WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Sabtu, Desember 31, 2011

Pernyataan Sikap Aksi : “Hentikan Teror dan Kekerasan Polri untuk Kenyamanan dan Keadilan Rakyat”


PERNYATAAN DAN TUNTUTAN

“Hentikan Teror dan Kekerasan Polri untuk Kenyamanan dan Keadilan Rakyat”

Dalam UU Kepolisian (Nomor 2 Tahun 2002) disebutkan bahwa keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia ditujukan guna terwujudnya keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggranya perlindunga, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya letentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
            Namun kenyataannya, hal itu hanya menjadi jargon atau bahasa pemanis yang prakteknya jauh dari kenyataan. Polri dianggap oleh masyarakat tidak lebih sebagai gerombolan yang menyeramkan dan menakutkan. Alih-alih menegakkan hukum, namun berbagai cara kerap dilakukan oleh anggota Polri, yakni; mengebiri, mengintimidasi, mengkriminalisasi, memeras dan memperkosa hak-hak rakyat – yang muara dari itu semua ditujukan hanya untuk memperkaya diri sendiri dan atasannya.
            Tidak terkecuali terhadap rakyat petani. Secara umum Polri telah memposisikan dirinya tidak lebih bagaikan “Polisi Onderneming”, yang berada pada garda terdepan dalam membela kepentingan para pemilik modal. Bersama rekan sejatinya tersebut (para pemilik modal), berbagai skenario telah dan terus diciptakan guna diserahkannya hak atas tanah rakyat.
            Hal itulah yang semakin kerap memperkeruh situasi, dimana konflik tanah yang ada juga selalu beriring dengan kucuran darah dan air mata rakyat. Dengan alasan menjaga netralisasi dan kondusifitas, namun pemenjaraan, teror dan kekerasan dilakukan Polri terhadap rakyat yang sesungguhnya tengah mempertahankan dan menjaga kedaulatan, kehormatan dan hak asasinya.
            Untuk itu, dengan mendasarkan pada kenyataan telah cukup banyak perlakuan yang tidak baik dari Polri terhadap rakyat dalam konflik agrarian/SDA yang ada, kami sebagai masyarakat korban bersama WALHI Sumatera Selatan dan lembaga lainnya dengan ini menuntut kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, untuk:
  1. Hentikan turut campur Polri dalam penanganan konflik pertanahan di Sumatera Selatan;
  2. Tarik mundur seluruh aparat yang berada di wilayah konflik pertanahan di Sumatera Selatan;

Demikianlah, untuk menjadi perhatian serius dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Palembang,27 Desember 2011
Koordinator aksi 
Dedek Chaniago 

Cp :
Anwar sadat : 08127855725
Hadi jatmiko : 08127312042
 



Artikel Terkait:

0 komentar: