Palembang- Setelah berorasi di Mapolda Sumsel, Ribuan Massa padati kantor Gubernur Sumsel untuk menuntut Pemprov Sumsel mencabut izin Hak Guna Usaha PT. Sumber Wangi Alam (SWA) di desa Sodong sampai konflik tanah terselesaikan.
Massa yang sebelumny berunjuk rasa di depan Mapolda Sumsel, melanjutkan aksi mereka dengan berjalan kaki dan dengan jumlah yang lebih banyak. Sebanyak 20 truk membawa massa tambahan yang datang dari kabupaten OKI.
Selain izin HGU PT. SWA, terdapat beberapa perusahaan lain yang mereka tuntut agar izin HGU nya dicabut pemerintah Sumsel. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT. Selatan Agro Mulya Lestari di desa Nusantara karena dinilai izin terbit berdasarkan persetujuan rakyat pemilik tanah dan hanya akan mengancam kelangsungan pangan rakyat.
Selain itu , izin lokasi dan HGUbeberapa perusahaan antara lain, PT. Bumi Srriwijaya, PT. Pakerin di Muba, PT. Bumi Persada Permai, PT. Berkat Sawit Sejati, PT.Hindoli dan PT. Sentosa Mulya Bahagia.
Pemprov Sumsel akhirnya menerima perwakilan massa untuk menemui Wakil Gubernur yang berada di Kantor Pemprov Sumsel. Usai pertemuan dan negoisasi antara wakil Gubernur Sumsel dan Perwakilan massa, menghasilkan kesepakatan bahwa Gubernur Sumsel akan mengundang bupati OKI dan Bupati Muba bersama warga dari desa dari kedua kabupaten tersebut untuk menyikapi tuntutan warga pada tanggal 17 Januari 2012.
Sementara,aksi tersebut mendapat pengamanan ketat dari kepilisian, Kapolresta Palembang Agus Sulistyo turun langsung ke lapangan untuk mengamankan aksi tersebut.
Sebelumnya, Massa melakukan aksi di depan Mapolda Sumsel dan menuntut agar kepolisian tidak mencampuri konflik pertanahan yang terjadi di Sumsel. Rakyat menilai, dengan alasan menjaga netralisasi dan kondusifitas, polri menggunakan kekerasan dan mengkiriminalisasi rakyat yang tengah mempertahankan lahan mereka.
Rakyat juga menuntut agar polda sumsel menarik seluruh aparat yang berada di wilayah konflik pertanahan di Sumatera Selatan.
Setelah bernegoisasi dengan polda sumsel yang diwakili kabid humas polda sumsel Sabarudin Ginting. Kepolisian menerima dan mendukung upaya-upaya massa agar potensi konflik pertanahan dapat diselesaikan. Sehingga tidak perlu terjadi bentrokan.
“Keberadaan polisi dimanapun untuk mengamankan wilayah hukum dalam rangka mencegah pertikaian dan pengrusakan yang merugikan semua pihak, sehingga tidak perlu adanya penarikan aparat”, ungkap Ginting.
“Keberadaan polisi dimanapun untuk mengamankan wilayah hukum dalam rangka mencegah pertikaian dan pengrusakan yang merugikan semua pihak, sehingga tidak perlu adanya penarikan aparat”, ungkap Ginting.
Dia meminta pada massa jika di daerah terdapat personil kepolisian yang melanggar, rakyat jangan takut melaporkan kapolres atau ke polda sumsel langsung. “Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kabid propam polda sumsel yang nakal di lapangan”,tambahnya.
sumber : trijayaFM
0 komentar:
Posting Komentar