil, mengumpulkan dan mengangkut hasil hutan ikutan seperti rotan, madu, sagu, damar, buah-buahan, getah-getahan, rumput-rumputan,  bambu, kulit kayu, untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya. Tetapi ‘niat baik’ ini sudah didahului dengan penyalahgunaan kewenangan berupa penyerahan tanah-tanah rakyat kepada perusahaan dengan Surat Keputusan pemberian ijin HTI.
Mesuji adalah contoh dari bagaimana kewenangan pemerintahan digunakan dan disalahgunakan untuk pengembangan perusahaan-perusahaan kapitalis raksasa. Secara umum kita menyaksikan tak henti-hentinya bagaimana perampasan tanah itu dibenarkan melalui proses yang saya istilahkan negaraisasi tanah-tanah rakyat, yakni tanah rakyat dimasukkan dalam kategori sebagai “tanah negara”, lalu atas dasar definisi “tanah negara” itu, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kehutanan, memberi konsesi untuk badan-badan usaha produksi raksasa. Konflik agraria di Mesuji adalah bagian kecil dari ribuan konflik agraria nasional. Setelah mencuatnya kasus Mesuji, berturut-turut konflik agraria bermunculan ke permukaan seperti konflik agraria di Pulau Padang, pembakaran rumah-rumah masyarakat adat di Sumbawa dalam konflik dengan Dinas Kehutanan, dan yang terbaru adalah kasus penembakan masyarakat di Sape, Bima karena memprotes tambang emas. Selama ini, belum ada penyelesaian menyeluruh mengenai konflik-konflik agraria ini.
Mesuji secara spektakuler memberi pelajaran sangat penting, apalagi pemerintahan SBY tengah memfinalisasi Peraturan Pemerintah tentang Reforma Agraria yang berjiwakan fungsi sosial atas tanah. Bagaimana birokrasi agraria saat ini, baik di Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional, dan lainnya  dapat mengatasi warisan, posisi, dan kebiasaan sebagai pelayan perusahaan kapitalis dengan menyingkirkan rakyat dari tanahnya. Ketidakadilan agraria ini bersifat kronis, dan tampil “meledak” seperti dalam kasus Mesuji ini,  tidak bisa diatasi dengan cara business as usual. Kita memerlukan langkah dari pimpinan tertinggi pemerintahan, Presiden Republik Indonesia, untuk menangani konflik-konflik agraria yang kronis. Kewenangan birokrasi sektoral tidak memadai mengatasi konflik-konflik agraria yang kronis ini. Masih dapatkah dalam proses finalisasi PP tentang Reforma Agraria itu dimasukkan pembentukan suatu lembaga khusus yang mengelola pelaksanaan reforma agraria, termasuk konflik-konflik agraria yang kronis? Quo vadis?
 
_______
*) S. Rahma Mary H, SH, MSi adalah Manager Program Pembaruan Hukum dan Resolusi Konflik pada Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), dan Noer Fauzi Rachman PhD adalah Anggota Perkumpulan HuMa, Dewan Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria, dan dosen studi agraria dan kebijakan pertanahan di Departemen Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, Fakultas Ekologi Manusia, Institut Pertanian Bogor.



Artikel Terkait:

0 komentar: