1. 1989 Pembentukan perkampungan di areal Register 45 Sungai
Buaya Didalam areal Register 45 sudah ada kampung, 3 (tiga) diantaranya:
Talang Batu, Talang Gunung dan Tebing Tinggi berada merupakan Enclave
(terbentuk sudah ratusan tahun, saat ini berpenduduk sekitar 3000 jiwa).
Kampung-kampung lain banyak terbentuk sejak sekitar akhir tahun 80-an,
seperti kampung Morodewe,Morodadi, Moro Baru, Moro Seneng dll (sering
disebut Moro-moro karena menggunakan kata “moro”) terbentuk sekitar
tahun 1988-1989 di sekitar Kecamatan Way Serdang
2. 7 Oktober 1991 Keluar SK Menhut No. 688/Kpts-II/1991 Departemen
Kehutanan memberikan areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri
Sementara kepada PT Silva Inhutanai Lampung di Register 45 Sungai Buaya
Lampung seluas 32.600 ha. PT SIL merupakan perusahaan patungan anatara
PT Silva Lampung Abadi dan PT Inhutani V
3. 25 September 1993 Gubernur Lampung Mengirimkan Surat kepada Menhut
No.503/2738/04/93 Isi surat Gubernur Lampung; memberikan Rekomendasi
kepada Menteri Kehutanan untuk Perluasan areal ±10.500 ha lagi HPHTI PT
Silva Inhutani Lampung (PT SIL) di Register 45 Sungai Buaya Tulang
Bawang, Lampung
4. 17 Februari 1997 Menhut mengeluarkan SK No. 93/Kpts-II/1997
tentang Pemberian Hak Pengusahaan HTI atas Areal Hutan seluas ± 43.100
Ha. kepada PT SIL Berdasarkan Rekomendasi Gubernur Lampung dan Surat
Dirjen Pengusahaan Hutan No. 1727/IV-PPH/1994 tanggal 29 Juni 1994
perihal Persetujuan Perluasan areal HTI PT SIL seluas 10.500ha. Konsesi
PT SIL selama 45 tahun.
Adapun Kewajiban PT SIL menurut Sk Menhut tersebut antara lain:
- Membayar Iuran dan kewajiban lain sesuai ketentuan yang berlaku
- Melakukan penataan batas areal kerja selambatnya 2 tahun sejak ditetapkannya SK
- Membuat Rencana Karya Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) selambatnya 18 bulan sejak SK dikeluarkan
- Membuat Rencana Kerja Tahunan HTI sesuai pedoman
- Membangun sarana dan prasarana yang diperlukan
- Memulai kegiatan secara nyata dan sungguh-sungguh selambatnya 6 bulan setalah SK diterbitkan.
- Sudah harus membuat tanaman sedikitnya 1/10 (sepersepuluh) dari luas areal yg diberikan, selambatnya dalam waktu 5 (lima) tahun.
- Dalam kurun waktu 25 th sluruh areal harus sudah tertanami
- Membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat yang berada didalam atau sekitar areal kerjanya..
- Wajib memberikan ijin kepada masyarakat hukum adat/masyarakat tradisional dan anggota-anggotanya untuk berada dalam wilayah kerjanya untuk memungut, mengambil, mengumpulkan dan mengangkut hasil hutan ikutan seperti rotan, madu, sagu, damar, buah-buahan, getah-getahan, rumput-rumpurtan, bambu, kulit kayu, dll untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya.
- Mendukung pengembangan wilayah, pembangunan daerah dan mengembangkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat tradisional disekitar areal kerjanya.
- Perusahaan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan budidaya yang dapat mengganggu fungsi kawasan lindung.
5. Medio 1999
Masyarakat Kampung Talang Batu, Talang Gunung dan Labuhan Batin Kec. Way Serdang Kab Tulang Bawang Menuntut Reclaimming lahan kepada Gubernur Lampung Menurut tokoh adat ketiga kampung tersebut, desa mereka menjadi masuk dalam kawasan Register 45 Sungai Buaya dengan diterbitkannya SK No. 93/Kpts-II/1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan HTI atas Areal Hutan seluas ± 43.100 Ha. kepada PT SIL. Karena menurut Besluit Residen Lampung Distrik No. 249, luas kawasan Register 45 adalah: 33.500ha. Apalagi didaerah ini sudah banyak fasilitas umum seperti 3 (tiga) buah SD, dan 1 (satu) SMP, 3 (tiga) Masjid, 6 (enam) Mushalla, 2 (dua) Gereja, dan 3 (tiga) Pura.
Masyarakat Kampung Talang Batu, Talang Gunung dan Labuhan Batin Kec. Way Serdang Kab Tulang Bawang Menuntut Reclaimming lahan kepada Gubernur Lampung Menurut tokoh adat ketiga kampung tersebut, desa mereka menjadi masuk dalam kawasan Register 45 Sungai Buaya dengan diterbitkannya SK No. 93/Kpts-II/1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan HTI atas Areal Hutan seluas ± 43.100 Ha. kepada PT SIL. Karena menurut Besluit Residen Lampung Distrik No. 249, luas kawasan Register 45 adalah: 33.500ha. Apalagi didaerah ini sudah banyak fasilitas umum seperti 3 (tiga) buah SD, dan 1 (satu) SMP, 3 (tiga) Masjid, 6 (enam) Mushalla, 2 (dua) Gereja, dan 3 (tiga) Pura.
6. 19 Juli 1999
Gubernur mengirimkan Surat No. 660/1643/01/1999 tentang Permohonan Peninjauan Kembali Perluasan Kawasan Hutan Reg. 45 Sungai Buaya kepada Menhutbun Surat Gubernur Lampung ini menindaklanjuti tuntutan Reclaimming warga ketiga kampung tersebut seluas ±7000 ha.
Gubernur mengirimkan Surat No. 660/1643/01/1999 tentang Permohonan Peninjauan Kembali Perluasan Kawasan Hutan Reg. 45 Sungai Buaya kepada Menhutbun Surat Gubernur Lampung ini menindaklanjuti tuntutan Reclaimming warga ketiga kampung tersebut seluas ±7000 ha.
7. 24 Agustus 2000
Menhutbun Menerbitkan Surat No.1135/MENHUTBUN-VIII/2000 Perihal Permohonan Kembali Perluasan Kawasan Hutan Reg. 45 Sungai Buaya Provinsi Lampung seluas ±7000 ha oleh masyarakat Talang Gunung Penyelesaian yang diputuskan melalui surat ini adalah:
Menhutbun Menerbitkan Surat No.1135/MENHUTBUN-VIII/2000 Perihal Permohonan Kembali Perluasan Kawasan Hutan Reg. 45 Sungai Buaya Provinsi Lampung seluas ±7000 ha oleh masyarakat Talang Gunung Penyelesaian yang diputuskan melalui surat ini adalah:
- Pemukiman / desa definitif, fasilitas umum/ sosial dikeluarkan dari kawasan hutan / dienclavekan
- Status lahan yang dituntut, selain envlave tersebut tetap menjadi kawasan hutan negara yg dapat dikelola secara kemitraan antara masyarakat dan PT SIL. Luas wilayah enclave diakuai seluas ±2.600 ha
8. Akhir tahun 2001 Dialog masyarakat penggarap(Moro dewe dan Moro
Seneng) kawasan Register 45 dengan Dishut Prov. Lampung, Bupati Tulang
Bawang dan Kepolisian Pada intinya masyarakat mau pindah asalkan
dicarikan alternatif tempat untuk relokasi, Bupati (Santori Hasan – pada
waktu itu) juga tidak melarang aktivitas mereka sepanjang tidak merusak
hutan dan aset perusahaan
9. 31 Oktober 2002
Hak Pengusahaan HTI PT SIL dicabut dengan dikeluarkannya SK Menhut No.9983/Kpts-II/2002
Dengan Alasan bahwa:
- PT SIL dinilai tidak layak dalam melaksanakan kegiatan Pembangunan Hutan Tanaman Industri, baik dari segi teknis maupun finansial (tidak memenuhi kewajiban finansial dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku).
- PT SIL tidak pernah menyerahkan Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Lima Tahunan sejak tahun 1999
10. 27 Agustus 2004
Dephut berdamai dengan PT SIL dengan dikeluarkannya SK Menhut No.322/Menhut-II/2004 tentang Pencabutan SK Menhut No. 9983/Kpts-II/2002 dan pemberlakuan kembali SK No. 93/Kpts-II/1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan HTI atas Areal Hutan seluas ± 43.100 Ha. kepada PT SIL Anehnya dalam SK No 322 ini luas areal HP HTI PT SIL ± 42.762 ha
11. 29 Juli 2004
Gubernur Lampung melayangkan surat No 522/1240/01/2004 Surat mengenai Klaim Lahan sebagian Kawasan Hutan Produksi (KHP) Sungai Buaya Register 45 ini merupakan respon dari Pemprov Lampung atas tuntutan Masyarakat Desa Talang Batu Kec. Mesuji, Tulang Bawang yang menolak SK Menhut No.1135/Menhutbun-VIII/2000, karena masyarakat tetap menuntut areal seluas ± 7000 ha dengan alasan bahwa areal tersebut merupakan tanah marga.
12. Medio 2004 – Medio 2005
Masyarakat dari berbagai daerah masuk ke wilayah Register 45 Masyarakat membuka lahan ± 1 ha per kepala keluarga, sekitar 1.700 jiwa. Mereka membuat gubuk dengan pola pemukiman berkumpul. Mereka menamakan kampung tersebut dengan nama “Nanasan”, karena sebelumnya areal tersebut merupakan kebun Nanas. Dengan kondisi daerah yang seperti itu pula mereka berani membuka lahan garapan, karena secara faktual areal tersebut bukan lagi kawasan hutan karena hanya dipenuhi dengan tanaman Nanas, Singkong dan Karet. Selain itu mereka mendapat tawaran dari Pihak yang mengaku LSM dari Jakarta untuk menjaga dan merawat kawasan tersebut, mereka diperbolehkan menggarap lahan dengan membayar sejumlah uang berkisar antara Rp. 500.000,- sampai Rp. 1.000.000,- 13.18 Januari 2005 Menhut tetap tidak mengakomodir tuntutan reclaimming lahan masyarakat adat Mesuji dengan mengeluarkan Surat No. S.23/Menhut-II/2005 Penolakan melalui Surat yang ditandatangani oleh Menhut M.S. Kaban itu tetap tidak mau mengeluarkan areal seluas ± 7000 ha dari kawasan hutan yang menjadi konsesi PT SIL karena berpegang pada SK Menhut sebelumnya, No.1135/Menhutbun-VIII/2000
14. Desember 2005
Bupati Tulang Bawang memanggil Pihak PT SIL Pemkab Tulang Bawang merasa hanya memiliki kewenangan sebatas membantu pihak perusahaan khususnya dalam hal menangani permasalahan perambahan di kawasan Register 45 yang menjadi areal konsesi PT SIL, oleh karena itu walaupun sudah berkali-kali dipanggil tapi pihak perusahaan tetap tidak pernah mau datang, Pemkab Tulang Bawang tidak bisa berbuat apa-apa.
15. 14 Desember 2005
PT SIL melaporkan ke Kapolres Tulang Bawang tentang adanya Perambahan di Hutan Tanaman Industri (HTI) Register 45 Tulang Bawang Untuk pertama kalinya Laporan dilayangkan oleh PT SIL kepada aparat kepolisian, setelah bertahun-tahun masyarakat membuka lahan di Register 45. Padahal sebagian besar masyarakat yang membuka lahan dan menempati pondok-pondok pemukiman di Nanasan adalah perawat tanaman, buruh panen dan buruh babat baik di lahan perorangan milik beberapa oknum pejabat maupun buruh penyadap karet, buruh tani pada kebun Nanas dan Singkong yang notabene dibudidayakan oleh PT SIL beberapa oknum pejabat.
16. 16 Desember 2005
Komisi A dan Komisi B DPRD Lampung membentuk Tim Pencari Data untuk kasus Register 19, 44, 45, 46, dan 47 Rapat Koordinasi yang digelar dimaksudkan untuk mengantisipasi permasalahan di kelima register tersebut agar tidak meluas seperti yang terjadi pada kasus Register 47. Khusus untuk Register 45 ditangani oleh Tim II dengan fokus perhatian pada ganti rugi hak kelola masyarakat dengan PT SIL.
17. 28 Januari 2006 Kapolres Tulang Bawang mengeluarkan surat No. B/56/I/2006 tanggal 28 Januri 2006 kepada Pimpinan LSM Megoupak dan LSM Patriot serta Perambah Hutan Register 45 perihal Penertiban Perambah HTI Register 45 Ultimatum yang disertai ancamana Pembongkaran dan Pengusiran secara Paksa ini membuat resah masyarakat penggarap lahan Register 45 termasuk masyarakat Adat Mesuji. Masyarakat hanya diberikan waktu sampai dengan tanggal 18 Januari 2006 untuk segera meninggalkan kawasan Register 45 dengan alasan bahwa kawasan itu akan dikembalikan sesuai fungsinya, yaitu sebagai Hutan Tanaman industri, dimana pihak PT SIL akan kembali menanam Albasia.
Surat ini mengandung keanehan, karena berlaku surut; dikeluarkan tanggal 28 Januari, tetapi dalam isi surat tertulis (dalam kenyataannya-pun begitu, himbauan dilakukan sebelum surat ini keluar) Polres Tulang Bawang akan melakukan Himbauan mulai tanggal 23 Januari s.d. 10 Februari 2006. Selain itu walaupun himbauan akan dilaksanakan selama ± 2 minggu tapi hanya dalam bentuk satu kali penyampaian surat, serta tidak disebutkan yang dimaksud masyarakat perambah hutan Register 45 itu yang mana ?? apakah termasuk masyarakat Adat Desa Talang Batu Kec. Mesuji ??
18. 28 Januari 2006 Masyarakat tidak mengindahkan Ultimatum Kapolres Tulang Bawang Masyarakat tetap memilih untuk tinggal dan bercocok tanam dikawasan hutan tersebut
19. 1 Februari 2006 Rakor Penertiban HTI Reguster 45 digelar Muspida di Aula Mapolres Tulang Bawang Rakor ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang serta dihadiri oleh Bupati Abdurrachman Sarbini (biasa dipanggil Mance), Dandim 0412 Lampura Letkol (Kav) Ferry Supriyanto, Danlanud Astra Ksetra Letkol (pom) Joko Trikartono, Wkl Ketua DPRD Tulang Bawang Herman Artha, Kajari, PN Menggala, dan Ass. I Pemkab Zikri Japar. Dari pihak PT SIL hadir pimpinan lapangan Andi Budiman dan Sigit, rapat ini juga dihadiri wakil masyarakat adat Megou pak serta wakil masyarakat penggarap dari Moroseneng dan Morodewe. Hasil Rakor ini diantaranya; Pemkab Tuba (Tulang Bawang) akan mengusulkan kepada Menhutbuna agar meninjau kembali luas Register 45 yang diusahakan oleh PT SIL (apakah sesuai dengan ijin Menhut seluas 43.100 ha ??). Hasil ini juga didukung oleh Pemprov Lampung, yang akan mengajukan usul serupa kepada Menhut agar hutan register tersebut dapat di Konversi. Asisten Bidang Pemerintahan Pemprov Lampung yang mengeluarkan statemen ini merasa yakin usulan tersebut akan diperhatikan oleh Menhut, karena berdasarkan pengalaman, Lampung pernah mendapat keberhasilan untuk mengkonversi Hutan Gihamtani di Kab. Way Kanan.
20. 2 Februari 2006 Masyarakat Adat Kampung Labuhan Batin Kec. Way Serdang Kab.Tuba meminta kejelasan serta Peninjauan kembali pemberian HPHTI seluas ± 43.100 ha yang dikuasi PT SIL Tuntutan tersebut disampaikan kepada Gubernur Lampung dan Menhut melalui surat.
21. 3 Februari 2006 PT SIL tidak optimal memanfaatkan areal konsesinya Menurut berita yang dilansir Lampung Post, lahan yang dikelola PT SIL baru sekitar ± 25 ribu ha, yang ditanami pohon Akasia dan Sonokeling hanya tampak dari sepanjang tepian Jalan Lintas Timur Sumatera selebar ± 100 meter, selebihnya, agak ketengah sedikit dipenuhi oleh tanaman singkong, nanas, karet dan kelapa sawit.
22. 18 Februari 2006 Kapolres Tuba kembali mengultimatum masyarakat
penggarap kawasan Register 45 untuk segera meninggalkan kawasan Kapolres
akan melibatkan Brimob dari Polda Lampung, Satpol PP Kab. Tuba serta
Polhut Dishut Prov. Lampung. Dia mengancam kepada masyarakat yang tidak
mau pindah akan melakukan upaya pemaksaan, kepada Tokoh-tokoh yang tidak
mendukung penertibanpun akan dilakukan panggilan dan diancam dijadikan
tersangka.
23. 19 Februari 2006 Sehari sebelum penggusuran Aparat Kepolisian melakukan intimidasi Berdasarkan laporan dari masyarakat, satu truck Polisi mondar-mandir dari Alba IV keluar masuk Simpang D, Mesuji. Selain itu warga juga mendapat intimidasi dari pihak security PT SIL
24. 20 Februari 2006 74 rumah dirobohkan secara paksa oleh aparat, 1 (satu) orang warga ditangkap karena kedapatan mengambil gambar foto pada saat penggusuran terjadi. Masyarakat kecewa dengan janji Bupati Tuba pada Rapat Koordinasi tanggal 1 Februari yang mengatakan mereka tidak akan digusur. Namun pada kenyataannya tetap digusur. Penggusuran dimulai pukul 10.00 sampai pukul 13.00 WIB dan dilanjutkan kembali pukul 15.00 sampai 17.00 WIB. Sebelum aksinya, pihak kepolisian dan aparat yang terlibat proses penggusuran melalui pengeras suara di mobil patroli yang sedang dikendarainya berkeliling wilayah memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa setelah aksi di nanasan, dua bulan berikutnya akan dilanjutkan aksinya kewilayah moro-moro. Kontan, masyarakat moro-moro (Moro Seneng, Moro Dewe, Moro Dadi, Suka Makmur dan Simpang Asahan) melalui koordinatornya Bpk. Maryanto mendatangkan gedung DPRD Tulang bawang.
Seorang warga yang bernama Suyanto telah ditahan oleh pihak kepolisian setempat (Tulang bawang). Suyanto ditahan polisi (yang sebelumnya sempat dipukuli) dikarenakan melakukan kegiatan pemotretan ketika berlangsungnya aksi penggusuran rumah warga oleh aparat. Barang milik Suyanto berupa camera dan Sepeda motor honda (Supra fit) telah ditahan oleh pihak kepolisian setempat. Ketika aksi penggusuran rumah milik warga, kata-kata cacian dan sumpah serapah dari para aparat terlontar kepada masyarakat blok nanasan, seperti “Dasar PKI”, “Mampus kau Anjing!”, “Mati Luh, binatang!”. Bahkan ada seorang warga blok nanasan yang beragama Hindu sedang melakukan ibadah di pura yang terletak didepan rumahnya, tanpa menunggu waktu ibadahnya selesai, aparat langsung menghancurkan bangunan rumah dan tempat ibadahnya tersebut.
25. 21 Februari 2006 Walhi Lampung Menginisiasi Respon Kasus Penanganan Sengketa Register 45 Bertempat di Kantor Walhi Lampung, pada sekitar pukul 13.30 WIB diskusi dihadiri oleh sekitar 13 lembaga Ornop, menyepakati akan mengirimkan tim investigasi kasus tersebut, mengeluarkan pers release yang berisi himbauan kepada seluruh pihak terkait, khususnya aparat hukum agar melakukan penanganan sengketa ini dengan cara – cara manusiawi
26. 21 Februari 2006 Massa yang bingung dan marah akhirnya mendatangi Kantor Pemkab dan DPRD Tuba Pada pagi hari mulai pukul 10.00 WIB sekitar 820-an massa korban penggusuran (dari Blok Nanasan dan calon korban dari Blok Moro-moro) mendatangi Kantor DPRD dan Komplek Perkantoran Pemkab Tuba dengan mengendarai 12 truck dan ada pula yang mengendarai sepeda motor. Rencana mereka akan bertemu dan menagih janji Bupati Tuba Sebagian besar ibu-ibu, orang tua dan anak-anak tetap tinggal di pondok mereka.
27. 21 Februari 2006 Walhi Lampung Kedatangan Anggota DPRD Lampung Komisi B Diskusi seputar kasus Penggusuran di Register 45, serta menyerap informasi terkini langsung dari masyarakat Korban. Masyarakat tetap akan bertahan di depan Gedung Bupati/DPRD Tuba sampai Bupati mau bertemu dan memenuhi janjinya untuk menyelesaikan permasalahan ini tanpa penggusuran.
Pkl. 22.00 WIB Informasi terbaru menyebutkan bahwa selagi sebagian suami dan anak laki-laki mereka berada di Menggala (Perkantoran Pemkab Tuba), sekitar ± 800 unit rumah dirubuhkan dengan menggunakan alat berat. Karena hanya tinggal Perempuan dan orang tua serta anak-anak, mereka tidak bisa melakukan apa-apa, bahkan beberapa rumah sempat terbakar, karena ada beberapa rumah yang pada saat digusur masih menyisakan kompor yang sedang menyala. Akhirnya seluruh anggota masyarakat yang tersisa di Nanasan (yang hanya terdiri dari Perempuan dan Orang tua serta anak-anak) terpaksa harus menyusul kaum lelakinya di perkantoran Pemkab Tuba dengan mengendarai truck tumpangan.
28. 22 Februari 2006 ED Walhi Lampung Turun ke Lokasi Pada pukul 10.00 WIB (tiba di lokasi pengungi sekitar pkl 00.00) ED Walhi Lampung mengirimkan 2 (dua) orang utusan untuk melihat perkembangan kondisi masyarakat korban penggususran yang saat ini statusnya menjadi pengungsi. ED memberangkatkan Mukri Friatna dan Nano Sudarno. Hingga pukul 02.30 Dini hari (22 Feb 2006), massa yang berkumpul di gedung DPRD Tulang Bawang masih berada dilokasi. Tarub (tenda) telah didirikan oleh masyarakat melalui biaya swadaya, namun ketika hujan mengguyur pelataran kantor DPRD, massapun kebingungan untuk berteduh, hal ini karena jumlah tarub dengan massa yang bermalam jumlahnya tidak sesuai, selain posisi tarub yang sangat mudah diterpa angin, membuat tarub yang terpasang tidak dapat berfungsi menahan curahan air hujan. Kondisi Pengungsi sangat memprihatinkan, mereka baru makan satu kali selama hari ini, kondisi baju yang basah kehujanan ditambah tarub yang hanya menjadi atap membuat mereka kedinginan pada malam hari.
Informasi jumlah penduduk :
Blok Moro-moro ± 1200 KK a ± 5000 jiwa. Blok Nanasan ± 874 KK atau ± 2700 jiwa Jumlah Pengungsi yang berada di Perkantoran Pemda sekitar ± 1500 orang Sementara sebagian besar masyarakat Blok Nanasan (khususnya perempuan dan anak-anak) mengungsi ke rumah-rumah saudara atau sanak familinya yang ada di Tuba.
29. 22 Februari 2006 Pukul 09.30 WIB, KIR 45 mengirimkan 4 orang utusan Tim untuk Monitoring Kasus dan pengorganisasian pengungsi KIR 45 (Komisi Independen Register 45) terdiri dari 13 lembaga ORNOP Lampung yang peduli terhadap kasus Register 45, digagas oleh WALHI Lampung. 4 orang utusan itu diantaranya:
- Nopi Juansyah WALHI Lampung
- Rustam Nawawi LBH Bandar Lampung
- Adam Sori Wanacala
- Khoirul Wanacala
Tim ini juga akan mendata kondisi (kesehatan fisik dan mental) korban penggusuran yang masih bertahan di Perkantoran Pemkab Tuba
Sumber : Walhi lampung yang di publis ulang oleh www.walhi.or.id
2 komentar:
tadi pas saya baca ada komen yg membantah hal ini semua, tapi kenapa sekarang gak ada ya?
ternyata WALHI seperti ini ya?
Mungkin anda salah baca bung (komentator sebelumnya), bukan di komen ini yang dibantah (seperti kata Bung)... kalo ngomong jangan sembarang ya lihat dulu jelas2. dalam blog ini posting soal kronologis kasus mesuji ada dua mesuji lampung dan sumsel. dan untuk yang ada pengomentar itu ada di berita kronologis mesuji sumsel.. terima kasih ats perhatian anda pada blog kami.
Salam adil dan lestari !!
Posting Komentar